Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2017/PN Blt 1.PURYONO
2.PURYANI
1.LILIK INDARWATI
2.KEPALA DESA PLOSOREJO
3.CAMAT KADEMANGAN
4.MITA SISHANA
5.PURWANI
6.MOYONG WAGINO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2017/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PURYONO
2PURYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUWADJI, S.H., M.Hum. dan RekanPURYONO
2SUWADJI, S.H., M.Hum. dan RekanPURYANI
Tergugat
NoNama
1LILIK INDARWATI
2KEPALA DESA PLOSOREJO
3CAMAT KADEMANGAN
4MITA SISHANA
5PURWANI
6MOYONG WAGINO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa para penggugat (Puryono, Puryani) dan turut tergugat I, II dan III (Mita Sishana, Purwani dan Moyong Wagino) adalah ahli waris sah dari almarhum Mukirah.
  3. Menyatakan secara hukum surat keterangan kewarisan tanggal 24-07-2000 yang dibuat sugeng, Lilik Indarwati, dikuatkan Kepala Desa plosorejo dan mengetahui Camat Kademangan tidak sah dan dibatalkan menurut hukum.
  4. Menyatakan secara hukum surat keterangan kewarisan tanggal 24-07-2000 yang dibuat Sugeng dinyatakan tidak sah dan dibatalkan menurut hukum maka akte hibah nomor: 061/Kademangan/2000, tanggal 24-07-2000 yang dibuat oleh Drs.H.Wahid Rosidi, PPAT Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dan Sertipikat Hak milik Nomor 41, surat ukur tanggal 10-12-1982, No.2572, luas 1267 m2, Desa plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, atas nama Lilik Indarwati  tidak sah dan  batal demi hukum ;
  5. Menyatakan dan memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar bahwa SHM No.41, luas 1267m2, surat ukur tanggal 10-12-1982 No.2572, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, atas nama Lilik Indarwati karena tidak sah menurut hukuim dan batal demi hukum untuk dibalik namakan kembali menjadi namanya semula yaitu Mukirah;
  6. Menyatakan secara hukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  7. Menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi secara materiil sebesar Rp.85.000.000; (delapan puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada para penggugat.
  8. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III untuk membayar ganti rugi secara immateriil sebesar Rp.1000.000.000; (satu milyar) secara tanggung renteng kepada para penggugat.
  9. Menghukum  dan memerintahkan kepada tergugat I untuk menyerahkan sertipikat hak milik nomor 41, surat ukur tanggal 10-12-1982, nomor 2572, luas 1267 m2, Desa Plosorejo, Kecamatan kademangan, Kabupaten Blitar, atas nama Lilik Indarwati kepada Badan Pertanahan Kabupaten Blitar untuk sebagai dukumen negara.
  10. Menetapkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan sertipikat hak milik nomor 41, surat ukur tanggal 10-12-1982 nomor 2572, luas 1267 m2, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, atas nama Lilik Indarwati sah menurut hukum.
  11. Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar secara tanggung renteng semua biaya yang timbul karena perkara  ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak