Petitum |
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa para penggugat (Puryono, Puryani) dan turut tergugat I, II dan III (Mita Sishana, Purwani dan Moyong Wagino) adalah ahli waris sah dari almarhum Mukirah.
- Menyatakan secara hukum surat keterangan kewarisan tanggal 24-07-2000 yang dibuat sugeng, Lilik Indarwati, dikuatkan Kepala Desa plosorejo dan mengetahui Camat Kademangan tidak sah dan dibatalkan menurut hukum.
- Menyatakan secara hukum surat keterangan kewarisan tanggal 24-07-2000 yang dibuat Sugeng dinyatakan tidak sah dan dibatalkan menurut hukum maka akte hibah nomor: 061/Kademangan/2000, tanggal 24-07-2000 yang dibuat oleh Drs.H.Wahid Rosidi, PPAT Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dan Sertipikat Hak milik Nomor 41, surat ukur tanggal 10-12-1982, No.2572, luas 1267 m2, Desa plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, atas nama Lilik Indarwati tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menyatakan dan memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar bahwa SHM No.41, luas 1267m2, surat ukur tanggal 10-12-1982 No.2572, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, atas nama Lilik Indarwati karena tidak sah menurut hukuim dan batal demi hukum untuk dibalik namakan kembali menjadi namanya semula yaitu Mukirah;
- Menyatakan secara hukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi secara materiil sebesar Rp.85.000.000; (delapan puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada para penggugat.
- Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III untuk membayar ganti rugi secara immateriil sebesar Rp.1000.000.000; (satu milyar) secara tanggung renteng kepada para penggugat.
- Menghukum dan memerintahkan kepada tergugat I untuk menyerahkan sertipikat hak milik nomor 41, surat ukur tanggal 10-12-1982, nomor 2572, luas 1267 m2, Desa Plosorejo, Kecamatan kademangan, Kabupaten Blitar, atas nama Lilik Indarwati kepada Badan Pertanahan Kabupaten Blitar untuk sebagai dukumen negara.
- Menetapkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan sertipikat hak milik nomor 41, surat ukur tanggal 10-12-1982 nomor 2572, luas 1267 m2, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, atas nama Lilik Indarwati sah menurut hukum.
- Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar secara tanggung renteng semua biaya yang timbul karena perkara ini.
|