Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2016/PN Blt FRANCISCA ADRIANA SUGIYATI ROCHMA EVITASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRANCISCA ADRIANA SUGIYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD KURNIAWAN YUSUF,ST,SHFRANCISCA ADRIANA SUGIYATI
Tergugat
NoNama
1ROCHMA EVITASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
  2. Menyatakan sah dan berharga Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 170 tanggal 26 September 2014, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan YULAIKA NINGSIH,SH.,M.Kn, Notaris Kabupaten Blitar, Berkantor di Jalan Kusuma Bangsa Nomor 4 Kanigoro, Kabupaten Blitar;
  3. Menyatakan sah dan berharga Akta Kuasa Menjual Nomor 171 tanggal 26-09-2014 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan YULAIKA NINGSIH,SH.M.Kn, Notaris Kabupaten Blitar, Berkantor di Jalan Kusuma Bangsa Nomor 4 Kanigoro Kabupaten Blitar;
  4. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menempati obyek jual beli untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek Jual Beli kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, terhitung sejak perkara aquo memunyai kekuatan hukum tetap hingga terlaksananya penyerahan obyek jual beli kepada Penggugat;
  7. Menetapkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta walaupun ada upaya hukum verset, abnding,ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak