Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 170 tanggal 26 September 2014, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan YULAIKA NINGSIH,SH.,M.Kn, Notaris Kabupaten Blitar, Berkantor di Jalan Kusuma Bangsa Nomor 4 Kanigoro, Kabupaten Blitar;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Kuasa Menjual Nomor 171 tanggal 26-09-2014 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan YULAIKA NINGSIH,SH.M.Kn, Notaris Kabupaten Blitar, Berkantor di Jalan Kusuma Bangsa Nomor 4 Kanigoro Kabupaten Blitar;
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menempati obyek jual beli untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek Jual Beli kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, terhitung sejak perkara aquo memunyai kekuatan hukum tetap hingga terlaksananya penyerahan obyek jual beli kepada Penggugat;
- Menetapkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta walaupun ada upaya hukum verset, abnding,ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
|