Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
442/Pid.Sus/2016/PN Blt | Rr. Hartini, S.H. | KHUDORI HASYIM Als DORI Bin NGATMIRAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Okt. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 442/Pid.Sus/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Okt. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 486/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa KHUDORI HASYIM Als DORI Bin NGATMIRAN pada hari Kamis tanggal 28 Julin 2016 sekira jam 19.30 WIB setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2016 bertempat di jalan Jati No. 14 Rt./Rw. 04/14 Kel/Kec. Sukorejo Kota Blitar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak dan atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 28 Juli 2016 sekira jam 10.00 WIB , Sdr. SAHRUL als GANDUL (DPO) SMS ke terdakwa lewat HP dan menyampaikan minta dicarikan shabu-shabu dengan berat 05 gram dan terdakwa menyampaikan kalau harganya Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya terjadi komunikasi dan sekira pukul 14.00 WIB sdr. SAHRUL als GANDUL (DPO) menyampaikan telah mengirim uang dan transfer di rekening BRI milik terdakwa, kemudian sekira jam 15.00 WIB uang tersebut diambil dan selanjutnya sekira jam 19.30 WIB oleh terdakwa dipergunakan untuk membeli sabu-sabu kepada saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT dan setelah bertemu dengan saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT terdakwa menyampaikan ingin membeli sabu-sabu karena ada pesanan dan oleh saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT dijawab bisa , yang akhirnya terdakwa menyerahkan uang Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada sdr. PITOYO Bin IMAM ROHMAT , selanjutnya saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT membeli shabu-shabu kepada sd. SUKRO .dan sekira jam 20.30 WIB saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT kembali dengan membawa shabu-shabu. -Bahwa setelah terdakwa KHUDORI HASYIM als DORI Bin NGATMIRAN menerima shabu-shabu, terdakwa KHUDORI HASYIM als DORI Bin NGATMIRAN mengurangi sedikit dihadapan saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT dengan maksud untuk dipakainya bersama, setelah terdakwa KHUDORI HASYIM als DORI Bin NGATMIRAN menyisihkannya selanjutnya diberikan kepada saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT dan disimpannya didalam rumah. -Bahwa setelah terdakwa KHUDORI HASYIM als DORI Bin NGATMIRAN menerima dan menyisihkan shabu-shabu tersebut berangkat dari rumah saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT dan langsung menemui Sdr. SAHRUL als GANDUL (DPO) yang bersepakat bertemu didepanb Puskesmas Wonotirto sekira jam 21.00 WIB sudah vsampai dan sempat bertemu dengan sdr. SAHRUL als GANDUL (DPO), namun ketika terdakwa KHUDORI HASYIM als DORI Bin NGATMIRAN akan menyerahkan shabu-shabu tersebut , telah tertangkap petugas Polrest Blitar dan telah diketemukan 1 (satu) paket serbuk kristal (sabu) berat kotor 0.53 (nol koma lima puluh tiga) gram beserta plastik pembungkusnya dan berat bersih 0,33 ( nol koma tiga puluh tiga ) gram yang disimpan dengan genggaman tangan kiri dan dalam penguasan -Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.7606/.NNF/2016 tanggal 12 Agustus 2016 dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor 10161/2016/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristas Metamfetamina, terdaftar dalam golonga I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa KHUDORI HASYIM Als DORI Bin NGATMIRAN pada hari Kamis tanggal 28 Julin 2016 sekira jam 21.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2016 bertempat di depan Puskesmas Wonotirto Kabupaten Blitar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Nrkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 28 Juli 2016 sekira jam 10.00 WIB , Sdr. SAHRUL als GANDUL (DPO) SMS ke terdakwa lewat HP dan menyampaikan minta dicarikan shabu-shabu dengan berat 05 gram dan terdakwa menyampaikan kalau harganya Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya terjadi komunikasi dan sekira pukul 14.00 WIB sdr. SAHRUL als GANDUL (DPO) menyampaikan telah mengirim uang dan transfer di rekening BRI milik terdakwa, kemudian sekira jam 15.00 WIB uang tersebut diambil dan selanjutnya sekira jam 19.30 WIB oleh terdakwa dipergunakan untuk membeli sabu-sabu kepada saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT dan setelah bertemu dengan saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT terdakwa menyampaikan ingin membeli sabu-sabu karena ada pesanan dan oleh saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT dijawab bisa , yang akhirnya terdakwa menyerahkan uang Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada sdr. PITOYO Bin IMAM ROHMAT , selanjutnya saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT membeli shabu-shabu kepada sd. SUKRO .dan sekira jam 20.30 WIB saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT kembali dengan membawa shabu-shabu. -Bahwa setelah terdakwa KHUDORI HASYIM als DORI Bin NGATMIRAN menerima shabu-shabu, terdakwa KHUDORI HASYIM als DORI Bin NGATMIRAN mengurangi sedikit dihadapan saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT dengan maksud untuk dipakainya bersama, setelah terdakwa KHUDORI HASYIM als DORI Bin NGATMIRAN menyisihkannya selanjutnya diberikan kepada saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT dan disimpannya didalam rumah. -Bahwa setelah terdakwa KHUDORI HASYIM als DORI Bin NGATMIRAN menerima dan menyisihkan shabu-shabu tersebut berangkat dari rumah saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT dan langsung menemui Sdr. SAHRUL als GANDUL (DPO) yang bersepakat bertemu didepanb Puskesmas Wonotirto sekira jam 21.00 WIB sudah vsampai dan sempat bertemu dengan sdr. SAHRUL als GANDUL (DPO), namun ketika terdakwa KHUDORI HASYIM als DORI Bin NGATMIRAN akan menyerahkan shabu-shabu tersebut , telah tertangkap petugas Polrest Blitar dan telah diketemukan 1 (satu) paket serbuk kristal (sabu) berat kotor 0.53 (nol koma lima puluh tiga) gram beserta plastik pembungkusnya dan berat bersih 0,33 ( nol koma tiga puluh tiga ) gram yang disimpan dengan genggaman tangan kiri dan dalam penguasan -Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.7606/.NNF/2016 tanggal 12 Agustus 2016 dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor 10161/2016/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristas Metamfetamina, terdaftar dalam golonga I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |