Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 651/DSP/V/TAHUN yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 28 November 1983 telah lahir: ENDAH anak ke-lima perempuan dari Ayah JUWAIR dan Ibu KASEMI dirubah/diganti menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 28 November 1983 telah lahir: INDAH anak ke-lima perempuan dari Ayah JUWAIR dan Ibu KASEMI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |