Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa ia terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di Kelurahan Bence Kecamatan garum Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memilik ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut--------------------------------
---------- Berawal petugas Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi pil dobel L di sebuah rumah Kel. Bence Kecamatan Garum kabupaten Blitar. Kemudian dilakukanpenyelidikan dan pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 19.30 WIB dilakukan penggerebekan dan telah mengamankan saksi Marsela Kristiani dan ketika digeledah diketemukan 1 (satu) cup plastic yang berisi 46 (empat puluh enam) butir pil dobel L dengan berat 8.74 (delapan koma tujuh puluh empat) gram sesuai dengan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Nomor 002/14098/2022 tanggal 8 Februari 2022 yang disimpan disaku celananya. Berdasarkan hasil interogasi saksi Marsela Kristiani mendaptakn pil dobel L tersebut dari terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN yang pada saat itu masih berada di Kelurahan Bence Kecamatan Garum kabupaten Blitar dan telah didapati barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP merk Infinix Hot 9, 1 (satu) buah botol warna putih, 13 (tiga belas) butir pil dobel L dengan berat 2.37 (dua koma empat puluh tujuh ) gram sesuai dengan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Nomor 002/14098/2022 tanggal 8 Februari 2022 dan uang tunai Rp. 500.000,- (lima rarus ribu rupiah) dan terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN telah mengakui terus terang perbuatannya.
--------Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 saksi Marsela Kristiani menghubungi terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN untuk memesan pil dobel seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) , kemudian keduanya sepakat untuk bertemu .Pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 19.00 WIB ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN telah bertemu dengan saksi Marsela Kristiani disebuah rumah di Kelurahan Bence Kevamatan garum kabupaten Blitar dan pada saat bertemu tersebut terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (ALm) SOMIRAN menerima uang dari saksi Marsela Kristiani sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian pil dobel L Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000,-(duaratus ribu rupiah)
Sebagai ongkos kirimnya. Selanjutnya terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN menyerahkan 46 (empat puluh enam) butir pil dobel L yang dibungkus menggunakan plastic warna biru kepada saksi Marsela Kristiani.
--------Bahwa terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN sebelumnya mendapakan pil dobel L tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Munir Als Kucluk dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yaitu pada tanggal 5 Januari 2022 dirumah terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) mendapatkan 1000 (seribu ) butir pil dobel L untuk dijual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) mendapatkan 3 (tiga) butir pil dobel L sehingga terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
-Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. Lab:01816 /NOF/2022 tanggal enam belas Maret 2022 barang bukti dengan nomor: 03628/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,386 gram disita dari saksi Marsela Kristiani Als Sela dan 03629/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,386 gram disita dari tersangka Achmad Miftahul Huda Als Tumpuk Bin Alm SOMIRAN disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03628/ 2022/NOF dan 03629/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL , mempunyai efek sebagai anti arkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan , Dokter , Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di Kelurahan Bence Kecamatan garum Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut-------------------------------------------------------------------
---------- Berawal petugas Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi pil dobel L di sebuah rumah Kel. Bence Kecamatan Garum kabupaten Blitar. Kemudian dilakukanpenyelidikan dan pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 19.30 WIB dilakukan penggerebekan dan telah mengamankan saksi Marsela Kristiani dan ketika digeledah diketemukan 1 (satu) cup plastic yang berisi 46 (empat puluh enam) butir pil dobel L dengan berat 8.74 (delapan koma tujuh puluh empat) gram sesuai dengan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Nomor 002/14098/2022 tanggal 8 Februari 2022 yang disimpan disaku celananya. Berdasarkan hasil interogasi saksi Marsela Kristiani mendaptakn pil dobel L tersebut dari terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN yang pada saat itu masih berada di Kelurahan Bence Kecamatan Garum kabupaten Blitar dan telah didapati barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP merk Infinix Hot 9, 1 (satu) buah botol warna putih, 13 (tiga belas) butir pil dobel L dengan berat 2.37 (dua koma empat puluh tujuh ) gram sesuai dengan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Nomor 002/14098/2022 tanggal 8 Februari 2022dan uang tunai Rp. 500.000,- (lima rarus ribu rupiah) dan terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN telah mengakui terus terang perbuatannya.
--------Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 saksi Marsela Kristiani menghubungi terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN untuk memesan pil dobel seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) , kemudian keduanya sepakat untuk bertemu .Pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 19.00 WIB ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN telah bertemu dengan saksi Marsela Kristiani disebuah rumah di Kelurahan Bence Kevamatan garum kabupaten Blitar dan pada saat bertemu tersebut terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (ALm) SOMIRAN menerima uang dari saksi Marsela Kristiani sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian pil dobel L Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000,-(duaratus ribu rupiah)
Sebagai ongkos kirimnya. Selanjutnya terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN menyerahkan 46 (empat puluh enam) butir pil dobel L yang dibungkus menggunakan plastic warna biru kepada saksi Marsela Kristiani.
--------Bahwa terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN sebelumnya mendapakan pil dobel L tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Munir Als Kucluk dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yaitu pada tanggal 5 Januari 2022 dirumah terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) mendapatkan 1000 (seribu ) butir pil dobel L untuk dijual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) mendapatkan 3 (tiga) butir pil dobel L sehingga terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
-Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. Lab:01816 /NOF/2022 tanggal enam belas Maret 2022 barang bukti dengan nomor: 03628/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,386 gram disita dari saksi Marsela Kristiani Als Sela dan 03629/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,386 gram disita dari tersangka Achmad Miftahul Huda Als Tumpuk Bin Alm SOMIRAN disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03628/ 2022/NOF dan 03629/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL , mempunyai efek sebagai anti arkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. |