INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.B/2025/PN Blt | NANIK PRIHANDINI, SH | 1.MEDI SULISTYO 2.SUPRIYONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.B/2025/PN Blt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-82/M.5.48/Eku.2/1/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MEDI SULISTYO dan terdakwa SUPRIYONO pada hari pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Wlingi Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara” Perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Anggara Septian Dwi N, S.M. bersama saksi Syabdah Alamsyah dan saksi Ronny Romansyah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian jenis Capjiki di wilayah lingkungan Nangkan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar. Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 saksi Anggara Septian Dwi N, S.M. bersama saksi Syabdah Alamsyah dan saksi Ronny Romansyah melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.00 WIB saksi Anggara Septian Dwi N, S.M. bersama saksi Syabdah Alamsyah, S.H. dan saksi Ronny Romansyah Z, S.H. mendatangi lokasi dan menemukan terdakwa MEDI SULISTYO dan terdakwa SUPRIYONO melakukan perjudian jenis Capjiki dengan cara : Permainan perjudian Capjiki tersebut menggunakan kotak Capjiki yang didalamnya terdapat dua ruang, satu ruang untuk gambar yang digunakan oleh para pemain judi yang berisi 12 kolom yang bergambar masing-masing kotak berwarna hijau, merah, kuning dan hitam, kemudian ruang berikutnya gambar wayangan berwarna merah hijau kuning dan hitam dan bergambar bulat berwarna merah hijau kuning dan hitam, kemudian menaruh sejumlah uang di gambar tersebut dengan nominal yang bermacam-macam mulai dari Rp 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa MEDI SULISTYO sebagai bandar menjatuhkan bola tersebut ke dalam ruang yang lain yang didalamnya terdapat kolom dan ada tali senar yang di dalam kolom tersebut ada 144 kolom dengan gambar yang sama dan warna senada dengan kolom untuk tombokan. Jika bola yang dijatuhkan tadi berhenti pada kolom yang sama dengan gambar yang dipasang oleh penombok maka penombok menang dan apabila bola tidak berhenti di gambar yang dipasang oleh penombok yang dimainkan menggunakan uang sebagai taruhan maka bandar menang. Selanjutnya jika gambar yang ditaruh penombok sama uang sejumlah 1.000 x 9 dan hasil 10.000. Kemudian jika gambar tidak sama uang yang ditaruh penombok adalah menjadi milik bandar (terdakwa MEDI SULISTYO). Sedangkan terdakwa SUPRIYONO bertugas sebagai kasir yang bertugas sebagai penerima tombokan / taruhan (uang rencehan) dari pemain dan memasukkannya ke dalam kotak serta apabila ada pemain judi yang menang maka terdakwa SUPRIYONO bertugas membayarkan uang taruhan.
- Bahwa terdakwa MEDI SULISTYO dan terdakwa SUPRIYONO memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi dilakukan dengan cara ketika ada perlombaan voli di Desa Wlingi Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar (dalam keadaan ramai) dan dilakukan pada tanah kosong yang berada dilokasi perlombaan voli tersebut yang mudah dilihat oleh masyarakat umum.
- Bahwa terdakwa MEDI SULISTYO dan terdakwa SUPRIYONO melakukan perjudian Capjiki tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan atas untung-untungan belaka.
- Bahwa barang bukti yang disita saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MEDI SULISTYO dan terdakwa SUPRIYONO ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) papan Cap jiki;
- 2 (dua) bola Cap jiki warna coklat dan hitam;
- Uang tunai senilai Rp 728.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) kantong kain warna hitam;
------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |