Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2022/PN Blt Dwianto Viantiska, SH EKA BUDI SETIAWAN als PUJIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 185/Pid.B/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB-309/M.5.22/Eoh.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dwianto Viantiska, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA BUDI SETIAWAN als PUJIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa EKA BUDI SETIAWAN al PUJIONO bin PURWITO,  pada hari Kamis  tanggal 28 April 2022 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2022, bertempat di Jl. Mawar, Kel. Sukorejo, Kec. Sukorejo, Kota Blitar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan palsu, baik dengan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang yaitu Sdri. SRIANI (selanjutnya disebut Korban) supaya memberikan suatu barang berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario warna Merah Hitam Nopol. N 4574 ECB dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Galaxy A13 atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ------------- 
- Bahwa awalnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 Terdakwa mampir untuk makan diwarung milik Korban, saat makan diwarung tersebut Terdakwa mengetahui jika Korban memiliki sepeda motor merk Honda Vario warna Merah Hitam Nopol. N 4574 ECB, saat itu juga timbul niat Terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut, untuk dapat menguasai sepeda motor milik korban, Terdakwa terlebih dahulu berusaha mendekati korban, dengan cara berkenalan dan meminta Nomer Whastapp milik Korban, pada saat berkenalan tersebut Terdakwa sengaja tidak menyebutkan nama, Alamat dan Pekerjaan asli Terdakwa, hal ini dikarenakan Terdakwa takut jika nanti Korban bisa mencari dan menemukan Terdakwa, sehingga dalam perkenalan tersebut Terdakwa mengutarakan kata-kata bohong, yaitu dengan menggunakan nama palsu atau perikeadaan palsu yaituBernama EDI,tempat tinggal didekat Makam Bung Karno, Kota Blitar padahal rumah Terdakwa sebenarnya di Ds Krisik, Kec, Gandusari, Kab. Blirtar, Terdakwa juga mengaku jika pekerjaannya adalah penjual baju, padahal sebenarnya Terdakwa adalah bekerja sebagai Petani ;
- Bahwa atas kata-kata bohong yang Terdakwa utarakan tersebut, Korban menjadi percaya sehingga ketika pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekitar jam 12.00 wib Terdakwa menghubungi korban lewat Hand Phone untuk diajak janjian bertemu di Terminal Karangkates dan sekalian akan diajak untuk mengantar Terdakwa melihat sepeda motor miliknya yang tengah diperbaiki dibengkel yang ada di wilayah Kota Blitar, Korban pun bersedia ;
- Bahwa untuk menuju ke Terminal Karangkates tersebut Terdakwa pergi dengan kendaraan umum yaitu Bis sedangkan Korban berangkat dengan mengendarai sepeda motor miliknya ;
 
- Bahwa setelah bertemu dengan Korban di Terminal Karangkates, Terdakwa mengajak korban membeli makanan, setelah itu dengan berpura -pura mengajak Korban ingin melihat sepeda motor miliknya yang sedang diservis diwilayah Kota Blitar, Terdakwa kemudian mengajak Korban pergi meninggalkan Terminal Karangkates tersebut, dan supaya Terdakwa dapat mengendarai dan menguasai sepeda motor milik korban, Terdakwa terlebih dahulu meminta kunci kontak sepeda motor pada korban, dan Korban dalam posisi dibonceng, karena Korban tidak merasa curiga dan juga sudah percaya atas kata-kata yang Terdakwa utarakan tersebut, akhirnya kunci kontak sepeda motor oleh Korban diserahkan pada Terdakwa, selanjutnya sepeda motor dikendarai oleh Terdakwa sambil membonceng Korban menuju Kota Blitar, sesampai di Kota Blitar Terdakwa tidak langsung menunju tempat Bengkel dimana sepeda motor milik Terdakwa yang sedang diservis, melainkan Korban diajak berputar-putar di wilayah Kota Blitar dan dalam perjalanan tersebut tali pengikat masker milik korban putus, selanjutnya saat melewati lapak penjual masker, korban minta Terdakwa berhenti dengan maksud Korban akan membeli masker, setelah korban turun dari sepeda motor Terdakwa pura-pura minta tolong dibelikan Tisyu dan sarung tangan, dan saat Korban tengah berada dilapak penjual Masker tersebut, sepeda motor milik Korban langsung Terdakwa bawa pergi akan tetapi bukan digunakan untuk melihat sepeda motornya yang tengah diservis melainkan sepeda motor tersebut Terdakwa bawa menuju wilayah Wlingi, sesampai diwilayah Wlingi Terdakwa berhenti kemudian Plat Nomor Polisi sepeda Motor milik Korban tersebut oleh Terdakwa dilepas selanjutnya dibuang disungai, hal ini dimaksudkan agar Korban tidak bisa menemukan Kembali sepeda motor miliknya tersebut ;
- Bahwa selain sepeda motor Terdakwa juga berhasil membawa Hand Phone milik Korban yang saat itu berada disepeda motor ;
- Bahwa atas kejadian tersebut Korban Sdri. SRIANI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) atau  kerugian tersebut setidak-tidaknya lebih  dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------
 
-------Perbuatan   terdakwa  sebagaimana  diatur  dan   diancam   pidana  dalam  Pasal  378 KUHP; ------
 
ATAU KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa EKA BUDI SETIAWAN al PUJIONO bin PURWITO,  pada hari Kamis  tanggal 28 April 2022 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2022, bertempat di Jl. Mawar, Kel. Sukorejo, Kec. Sukorejo, Kota Blitar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan dengan  melawan hukum memiliki barang berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario warna Merah Hitam Nopol. N 4574 ECB dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Galaxy A13  yang mana baik sebagian maupun seluruhnya adalah kepunyaan orang lain yaitu Sdri. SRIANI (selanjutnya disebut Korban)  dan barang itu ada pada Terdakwa bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 Terdakwa mampir untuk makan diwarung milik Korban, saat makan diwarung tersebut Terdakwa mengetahui jika Korban memiliki sepeda motor merk Honda Vario warna Merah Hitam Nopol. N 4574 ECB, saat itu juga timbul niat Terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut, untuk dapat menguasai sepeda motor milik korban, Terdakwa terlebih dahulu berusaha mendekati korban, dengan cara berkenalan dan meminta Nomer Whastapp milik Korban, pada saat berkenalan tersebut Terdakwa mengaku bernama EDI,tempat tinggal didekat Makam Bung Karno, Kota Blitar dan pekerjaannya adalah penjual baju ;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekitar jam 12.00 wib Terdakwa menghubungi korban lewat Hand Phone untuk diajak janjian bertemu di Terminal Karangkates dan sekalian akan diajak untuk mengantar Terdakwa melihat sepeda motor miliknya yang tengah diperbaiki dibengkel yang ada di wilayah Kota Blitar, Korban pun bersedia ;
- Bahwa untuk menuju ke Terminal Karangkates tersebut Terdakwa pergi dengan kendaraan umum yaitu Bis sedangkan Korban berangkat dengan mengendarai sepeda motor miliknya ;
- Bahwa setelah bertemu dengan Korban di Terminal Karangkates, Terdakwa mengajak korban membeli makanan, setelah itu Korban diajak pergi kewilayah Kota Blitar untuk melihat sepeda motor miliknya yang sedang diservis, tanpa curiga Korbanpun bersedia ;
- Kemudian Terdakwa meminta kunci kontak sepeda motor pada Korban supaya sepeda motor Terdakwa yang membawanya dan korban dibonceng dibelakang, selanjutnya sepeda motor dibawa oleh Terdakwa menuju Kota Blitar, sesampai di Kota Blitar Korban oleh Terdakwa diajak berputar-putar di wilayah Kota Blitar dan dalam perjalanan tersebut tali pengikat masker milik korban putus, selanjutnya saat melewati lapak penjual masker, korban minta Terdakwa berhenti dengan maksud Korban akan membeli masker, setelah korban turun dari sepeda motor Terdakwa minta tolong dibelikan Tisyu dan sarung tangan, dan saat Korban tengah berada dilapak penjual Masker tersebut, sepeda motor milik Korban langsung Terdakwa bawa pergi akan tetapi bukan digunakan untuk melihat sepeda motornya yang tengah diservis melainkan sepeda motor tersebut Terdakwa bawa menuju wilayah Wlingi, sesampai diwilayah Wlingi Terdakwa berhenti kemudian Plat Nomor Polisi sepeda Motor milik Korban tersebut oleh Terdakwa dilepas selanjutnya dibuang disungai, hal ini dimaksudkan agar Korban tidak bisa menemukan Kembali sepeda motor miliknya tersebut ;
- Bahwa selain sepeda motor Terdakwa juga berhasil membawa Hand Phone milik Korban yang saat itu berada disepeda motor ;
- Bahwa atas kejadian tersebut Korban Sdri. SRIANI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) atau  kerugian tersebut setidak-tidaknya lebih  dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------
 
-----Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam  pidana  dalam  Pasal  372 KUHP 
Pihak Dipublikasikan Ya