Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2025/PN Blt RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. ANDRIS WINARTO Als MAMAT Bin WINARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-525/M.5.22/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIS WINARTO Als MAMAT Bin WINARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di kediaman terdakwa Jl. Mawar No. 69 RT 003 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di Wilayah Kota Blitar ada tempat yang menyediakan sarana perjudian online yang diketahui di sebuah warnet yang bernama PETA NET yang terletak di Jl. Mawar No. 69 RT 003 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT, Saksi YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain) dan Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) di warnet PETA NET milik Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT di Jl. Mawar No. 69 RT 003 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya dan badan dan/atau pakaian, ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) Kartu ATM BCA nomor 5379413095685621;
  2. 1 (satu) buah handphone Realme C11 warna abu-abu IMEI 1 : 865779043355232 IMEI 2 : 865779043355224;
  3. 1 (satu) buah Key Bca warna biru;
  4. 1 (satu) set komputer server Billing yang terdiri dari : Monitor merek Phillips warna hitam, CPU merek SW Computer Case, keyboard merek Havic warna hitam, Mouse merek Logitech warna hitam;
  5. 1 (satu) set komputer milik pribadi Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT yang terdiri dari : Monitor merek Inforce warna hitam, CPU merek Brizzz, Keyboard merek Logitceh warna hitam, Mouse merek X7 warna hitam.
  • Bahwa 6 (enam) bulan yang lalu Saksi YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain) dan Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) datang kepada Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT lalu mengatakan ingin bermain judi online sekaligus meminjam akun judi online. Namun akhirnya Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT membuatkan Saksi YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain) dan Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) akun di situs judi online tersebut dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan yaitu Saksi YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain) dan Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) sering datang/berlangganan ke warnet miliknya sehingga Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT mendapatkan penghasilan uang.
  • Bahwa Terdakwa membantu membuatkan akun judi online pada :
  • Saksi YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain), dengan situs “https://koinid.com” dengan nama akun atmwarnet dan password 789789Aa@ dan menggunakan rekening BCA milik dan atas nama Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT;
  • Saksi SUNARKO (dalam perkara lain), dengan situs “nagaikan.com” dengan nama akun : devan05, dengan password “SUNARKO2024” dan menggunakan rekening BCA milik dan atas nama Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT.
  • Bahwa Saksi YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain) dan Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) keduanya tidak memiliki rekening bank sehingga menggunakan rekening Bank BCA milik dan atas nama Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT untuk deposit dan pengambilan dana (withdraw).
  • Bahwa cara Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) melakukan perjudian online jenis slot yaitu dengan membayarkan sejumlah uang dengan nominal yang ingin Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) depositkan kepada Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT lalu akan dilakukan top up oleh Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT ke dalam akun judi online yang sudah disediakan di komputer. Semua proses log in hingga masuk ke beranda website dibantu oleh Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT sehingga saksi Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) tinggal memilih jenis permainan. Selanjutnya Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) bermain dengan cara mengklik dan memilih taruhan yang akan Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) gunakan. Apabila Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) mendapat keuntungan, saldo akan masuk ke rekening Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT yang kemudian diberikan kepada Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) dalam bentuk cash sesuai nominal yang didapatkan. Dalam membantu Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) membuat akun dan melakukan transaksi, Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) tidak memberikan upah kepada Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT.
  • Bahwa jenis perjudian dalam situs https://koinid.com dan nagaikan.com adalah perjudian jenis slot yang terselenggara setiap hari selama 24 jam nonstop dan bersifat untung-untungan. Uang yang telah Saksi YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain) gunakan untuk bermain judi online jenis judi slot pada website https://koinid.com diakumulasikan sekira Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pernah mendapatkan nominal sekira Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Sedangkan SAKSI SUNARKO (DALAM PERKARA LAIN) pernah menang hingga Rp 700.000,-.
  • Bahwa dalam menyediakan sarana perjudian tersebut Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan berjalan dengan sembunyi-sembunyi dari petugas.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di kediaman terdakwa Jl. Mawar No. 69 RT 003 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di Wilayah Kota Blitar ada tempat yang menyediakan sarana perjudian online yang diketahui di sebuah warnet yang bernama PETA NET yang terletak di Jl. Mawar No. 69 RT 003 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT, Saksi YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain) dan Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) di warnet PETA NET milik Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT di Jl. Mawar No. 69 RT 003 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya dan badan dan/atau pakaian, ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) Kartu ATM BCA nomor 5379413095685621;
  2. 1 (satu) buah handphone Realme C11 warna abu-abu IMEI 1 : 865779043355232 IMEI 2 : 865779043355224;
  3. 1 (satu) buah Key Bca warna biru;
  4. 1 (satu) set komputer server Billing yang terdiri dari : Monitor merek Phillips warna hitam, CPU merek SW Computer Case, keyboard merek Havic warna hitam, Mouse merek Logitech warna hitam;
  5. 1 (satu) set komputer milik pribadi Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT yang terdiri dari : Monitor merek Inforce warna hitam, CPU merek Brizzz, Keyboard merek Logitceh warna hitam, Mouse merek X7 warna hitam.
  • Bahwa 6 (enam) bulan yang lalu Saksi YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain) dan Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) datang kepada Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT lalu mengatakan ingin bermain judi online sekaligus meminjam akun judi online. Namun akhirnya Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT membuatkan Saksi YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain) dan Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) akun di situs judi online tersebut dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan yaitu Saksi YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain) dan Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) sering datang/berlangganan ke warnet miliknya sehingga Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT mendapatkan penghasilan uang.
  • Bahwa Terdakwa membantu membuatkan akun judi online pada :
  • Saksi YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain), dengan situs “https://koinid.com” dengan nama akun atmwarnet dan password 789789Aa@ dan menggunakan rekening BCA milik dan atas nama Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT;
  • Saksi SUNARKO (dalam perkara lain), dengan situs “nagaikan.com” dengan nama akun : devan05, dengan password “SUNARKO2024” dan menggunakan rekening BCA milik dan atas nama Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT.
  • Bahwa Saksi YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain) dan Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) keduanya tidak memiliki rekening bank sehingga menggunakan rekening Bank BCA milik dan atas nama Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT untuk deposit dan pengambilan dana (withdraw).
  • Bahwa cara Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) melakukan perjudian online jenis slot yaitu dengan membayarkan sejumlah uang dengan nominal yang ingin Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) depositkan kepada Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT lalu akan dilakukan top up oleh Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT ke dalam akun judi online yang sudah disediakan di komputer. Semua proses log in hingga masuk ke beranda website dibantu oleh Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT sehingga saksi Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) tinggal memilih jenis permainan. Selanjutnya Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) bermain dengan cara mengklik dan memilih taruhan yang akan Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) gunakan. Apabila Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) mendapat keuntungan, saldo akan masuk ke rekening Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT yang kemudian diberikan kepada Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) dalam bentuk cash sesuai nominal yang didapatkan. Dalam membantu Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) membuat akun dan melakukan transaksi, Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) tidak memberikan upah kepada Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT.
  • Bahwa jenis perjudian dalam situs https://koinid.com dan nagaikan.com adalah perjudian jenis slot yang terselenggara setiap hari selama 24 jam nonstop dan bersifat untung-untungan. Uang yang telah Saksi YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain) gunakan untuk bermain judi online jenis judi slot pada website https://koinid.com diakumulasikan sekira Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pernah mendapatkan nominal sekira Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Sedangkan SAKSI SUNARKO (DALAM PERKARA LAIN) pernah menang hingga Rp 700.000,-.
  • Bahwa dalam menyediakan sarana perjudian tersebut Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan berjalan dengan sembunyi-sembunyi dari petugas.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di kediaman terdakwa Jl. Mawar No. 69 RT 003 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa mendapat izin dengan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di Wilayah Kota Blitar ada tempat yang menyediakan sarana perjudian online yang diketahui di sebuah warnet yang bernama PETA NET yang terletak di Jl. Mawar No. 69 RT 003 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT, Saksi YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain) dan Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) di warnet PETA NET milik Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT di Jl. Mawar No. 69 RT 003 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya dan badan dan/atau pakaian, ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) Kartu ATM BCA nomor 5379413095685621;
  2. 1 (satu) buah handphone Realme C11 warna abu-abu IMEI 1 : 865779043355232 IMEI 2 : 865779043355224;
  3. 1 (satu) buah Key Bca warna biru;
  4. 1 (satu) set komputer server Billing yang terdiri dari : Monitor merek Phillips warna hitam, CPU merek SW Computer Case, keyboard merek Havic warna hitam, Mouse merek Logitech warna hitam;
  5. 1 (satu) set komputer milik pribadi Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT yang terdiri dari : Monitor merek Inforce warna hitam, CPU merek Brizzz, Keyboard merek Logitceh warna hitam, Mouse merek X7 warna hitam.
  • Bahwa 6 (enam) bulan yang lalu Saksi YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain) dan Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) datang kepada Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT lalu mengatakan ingin bermain judi online sekaligus meminjam akun judi online. Namun akhirnya Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT membuatkan Saksi YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain) dan Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) akun di situs judi online tersebut dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan yaitu Saksi YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain) dan Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) sering datang/berlangganan ke warnet miliknya sehingga Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT mendapatkan penghasilan uang.
  • Bahwa Terdakwa membantu membuatkan akun judi online pada :
  • Saksi YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain), dengan situs “https://koinid.com” dengan nama akun atmwarnet dan password 789789Aa@ dan menggunakan rekening BCA milik dan atas nama Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT;
  • Saksi SUNARKO (dalam perkara lain), dengan situs “nagaikan.com” dengan nama akun : devan05, dengan password “SUNARKO2024” dan menggunakan rekening BCA milik dan atas nama Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT.
  • Bahwa Saksi YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain) dan Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) keduanya tidak memiliki rekening bank sehingga menggunakan rekening Bank BCA milik dan atas nama Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT untuk deposit dan pengambilan dana (withdraw).
  • Bahwa cara Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) melakukan perjudian online jenis slot yaitu dengan membayarkan sejumlah uang dengan nominal yang ingin Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) depositkan kepada Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT lalu akan dilakukan top up oleh Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT ke dalam akun judi online yang sudah disediakan di komputer. Semua proses log in hingga masuk ke beranda website dibantu oleh Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT sehingga saksi Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) tinggal memilih jenis permainan. Selanjutnya Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) bermain dengan cara mengklik dan memilih taruhan yang akan Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) gunakan. Apabila Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) mendapat keuntungan, saldo akan masuk ke rekening Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT yang kemudian diberikan kepada Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) dalam bentuk cash sesuai nominal yang didapatkan. Dalam membantu Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) membuat akun dan melakukan transaksi, Saksi SUNARKO (dalam perkara lain) tidak memberikan upah kepada Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT.
  • Bahwa jenis perjudian dalam situs https://koinid.com dan nagaikan.com adalah perjudian jenis slot yang terselenggara setiap hari selama 24 jam nonstop dan bersifat untung-untungan. Uang yang telah Saksi YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain) gunakan untuk bermain judi online jenis judi slot pada website https://koinid.com diakumulasikan sekira Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pernah mendapatkan nominal sekira Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Sedangkan SAKSI SUNARKO (DALAM PERKARA LAIN) pernah menang hingga Rp 700.000,-.
  • Bahwa dalam menyediakan sarana perjudian tersebut Terdakwa ANDRIS WINARTO Als MAMAT tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan berjalan dengan sembunyi-sembunyi dari petugas.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 Jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya