Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2017/PN Blt ARIYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 03 Mar. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dwi Firda Setyoningsih, SH.MHumARIYANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan pemohonan dari Pemohon ;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa : ARIYANTI (Pemohon) sebagai WALI / KUASA dari anaknya yang bernama : BETHA PRADNYA PARAMITHA, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk menanda tangani segala surat / dokumen yang berhubungan proses jual-beli :
    • Sebidang tanah sebagaimana SHM No. 00493, Seperti diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 03 Juli 2015, Nomor 00027/Jegu/2015, Luas 943 M2, yang terletak di Kelurahan Jegu, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, atas nama pemegang hak : ARIYANTI (Pemohon), ENDAH WAHYUNI, RATNA YULIANA DEWI dan BETHA PRADNYA PARAMITHA ;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak