Petitum |
- Mengabulkan pemohonan dari Pemohon ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa : ARIYANTI (Pemohon) sebagai WALI / KUASA dari anaknya yang bernama : BETHA PRADNYA PARAMITHA, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk menanda tangani segala surat / dokumen yang berhubungan proses jual-beli :
- Sebidang tanah sebagaimana SHM No. 00493, Seperti diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 03 Juli 2015, Nomor 00027/Jegu/2015, Luas 943 M2, yang terletak di Kelurahan Jegu, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, atas nama pemegang hak : ARIYANTI (Pemohon), ENDAH WAHYUNI, RATNA YULIANA DEWI dan BETHA PRADNYA PARAMITHA ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ;
|