Dakwaan |
Kesatu :
- ---------Bahwa ia terdakwa Bakri Jon pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira jam 12,.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu pada suatu waktu-waktu lain bulan Maret tahun dua ribu enam belas bertempat di Kamar No A-2 Hotel Sri rejeki di Jln TGP Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan ,atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------- -------------------------------------------------- ----Bahwa berawal ketika saksi korban Muhamad Izzul Aufa pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 sekira jam 05.00 Wib pergi dari rumah menuju ke kota Malang dengan menggunakan kereta api kemudian saksi korban tinggal dikota Malang selama 2 (dua) hari sambil ngamen
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2016 sekira jam 21,00 Wib saksi korban menuju ke kota Blitar dengan menggunakan kereta api dengan maksud untuk mengamen di Kota Blitar
Bahwa sesampinya di kota Blitar saksi korban lalu tidur di masjid sambil mengamen dan pada hari kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira jam 10.00 Wib ketika saksi korban sholat di Mushola terminal patria kota Blitar bertemu dengan terdakwa yang pada saat itu terdakwa
- memperkenalkan diri sebagai Konsultan yang mengerjakan proyek pembangunan di Puskesmas Bali
- Bahwa kemudian saksi korban ditari oleh terdakwa untuk diajak ke Bali dan akan dirawat dan disekolahkan ke Bali lalu saksi korban menyetujuinya dan ikut terdakwa
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira jam 12.00 Wib terdakwa mengajak saksi korban ” Kalau Kamu mau ikut saya,kamu harus nurut semua perkataan saya ,kalau tidak mau kamu silahkan pergi tapi diluar banyak orang jahat, nanti kamu bisa ketangkep sat pol PP dan dibawa ke panti rehabilitasi ” kemudian oleh saksi korban dijawab ” Saya mau ikut sampean ” kemudian terdakwa mengatakan ” Sampean Berani Sumpah ( sambil mengulurukan tangan ) dan saksi korban disuruh mengucap kalimat sahadat,. Kemudian terdakwa mengatakan ” Nanti kamu berhubungan badan dengan saya, kamu mandi dulu .”
- Bahwa selanjutnya saksi korban bandi kemudian dalam kleadaan saksi korban masih telanjang selesai handukan saksi korban disuruh kembali ke kamar dan sampai dikamar melihat terdakwa sudah melepas semua bajunya sendiri ( telanjang) dalam keadaan tidur terlentang kemudian saksi korban disuruh menicumi dadanya kemudian saksi korban disuruh makan permen dan diajak berciuman bibir serta disuruh mengulum alat kelaminya
- Bahwa kemudian terdakwa yang masih dalam keadaan tidur terlentang meminta saksi korban untuk tidur terlentang diatas tubuh terdakwa kemudian terdakwa berusaha memasukan alat kelaminnya yang sudah menegang kedalam dubur saksi korban namun tidak bisa masuk selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk menungging diatas tempat tidur dengan posisi terdakwa berdiri dan terdakwa mengoleskan sabun didubur saksi korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam dubur saksi korban sambil pinggulnya digoyang goyangkanm maju mundiur sekira kurang lebih 2 ( dua) menit dan terdakwa mengelurakan sperma dilantai kamar hotel selanjutnya korban disuruh untuk mandi dan memakai bajunya
- Bahwa perbuatan yang kedua terdakwa lakukan pada hari Minggu tanggal 20 maret 2016 sekira jam 10.00 Wib terdakwa mengajak saksi korban untuk bersetubuh kembali dengan mengatakan ’ ayo Kayak kemaren ” namun saksi korban diam kemudian terdakwa mengatakan ” Kamu marah Ya ? dan dijawab Tidak kemudian terdakwa mengatakan lagi ” Ya Udah Ayo ” kemudian saksi korban oleh terdakwa disuruh untuk melepas baju dan celananya sendiri hingga telanjang bulat kemudian terdakwa melepas baju dan celananya sendiri hingga sama-sama telanjang
- Bahwa setelah sama sama telanjang bulat lalu terdakwa tidur terlentang diatas ranjang dan oleh terdakwa saksi korban disuruh untuk menincumi dadanya dan mengulum alat kelaminnya .
- Bahwa kemudian terdakwa yang masih dalam keadaan tidur terlentang meminta saksi korban untuk tidur terlentang diatas tubuh terdakwa kemudian terdakwa berusaha memasukan alat kelaminnya yang sudah menegang kedalam dubur saksi korban namun tidak bisa masuk selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk menungging diatas tempat tidur dengan posisi terdakwa berdiri dan terdakwa mengoleskan sabun didubur saksi korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam dubur saksi korban sambil pinggulnya digoyang goyangkanm maju mundiur sekira kurang lebih 3 ( tiga ) menit dan terdakwa mengelurakan sperma tempat tidur /sperei kamar hotel tersebut selanjutnya korban disuruh untuk mandi dan memakai bajunya .
- Bahwa setelah saksi korban tidak pulang kerumahnya saksi Binti Muklisoh mencari keberadaan anaknya tersebut sampai melaporkan kejadian kepolsek Ngronggot diwilyaha Nganjuk
- Bahwa pada hari kamis tanggal 17 Maret 2016 saksi Binti Muklisoh telah ditelepon seseorang yang tidak dikenalinya yang akhirnya saksi korban menceritakan bahwa dirinya kangen sama ibuknya .
- Bahwa kemudian pada saat ditelhon tersebut ada soerang laki-laki yang mengaku bernama Bakri jon dan mengetakan bahwa dirinya menemukan anaknya di Masjid Malang dan pada saat itu saksi Binti Muklisoh meminta agar Bakri jon / terdakwa mengantarkan anaknya ke Kantor Polisi terdekat namun pada saat itu terdakwa tidak mau karena takut dianggap meculik saksi korban
- Bahwa keseeokan harinya pada hari jumat tanggal 18 Maret 2016 saksi korban menelphon kembali saksi Binti Muklisoh dan mengatakan dalam Hp tersebut bahwa dirinya berada di Jambi
- Bahwa terdakwa pada saat itu juga sempat berbicara dengan ibu saksi korban ( Binti Muklisoh) agar terdakwa dikirimi uang sebesar Rp 1.000.000,-( satu juta rupiah) untuk keperluan biaya transformasi anak saksi menuju kerumahnya , dan oleh saksi Binti Muklisoh disetujui namun uang dikirim melalui pos karena saksi Binti Muklisoh tidak memilik rekening ATM ataupun Bank
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 saksi korban bersama dengan terdakwa terus menelphon dan menanyakan kiriman uangnya namun pada saat itu oleh sudara saudara saksi Binti Muklison tidak diperbolehkan untuk mentranfer uang
- Bahwa selanutnya pada hari minggu tanggal 20 Maret 2016 terdakwa terus menelphon saksi Binti Muklisoh dan menyampaikan bahwa uang akan dikirim pada hari Senin karane hari minggu kantor Pos Tutup
- Bahwa pada hari minggu sehabis magrib saksi Binti Muklisoh ke Polres Nganjuk untuk melaporkan atas kehilangan anakanya selanjutnya pihak anggota Polres Nganjuk melacak keberadaan anak nya melalui signal Hp
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 maret 2016 saksi korban mengirim uang kepada terdakwa sebesar Rp 500.000,-( lima ratus ribu rupiah) melalui kantor Pos saat itu pula saksi Binti Muklsion memberikan no pin kepada terdakwa dan anggota Polres Nganjuk sudah berkoodinsai dengan anggota Polresta Blitar serta pihak kantor pos jika sewaktu waktu terdakwa mengambil uang dikantor pos agar ditahan terlebih dahulu ,Hingga akhirnya saksi Binti Muklisoh bertemu dengan terdakwa dan kemudian oleh terdakwa ditunjukan bahwa keberadaan anaknya di Hotel Sri rejeki , saat itulah saksi korban menceritkan kejadian kepada saksi Binti Muklisoh selaku orang tuanya bahwa dirinya telah disodomi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali
- Bahwa kemudian saksi Binti Muklisoh melaporkan kejadian kepihak berwajib dan sebagaimana dalam hasil pemeriksaan Visum Et repertum dari RS umum Ngudi waluyo Kota Blitar dengan hasil Tanggal 22 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatngai oleh drUtchu Tedjamulia Sp.B .dengan hasil pemeriksaan khusus tidak ada kelainan dan tidak ada tanda tanda kekerasan titik teropong dubur dalam kurung proctoscopy disekitar lubang dubur tampak warna kemerahan titik kesimpulkan Pada penderita didapatkan disekitar lubang dubur tampak warna kemerahan akibat persentuhan dengan benda tumpul titik .
- -------------Perbuatan terdakwa sebagaima diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
-
Atau
Kedua :
- ---------Bahwa ia terdakwa Bakri Jon pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Kesatu telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa,melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan,atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------Bahwa berawal ketika saksi korban Muhamad Izzul Aufa pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 sekira jam 05.00 Wib pergi dari rumah menuju ke kota Malang dengan menggunakan kereta api kemudian saksi korban tinggal dikota Malang selama 2 (dua) hari sambil ngamen
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2016 sekira jam 21,00 Wib saksi korban menuju ke kota Blitar dengan menggunakan kereta api dengan maksud untuk mengamen di Kota Blitar
- Bahwa sesampinya di kota Blitar saksi korban lalu tidur di masjid sambil mengamen dan pada hari kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira jam 10.00 Wib ketika saksi korban sholat di Mushola terminal patria kota Blitar bertemu dengan terdakwa yang pada saat itu terdakwa memperkenalkan diri sebagai Konsultan yang mengerjakan proyek pembangunan di Puskesmas Bali
- Bahwa kemudian saksi korban ditari oleh terdakwa untuk diajak ke Bali dan akan dirawat dan disekolahkan ke Bali lalu saksi korban menyetujuinya dan ikut terdakwa
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira jam 12.00 Wib terdakwa mengajak saksi korban ” Kalau Kamu mau ikut saya,kamu harus nurut semua perkataan saya ,kalau tidak mau kamu silahkan pergi tapi diluar banyak orang jahat, nanti kamu bisa ketangkep sat pol PP dan dibawa ke panti rehabilitasi ” kemudian oleh saksi korban dijawab ” Saya mau ikut sampean ” kemudian terdakwa mengatakan ” Sampean Berani Sumpah ( sambil mengulurukan tangan ) dan saksi korban disuruh mengucap kalimat sahadat,. Kemudian terdakwa mengatakan ” Nanti kamu berhubungan badan dengan saya, kamu mandi dulu .”
- Bahwa selanjutnya saksi korban bandi kemudian dalam kleadaan saksi korban masih telanjang selesai handukan saksi korban disuruh kembali ke kamar dan sampai dikamar melihat terdakwa sudah melepas semua bajunya sendiri ( telanjang) dalam keadaan tidur terlentang kemudian saksi korban disuruh menicumi dadanya kemudian saksi korban disuruh makan permen dan diajak berciuman bibir serta disuruh mengulum alat kelaminya
- Bahwa kemudian terdakwa yang masih dalam keadaan tidur terlentang meminta saksi korban untuk tidur terlentang diatas tubuh terdakwa kemudian terdakwa berusaha memasukan alat kelaminnya yang sudah menegang kedalam dubur saksi korban namun tidak bisa masuk selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk menungging diatas tempat tidur dengan posisi terdakwa berdiri dan terdakwa mengoleskan sabun didubur saksi korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam dubur saksi korban sambil pinggulnya digoyang goyangkanm maju mundiur sekira kurang lebih 2 ( dua) menit dan terdakwa mengelurakan sperma dilantai kamar hotel selanjutnya korban disuruh untuk mandi dan memakai bajunya
- Bahwa perbuatan yang kedua terdakwa lakukan pada hari Minggu tanggal 20 maret 2016 sekira jam 10.00 Wib terdakwa mengajak saksi korban untuk bersetubuh kembali dengan mengatakan ’ ayo Kayak kemaren ” namun saksi korban diam kemudian terdakwa mengatakan ” Kamu marah Ya ? dan dijawab Tidak kemudian terdakwa mengatakan lagi ” Ya Udah Ayo ” kemudian saksi korban oleh terdakwa disuruh untuk melepas baju dan celananya sendiri hingga telanjang bulat kemudian terdakwa melepas baju dan celananya sendiri hingga sama-sama telanjang
- Bahwa setelah sama sama telanjang bulat lalu terdakwa tidur terlentang diatas ranjang dan oleh terdakwa saksi korban disuruh untuk menincumi dadanya dan mengulum alat kelaminnya .
- Bahwa kemudian terdakwa yang masih dalam keadaan tidur terlentang meminta saksi korban untuk tidur terlentang diatas tubuh terdakwa kemudian terdakwa berusaha memasukan alat kelaminnya yang sudah menegang kedalam dubur saksi korban namun tidak bisa masuk selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk menungging diatas tempat tidur dengan posisi terdakwa berdiri dan terdakwa mengoleskan sabun didubur saksi korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam dubur saksi korban sambil pinggulnya digoyang goyangkanm maju mundiur sekira kurang lebih 3 ( tiga ) menit dan terdakwa mengelurakan sperma tempat tidur /sperei kamar hotel tersebut selanjutnya korban disuruh untuk mandi dan memakai bajunya .
- Bahwa setelah saksi korban tidak pulang kerumahnya saksi Binti Muklisoh mencari keberadaan anaknya tersebut sampai melaporkan kejadian kepolsek Ngronggot diwilyaha Nganjuk
- Bahwa pada hari kamis tanggal 17 Maret 2016 saksi Binti Muklisoh telah ditelepon seseorang yang tidak dikenalinya yang akhirnya saksi korban menceritakan bahwa dirinya kangen sama ibuknya .
- Bahwa kemudian pada saat ditelhon tersebut ada soerang laki-laki yang mengaku bernama Bakri jon dan mengetakan bahwa dirinya menemukan anaknya di Masjid Malang dan pada saat itu saksi Binti Muklisoh meminta agar Bakri jon / terdakwa mengantarkan anaknya ke Kantor Polisi terdekat namun pada saat itu terdakwa tidak mau karena takut dianggap meculik saksi korban
- Bahwa keseeokan harinya pada hari jumat tanggal 18 Maret 2016 saksi korban menelphon kembali saksi Binti Muklisoh dan mengatakan dalam Hp tersebut bahwa dirinya berada di Jambi
- Bahwa terdakwa pada saat itu juga sempat berbicara dengan ibu saksi korban ( Binti Muklisoh) agar terdakwa dikirimi uang sebesar Rp 1.000.000,-( satu juta rupiah) untuk keperluan biaya transformasi anak saksi menuju kerumahnya , dan oleh saksi Binti Muklisoh disetujui namun uang dikirim melalui pos karena saksi Binti Muklisoh tidak memilik rekening ATM ataupun Bank
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 saksi korban bersama dengan terdakwa terus menelphon dan menanyakan kiriman uangnya namun pada saat itu oleh sudara saudara saksi Binti Muklison tidak diperbolehkan untuk mentranfer uang
- Bahwa selanutnya pada hari minggu tanggal 20 Maret 2016 terdakwa terus menelphon saksi Binti Muklisoh dan menyampaikan bahwa uang akan dikirim pada hari Senin karane hari minggu kantor Pos Tutup
- Bahwa pada hari minggu sehabis magrib saksi Binti Muklisoh ke Polres Nganjuk untuk melaporkan atas kehilangan anakanya selanjutnya pihak anggota Polres Nganjuk melacak keberadaan anak nya melalui signal Hp
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 maret 2016 saksi korban mengirim uang kepada terdakwa sebesar Rp 500.000,-( lima ratus ribu rupiah) melalui kantor Pos saat itu pula saksi Binti Muklsion memberikan no pin kepada terdakwa dan anggota Polres Nganjuk sudah berkoodinsai dengan anggota Polresta Blitar serta pihak kantor pos jika sewaktu waktu terdakwa mengambil uang dikantor pos agar ditahan terlebih dahulu ,Hingga akhirnya saksi Binti Muklisoh bertemu dengan terdakwa dan kemudian oleh terdakwa ditunjukan bahwa keberadaan anaknya di Hotel Sri rejeki , saat itulah saksi korban menceritkan kejadian kepada saksi Binti Muklisoh selaku orang tuanya bahwa dirinya telah disodomi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali
- Bahwa kemudian saksi Binti Muklisoh melaporkan kejadian kepihak berwajib dan sebagaimana dalam hasil pemeriksaan Visum Et repertum dari RS umum Ngudi waluyo Kota Blitar dengan hasil Tanggal 22 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatngai oleh drUtchu Tedjamulia Sp.B .dengan hasil pemeriksaan khusus tidak ada kelainan dan tidak ada tanda tanda kekerasan titik teropong dubur dalam kurung proctoscopy disekitar lubang dubur tampak warna kemerahan titik kesimpulkan Pada penderita didapatkan disekitar lubang dubur tampak warna kemerahan akibat persentuhan dengan benda tumpul titik .
- -------------Perbuatan terdakwa sebagaima diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Ayat1 jo pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
|