Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Blt BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BLITAR PERSERO TBK 1.ANDRIONO
2.ISA PUJI LESTARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BLITAR PERSERO TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDRIONO
2ISA PUJI LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.854.709,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 97619520/6162/11/22 tanggal 14/11/2022 antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dan bunga sekaligus denda pinjaman Rp.30.854.709,- (tiga puluh juta delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus sembilan rupiah) dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp 120.854.709,- (seratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus sembilan rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 01513 atas nama Isa Puji Lestari sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 29 Agustus 2019 nomor 01432/Tulungrejo/2019, seluas 1023 m2 terletak di : provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Gandusari, Kelurahan Tulungrejo,  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak