Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan, menetapkan perjanjian kredit Nomor: 005/PK/3343/DSP/0210 tanggal 22 september 2010, yang kemudian disepakati berubah menjadi perjanjian perubahan terhadap perjanjian kredit Nomor : 000093/pppk/03343/1110 tanggal 02 Nopember 2010 masa perjanjian antara penggugat I dan tergugat I sebagaimana pada pasal I yang disebutkan jangka waktunya 60 (enam puluh ) bulan , akan berakir pada tanggal 2 nopember 2015 ;
- Menyatakan , menyatakan pelaksaan lelang oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan Lelang Malang ( Tergugat II ) tanggal 5 Oktober 2012 Terhadap obyek I ( satu ) bidang tanah sertifikat hak mulik / SHM Nomor 1190 tanggal 24 mei 1997 atas nama ISMIONO ( Penggugat I ) Luas 507 m2 berikut bangunan diatasnya terletak dikelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar , sesuai dengan surat permohonan lelang ulang Nomor: B.1120 /ALU- MLG-SEMM/112 tanggal 20 september 2012 ,hal ini berdasarkan perjanjian kredit Nomor: 005/pk/3343/DSP/0210 tanggal 22 september 2010 , perjanjian perubahan terhadap perjanjian kredit Nomor : 000093/pppk/03343./1110, tanggal 02 Nopember 2010 , yang belum habis masa perjanjian kredit antara Penggugat I dan tergugat II adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan , menyatakan perihal adanya keganjilan dan tidak masuk akal terhadap penerbitan tanggal surat peringatan II dan tanggal surat peringatan III sebagaimana termuat pada RISALAH LELANG Nomor : 1.786/2012 tanggal 05 Desember 2012 adlah cacat hukum ;
- Menyatakan menetapakan , berdasarkan poin 3 ( tiga ) dan 4( empat ) diatasa maka pelaksanaan Lelang tanggal 05 Desember 2012 oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Malang ( Tergugat II ) terhadap obyek I ( satu ) bidang tanah Sertifikat Hak Milik / SHM Nomor 1190 tanggal 24 mei 1997 atas nama ISMIONO ( penggugat I ) , luas 507 m2 , berikut bangunan diatasnya terletak dikelurahan Pakunden , Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, Dilakukan atas perimintaan saudara JEFRY PATTIA Back End Regional Collection Head malang dan RHEO ANUGRA DESTRIKA , Aset liquidation unit Manager Malang pada PT.BANK DANAMON INDONESIA Tbk.Divisi Self Employed Mass Market / SEMM ,dan Semua yang termuat pada Risalah Lelang Nomor : 1.786/2012 Tanggal 05 Desember 2012 , oleh kantor Pelayanan kekayaan Negara dan lelang Malang ( TERGUGAT II ), Termasuk didalamnya pemenang terhadap obyek lelang yaitu AHMAD FAUZI ( Tergugat III ) batal demi Hukum ;
- Menyatakan , menetapkan semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh AHMAD FAUZI ( Tergugat III ) Seperti Mengajukan permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Blitar , Sebagaimana Relas panggilan tegoran / peringatan ( Anmanning ) fiat.Eksekusi Nomor : 07/fiat .Eks/2012/PN.Blt.dan isi Berita acara tegoran / peringatan ( Anmanning ) Nomor: 01/Fiat.Eks/2013/PN.Blt.Batal demi Hukum ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I Tunduk pada putusan ini ;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku ;
|