Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DADANG KRIDO LAKSONO Bin SUHERLAN, pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekira pukul 10.00 WIB dan atau setidak-tidaknya pada waktu –waktu lain dalam bulan April tahun 2021 bertempat di desa Kembangan Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar .atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut----------------------
---------- Bahwa sebelumnya terdakwa DADANG KRIDO LAKSONO Bin Bin SUHERLAN telah melihat postingan di Face Book yang lupa namanya yang selanjutnya menghubungi nomor yang tercantum di Face Book tersebut yang ternyata miliksaudara ROZIKIN al MAKE (DPO) . Setelah itu terdakwaDADANG KRIDO LAKSONO Bin Bin SUHERLAN janjian untuk bertemu untuk melakukan transaksi pembelian kendaraan tersebut dirumah saudara ROZIKIN als MAKE (DPO) dirumahnya di desa Kembangan Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar . Bahwa ketika terdakwa DADANG KRIDO LAKSONO Bin SUHERLAN tiba dirumah saudara ROZIKIN alias MAKE (DPO) selanjutnya membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO warna merah No.Pol. AG -5262-QF tipe 28 D tahun 2009 a, TRI UTAMI alamat Jalan Ciliwung Kec, Kepanjenkidul Kota Blitar, Noka: MH328D0028K191304 Nosin : 28D191750 dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tanpa disertai surat-surat yang sah dan 1 (satu) unit kendraan Honda Beat warna merah No.Pol. AG –2762-NK tahun 2010 an TUMI WIDYAWATI alamat Lingkungan Ngadirejo Rt.02 Rw.02 Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar Noka MH1JF2214AK256808 Nosin JF22E1254971 dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tanpa disertai surat-surat sahnya kendaraan serta 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam No. Pol. Tidak ada dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupah) tanpa disertai surat yang sah, , namun oleh saudara ROZIKIN Alas MAKE (DP) hanya diberi kunci satu buah, STNK kendaraan yang diduga palsu , sedangkan untuk plat nomor tidak ada. Bahwa untuk kendaraan Honda Beat warna Hitam sudah dijual kepada orang lain yang tidak diketahui alamtny dengan harga Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah)
------------Bahwa barang-barang yang telah dibeli oleh Terdakwa DADANG KRIDO LAKSONO Bin SUHERLAN adalah hasil penipuan yang dilakukan oleh saksi WAHYU MUSTIKO AJI Bin KAMARI terhadap barang-barang kepunyaan saksi NICO YULIANTO Als CACING yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO warna merah No.Pol. AG -5262-QF tipe 28 D tahun 2009 a, TRI UTAMI alamat Jalan Ciliwung Kec, Kepanjenkidul Kota Blitar, Noka: MH328D0028K191304 Nosin : 28D191750 dengan kerugian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi BRENI BRONSEN berupa: 1 (satu) unit kendraan Honda Beat warna merah No.Pol. AG -2762-NK tahun 2010 an TUMI WIDYAWATI alamat Lingkungan Ngadirejo Rt.02 Rw.02 Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar Noka MH1JF2214AK256808 Nosin JF22E1254971 dengan kerugian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) .
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke.- 1 KUHP. |