Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2021/PN Blt Rr. Hartini, S.H. DADANG KRIDHO LAKSONO Bin SUHERLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 263/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB.1249/M.5.22/Eoh.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADANG KRIDHO LAKSONO Bin SUHERLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DADANG KRIDO LAKSONO Bin  SUHERLAN, pada hari Sabtu tanggal  17 April 2021 sekira pukul 10.00 WIB dan  atau setidak-tidaknya pada waktu –waktu lain dalam bulan April tahun 2021  bertempat di desa Kembangan  Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar .atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut----------------------
---------- Bahwa sebelumnya terdakwa  DADANG KRIDO LAKSONO  Bin  Bin SUHERLAN   telah melihat postingan di Face Book  yang lupa namanya yang selanjutnya  menghubungi nomor yang tercantum di Face Book  tersebut yang ternyata miliksaudara ROZIKIN al MAKE (DPO) . Setelah itu  terdakwaDADANG KRIDO LAKSONO  Bin  Bin SUHERLAN  janjian untuk  bertemu untuk melakukan  transaksi pembelian kendaraan tersebut dirumah saudara ROZIKIN als MAKE (DPO) dirumahnya di desa Kembangan  Kecamatan Sanankulon  Kabupaten Blitar . Bahwa ketika terdakwa DADANG KRIDO LAKSONO Bin  SUHERLAN  tiba dirumah saudara ROZIKIN alias MAKE (DPO)   selanjutnya membeli  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO  warna merah No.Pol.  AG -5262-QF tipe 28 D tahun 2009 a, TRI UTAMI   alamat Jalan Ciliwung Kec, Kepanjenkidul Kota Blitar, Noka: MH328D0028K191304 Nosin : 28D191750  dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tanpa disertai surat-surat yang sah dan 1 (satu)  unit kendraan  Honda Beat  warna merah No.Pol.  AG –2762-NK tahun 2010 an TUMI WIDYAWATI alamat Lingkungan Ngadirejo Rt.02 Rw.02 Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar  Noka MH1JF2214AK256808 Nosin JF22E1254971 dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tanpa disertai surat-surat  sahnya kendaraan serta   1 (satu)  unit Honda Beat warna hitam  No. Pol. Tidak ada   dengan harga  Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupah)  tanpa disertai surat yang sah, ,  namun oleh  saudara ROZIKIN Alas MAKE  (DP) hanya diberi kunci satu buah, STNK kendaraan  yang diduga palsu , sedangkan  untuk plat nomor  tidak ada.  Bahwa untuk kendaraan Honda Beat warna Hitam   sudah dijual kepada orang lain yang tidak diketahui alamtny dengan harga  Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) 
------------Bahwa barang-barang yang telah dibeli oleh Terdakwa DADANG   KRIDO  LAKSONO  Bin SUHERLAN  adalah hasil penipuan yang dilakukan oleh saksi  WAHYU MUSTIKO AJI Bin KAMARI  terhadap barang-barang kepunyaan saksi NICO YULIANTO Als CACING  yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO  warna merah No.Pol.  AG -5262-QF tipe 28 D tahun 2009 a, TRI UTAMI   alamat Jalan Ciliwung Kec, Kepanjenkidul Kota Blitar, Noka: MH328D0028K191304 Nosin : 28D191750  dengan kerugian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  dan saksi  BRENI BRONSEN berupa: 1 (satu)  unit kendraan  Honda Beat  warna merah No.Pol.  AG -2762-NK tahun 2010 an TUMI WIDYAWATI alamat Lingkungan Ngadirejo Rt.02 Rw.02 Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar  Noka MH1JF2214AK256808 Nosin JF22E1254971  dengan kerugian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) .

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke.- 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya