Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
448/Pid.B/2016/PN Blt | Samsul Hadi, S.H. | EKA AZIZ WIDODO Als. AZIZ Bin SUNARIYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Okt. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 448/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Okt. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 491/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa EKA AZIZ WIDODO Als. AZIZ Bin SUNARIYANTO pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 sekitar jam 11.30. Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempatdi Jalan Kampung sebelah timur rumah terdakwa di Dusun Sidomulyo RT.01 RW.04 Desa Gledug Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap korban SISWOKO, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain : ------------------------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa bertengkar atau cek cok dengan istrinya sambil membawa sebuah linggis dan korban datang untuk menenangkan terdakwa dan meminta untuk mnyerahkan sebuah linggis yang terbuat dari besi ulir panjang kurang lebih 80 cm ,diameter 2 cm dan pada kedua ujungnya berentuk pipih runcing yang dibawa oleh terdakwa ditangan sebelah kiri, kemudian terdakwa mengatai korban “cuk gatel urip kok kebacut kowe ojo melok-melok urusan keluargaku patenono aku ae”(cuk,gatel hidup keterlaluan,kamu jangan ikut campur urusan keluarga saya bunuh saja saya) lalu linggis tersebut oleh terdakwa diarahkan kedadanya(terdakwa) sendiri, kemudian oleh korban direbut hingga terjadi tarik menarik kemudian terdakwa menendang pungggung korban hingga korban terjatuh ditanah, kemudian terdakwa dan korban terjatuh ditanah namun terdakwa masih melakukan pemukulan kearah muka/wajah korban sebanyak lebih dari 1(satu)kalimenggunakan kedua tangan kosong mengepal kanan dan kiri, kemudian ketika korban posisi terjatuh ditanah terdakwa berdiri diatas tubuh korban dan menendang,menginjak sebanyak kurang lebih 5(lima)kali mengenai muka dan punggung korban setelah itu dilerai oleh saksi DJARNO dan saksi JAELAN dengan cara terdakwa dipegang tubuhnya adapun pada saat dipegangi oleh saksi DJARNO dan saksi JAELAN terdakwa memukul 1(satu)kali mengunakan tangan kiri mengenai muka/wajah korban kemudian tangan terdakwa langsung dipegangi oleh saksi DJARNO dan saksi JAELAN. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka, sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor :769/VIII/RSSH/2016 tertanggal 30 Agustus 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter HAYATUL MAKI pada Rumah Sakit Syuhada’ Haji, untuk atas nama korban SISWOKO dengan kesimpulan : Terdapat darah dari lubang hidung kiri, mata kiri dan hematom kelopak mata kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul; Karena hal tersebut maka penderita dirawat di RS. Syuhada’ Haji Blitar mulai tanggal 30 Agustus 2016 sampai dengan 30 Agustus 2016. ------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |