Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2022/PN Blt KUPIK SULAENI, S.H DIKI HERMANTO als KUCING Bin SUBEKTI. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB-251/M.5.22/Enz.1/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1KUPIK SULAENI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI HERMANTO als KUCING Bin SUBEKTI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
K  E  S  A  T  U :
  Bahwa ia terdakwa, DIKI HERMANTO als KUCING Bin SUBEKTI, pada hari Jum’at tanggal 4 Pebruari 2022 sekitar jam 19.00 wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Pebruari 2022 atau tahun 2022 bertempat di pinggir jalan Raya kel. Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekitar jam 07.30 wib sdri, INDAH PITALOKA alias INDAH menyuruh terdakwa untuk mencarikan pil atau putihan, untuk pembelian seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  atau seadanya barang, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 4 Pebruari 2022 sekitar jam 08.00 wib ketika terdakwa bertemu dengan sdr. RYAN NUGROHO alias KIPLI disebuah tempat nongkrong yang beralamat di Desa Selopuro Kec. Selopuro Kab. Blitar, terdakwa menyampaikan kepada sdr. RYAN NUGROHO alias KIPLI hendak membeli pil seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sdr. RYAN NUGROHO alias KIPLI berusaha mencarikannya, setelah itu beberapa saat kemudian sdr. RYAN NUGROHO alias KIPLI mengatakan bahwa barangnya telah ada, setelah terdakwa membayar uangnya kemudian sdr. RYAN NIGROHO alias KIPLI pergi untuk membelikan pil pesanan terdakwa dan beberapa saat kemudian sdr. RYAN NUGROHO alias KIPLI datang kembali menemui terdakwa ditempat nongkrong di Desa Selopuro kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar untuk menyerahkan 6 (enam) klip pil yang dipesan terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh sdr. RYAN NUGROHO alias KIPLI untuk mengambil 1 klip sebagai upahnya ;
-Bahwa selanjutnya pada hari jum’at tanggal 4 Pebruari 2022 sekitar jam 18.30 wib sdri.INDAH PITALOKA alias INDAH menanyakan tentang kepastian pesenan pil logo Y kepada terdakwa, dan terdakwapun memberitahukan kepada sdri, INDAH PITALOKA untuk mengambil atau penyerahan pil logo Y tersebut akan dilakukan di pinggir jalan Raya Kel. Blitar Kec. Sukorejo Kota Blitar, setelah itu sdri. INDAH PITALOKA alias INDAH menyerahkan uang pembelian pil sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 5 (lima) klip pil logo Y, setelah sdri. INDAH PITALOKA alias INDAH menerima pil logo Y, ia pergi kewarung kopi yang beralamat di Kel.Dandong Kec. Srengat Kabupaten Blitar, pada saat berada diwarung tersebut sdri. INDAH PITALOKA alias INDAH telah diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar dan petugas telah berhasil menemukan barang bukti berupa  5 (lima) klip pil logo Y dengan perincian 1 (satu) klip pil logo Y yang berisi 13 (tiga belas) butir, 1 (satu) klip pil logo Y yang berisi 20 (dua puluh) butir, 1 (satu) klip pil logo Y yang berisi 20 (dua puluh) butir, 1 (satu) klip pil logo Y yang berisi 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) klip pil logo Y yang berisi 20 (dua puluh) butir sehingga jumlah keseluruhannya ada 93 (sembilan puluh tiga) butir  (berat bersih sesuai dengan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh PT Pegadaian Blitar : 17,67 gram) ;  
-Bahwa dari pengakuan sdri. INDAH PITALOKA alias INDAH bahwa ia mendapatkan pil logo Y tersebut dengan cara memberi dari terdakwa, oleh sebab itu pada hari Jum’at tanggal 4 Pebruari 2022 sekitar jam 29.00 wib petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat berada diwarung kopi yang beralamat di kel Blitar Kec. Sukorejo Kota Blitar dan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dan uang runai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
-Bahwa terdakwa bukan sebagai apoteker atau berfrofesi dibidang farmasi dan ketika Petugas Kepolisian  menanyakan dokumen / surat-surat yang menyertai obat keras tersebut, maka terdakwa tidak bisa menunjukkannya;  
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB.01809/NOF/2022 tanggal 11  Maret 2022 yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03619 /2022/NOF berupa tablet warna putih logo Y tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl  mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009  tentang Kesehatan.
ATAU
DAKWAAN KEDUA :
Bahwa ia terdakwa, DIKI HERMANTO als KUCING Bin SUBEKTI, pada hari Jum’at tanggal 4 Pebruari 2022 sekitar jam 19.00 wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Pebruari 2022 atau tahun 2022 bertempat di pinggir jalan Raya kel. Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekitar jam 07.30 wib sdri, INDAH PITALOKA alias INDAH menyuruh terdakwa untuk mencarikan pil atau putihan, untuk pembelian seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  atau seadanya barang, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 4 Pebruari 2022 sekitar jam 08.00 wib ketika terdakwa bertemu dengan sdr. RYAN NUGROHO alias KIPLI disebuah tempat nongkrong yang beralamat di Desa Selopuro Kec. Selopuro Kab. Blitar, terdakwa menyampaikan kepada sdr. RYAN NUGROHO alias KIPLI hendak membeli pil seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sdr. RYAN NUGROHO alias KIPLI berusaha mencarikannya, setelah itu beberapa saat kemudian sdr. RYAN NUGROHO alias KIPLI mengatakan bahwa barangnya telah ada, setelah terdakwa membayar uangnya kemudian sdr. RYAN NIGROHO alias KIPLI pergi untuk membelikan pil pesanan terdakwa dan beberapa saat kemudian sdr. RYAN NUGROHO alias KIPLI datang kembali menemui terdakwa ditempat nongkrong di Desa Selopuro kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar untuk menyerahkan 6 (enam) klip pil yang dipesan terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh sdr. RYAN NUGROHO alias KIPLI untuk mengambil 1 klip sebagai upahnya ;
-Bahwa selanjutnya pada hari jum’at tanggal 4 Pebruari 2022 sekitar jam 18.30 wib sdri.INDAH PITALOKA alias INDAH menanyakan tentang kepastian pesenan pil logo Y kepada terdakwa, dan terdakwapun memberitahukan kepada sdri, INDAH PITALOKA untuk mengambil atau penyerahan pil logo Y tersebut akan dilakukan di pinggir jalan Raya Kel. Blitar Kec. Sukorejo Kota Blitar, setelah itu sdri. INDAH PITALOKA alias INDAH menyerahkan uang pembelian pil sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 5 (lima) klip pil logo Y, setelah sdri. INDAH PITALOKA alias INDAH menerima pil logo Y, ia pergi kewarung kopi yang beralamat di Kel.Dandong Kec. Srengat Kabupaten Blitar, pada saat berada diwarung tersebut sdri. INDAH PITALOKA alias INDAH telah diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar dan petugas telah berhasil menemukan barang bukti berupa  5 (lima) klip pil logo Y dengan perincian 1 (satu) klip pil logo Y yang berisi 13 (tiga belas) butir, 1 (satu) klip pil logo Y yang berisi 20 (dua puluh) butir, 1 (satu) klip pil logo Y yang berisi 20 (dua puluh) butir, 1 (satu) klip pil logo Y yang berisi 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) klip pil logo Y yang berisi 20 (dua puluh) butir sehingga jumlah keseluruhannya ada 93 (sembilan puluh tiga) butir  (berat bersih sesuai dengan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh PT Pegadaian Blitar : 17,67 gram) ;  
-Bahwa dari pengakuan sdri. INDAH PITALOKA alias INDAH bahwa ia mendapatkan pil logo Y tersebut dengan cara memberi dari terdakwa, oleh sebab itu pada hari Jum’at tanggal 4 Pebruari 2022 sekitar jam 29.00 wib petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat berada diwarung kopi yang beralamat di kel Blitar Kec. Sukorejo Kota Blitar dan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dan uang runai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
-Bahwa terdakwa bukan sebagai apoteker atau berfrofesi dibidang farmasi dan ketika Petugas Kepolisian  menanyakan dokumen / surat-surat yang menyertai obat keras tersebut, maka terdakwa tidak bisa menunjukkannya;  
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB.01809/NOF/2022 tanggal 11  Maret 2022 yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03619 /2022/NOF berupa tablet warna putih logo Y tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl  mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009  tentang Kesehatan.
Pihak Dipublikasikan Ya