INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
365/Pid.B/2021/PN Blt | KUPIK SULAENI, S.H | MESENAN Als NDALIR Bin Alm SUMADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Sep. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 365/Pid.B/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Sep. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-1676/O.5.22/Eoh.2/09/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MESENAN als NDALIR Bin Alm. SUMADI, pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2021 sekira pukul 23.00 wib, atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2021 atau tahun 2021, bertempat di dalam kandang ayam milik saksi IWAN KURNIAWAN alamat di Jalan Bakung Rt.02 Rw. 06 Kel/Kec. Sukorejo Kota Blitar, atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan dilakukan dengan merusak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :--
- Bahwa pada awalnya terdakwa berjalan sendirian menuju kekandang ayam milik saksi IWAN KURNIAWAN dengan membawa satu buah karung / glangsing warna putih dan satu buah alat semprotan dari plastic warna putih yang sudah diisi dengan air, ketika sampai didepan kandang milik korban yang berada disebelah utara rumah terdakwa melihat kondisi pintu utama kandang ayam daam keadaan terkunci gembok dan diberi rantai dari besi selanjutnya terdakwa merusak kunci gembok itu dengan menggunakan sebuah batu kali yang diambil disekitar lokasi kandang, setelah itu terdakwa masuk kedalam area kandang dan disitu terdakwa melihat ada satu ayam jago yang berada didalam box / kandang kemudian terdakwa menyemprot ayam yang akan diambil dengan alat semprot yang telah disiapkan dari rumah tepat pada bagian badan ayam supaya ayam menjadi jinak dan setelah itu ayan tersebut diambil dan dimasukkan kedalam karung plastik yang sudah dibawa dari rumah, kemudian terdakwa mencafri lagi ayam yang laindan saat itu terdakwa melihat diatas box / kandang ada dua ekor ayam / satu pasang ayam jantan dan betina, setelah itu kedua ayam tersebut disemprot dengan menggunakan semprotan berisi air mengenai badannya sehingga ayam tersebut menjadi jinak dan kemudian terdakwa mengambil ayam jantan dan ayam betina tersebut kemudian dimasukan kedaam karung plastic yang berwarna putih yang sebelumnya telah dipersiapkan dari rumah, setelah berhasil mengambil 3 ekor ayam milik saksi IWAN KURNIAWAN maka terdakwa bergegas pulang kerumah;
- Bahwa setelah berhasil mengambil 3 ekor ayam jenis ayam Bangkok yang terdiri dari 2 (dua) ekor ayam pejantan / jago dan 1 (satu) ekor ayam betika / babon, maka keesokan harinya terdakwa menjual 1 ekor ayam jantan / jago kepada pedagang ayam yang tidak terdakwa kenal yang kebetulan lewat depan rumah dengan harga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), dan untuk ayam betinanya telah disembelih untuk dimakan sebagai makanan pendamping pada saat terdakwa sedang mabok sedangkan sisanya 1 ekor ayam jantan / jago telah terdakwa bawa menuju ke kos kosan anaknya di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung untuk dicoba diadu dan dititipkan dan besoknya terdakwa ambil kembali dan dibawa ke Blitar ;
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi IWAN KURNIAWAN menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 (1) ke 5 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |