Dakwaan |
Bahwa terdakwa BASAR Bin GUMUN (Alm), pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016, sekitar jam 15.00. Wib.atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat diDusun Resapombo Desa Resapombo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya disuatu tempat didaerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, secara tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya dari Kepolisian melakukan patroli bersama-sama, dan menerima informasi dari masyarakat bahwa didaerah sekitar Desa Resapombo ada kegiatan perjudian togel, dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pada saat itu Petugas Kepolisian telah mendapati terdakwa BASAR Bin GIMUN akan menyetorkan hasil perjudian togelnya kepada pengepulnya yang diwilayah Kesamben, selanjutnya para petugas Kepolisian Sektor Doko melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut beserta barang buktinya berupa 4 (empat) lembar kertas bertuliskan nomor togel, 1 (satu) buah bollpoint hitam merk snowman dan uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternate terdakwa telah menerima titipan tombokan judi togel, dan hasil penjualan togel rencananya disetorkan kepada pengepulnya, namun ketika akan menyetor hasil penjualan togel tersebut terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian, adapun peraturan judi togel tersebut adalah jika nomor yang dibeli oleh penombok cocok dan keluar, maka penombok tersebut mendapatkan uang sesuai dengan aturannya yaitu cocok dua angka mendapat 60 kali dari tombokannya, cocok tiga angka mendapat 300 kali dan cocok empat angka mendapat 2.000 kali dari tombokannya. Sebaliknya karena sifatnya untung-untungan bisa menang bisa kalah, dan penombok dikatakan menang jika nomor yang dipasang keluar atau masuk, sama dengan nomor yang ditombokkan/dipasang, sebaliknya dikatakan kalah jika nomor yang ditombokkan/dipasang tidak sama dengan yang dikeluarkan, adapun terdakwa menjual nomor undian togel tersebut dilakukan dalam satu minggu sebanyak lima kali, yaitu setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, dan tujuan terdakwa menjual nomor undian togel tersebut untuk mendapatkan keuntungan berupa uang untuk memenuhi kebutuhan hidap sehari-hari, dan tidak ada ijin dari yang berwenang, akhirnya terdakwa dilakukan penangkapan beserta barang buktinya tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHP |