Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2021/PN Blt NOVAYANTI Yuyun Permitasari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 30 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVAYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yaoma Tertibi, S.H,M.H.NOVAYANTI
Tergugat
NoNama
1Yuyun Permitasari
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. SYAEROJI, SH.Yuyun Permitasari
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat terbukti Wanprestasi.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar atau mengembalikan uang  kepada Penggugat sebesar Rp. 40.110.000,- (Empat puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
5.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak