Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat terbukti Wanprestasi.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar atau mengembalikan uang kepada Penggugat sebesar Rp. 40.110.000,- (Empat puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
5.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |