Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/PDT.P/2015/PN Blt SUMINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 102/PDT.P/2015/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa : SUMINAH ( Pemohon ) sebagai Wali/Kuasa dari anaknya yang bernama : PURWANTO yang tidak mampu atau tidak cakap melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk menandatangai surat surat dalam proses penjualan atas sebidang tanah seluas 970M2 sebagaimana tertera dalam persil Nomor 77 D-II yang terletak di merdeka Timur Rt.04 / 01 desa sukorejo, Kecamatan udanawu kabupaten Blitar;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan oleh pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak