Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.Sus/2021/PN Blt IWAN KURNIAWAN.,S.H. SUBAGIYO Als BAGIYO Bin Alm KASELAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 347/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB.1610/M.5.22/Enz.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN KURNIAWAN.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBAGIYO Als BAGIYO Bin Alm KASELAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.SUBAGIYO Als BAGIYO Bin Alm KASELAN
2IMAM SLAMET, S.H., M.H.SUBAGIYO Als BAGIYO Bin Alm KASELAN
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu
-------- Bahwa terdakwa SUBAGIYO Als BAGIYO Bin (Alm) KASELAN pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 14.30 Wib atau pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jl. Asahan No.05 RT.04 RW.05, Kel. Pakunden, Kec. Sukorejo, Kota Blitar atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1 (satu) plastik klip berisi  sabu dengan berat kotor 0,24 gram (nol koma dua puluh empat gram) perbuatan mana di lakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut : 
- Awalnya terdakwa ditawari teman apabila membutuhkan shabu bisa menghubungi seseorang bernama SAGI (DPO) karena penasaran kemudian terdakwa menelpon no HP yang dikasih teman tersebut dan betul orang itu bisa menyediakan sabu untuk terdakwa dan pada hari selasa tanggal 20 April 2021 terdakwa memesan sabu setengah gram dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa mentransfer sejumlah uang tersebut ke rekening terdakwa dan sekira dua jam kemudian terdakwa dihubungi SAGI untuk mengambil sabu yang diranjau (diletakkan) di pinggir jalan tepatnya di bawah tiang listrik di sebelah selatan Indomaret, Desa Bangsri, Kec. Nglegok, Kab. Blitar dimana kemudian terdakwa mengambil sabu tersebut untuk dibawa pulang yang selanjutnya terdakwa konsumsi sendiri dan sisanya dismpan di kamar terdakwa.   
-  Bahwa atas laporan/informasi dari masyarakat dimana terdakwa sering melakukan taransaksi jual beli sabu kemudian polsi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan dimana ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,24 gram (nol koma dua puluh empat gram) di dalam saku celana pendek jeaans warna biru milik terdakwa yang tergantung di dalam kamar terdakwa. 
 - Bahwa terdakwa mengaku telah sering membeli sabu dari SAGI sejak 4 (empat) bulan terakhir.   
-  Bahwa terdakwa SUBAGIYO Als BAGIYO Bin (Alm) KASELAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tidak memiliki ijin apapun dari pihak berwenang. 
 - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 02483 / NNF /2021 tanggal 10 Mei 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti S.si, Apt. Msi, Titin Ernawati, S Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S Si  dan mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Ir Sapto Sri Suhartomo dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  02483/2021/NNF  yang disita dari terdakwa SUBAGIYO Als BAGIYO Bin (Alm) KASELAN dimana barang tersebut dibeli dari terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.  
 
--------------Perbuatan terdakwa SUBAGIYO Als BAGIYO Bin (Alm) KASELAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.
ATAU
Kedua
-------- Bahwa terdakwa SUBAGIYO Als BAGIYO Bin (Alm) KASELAN pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 14.30 Wib atau pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jl. Asahan No.05 RT.04 RW.05, Kel. Pakunden, Kec. Sukorejo, Kota Blitar atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram (nol koma dua puluh empat gram) . perbuatan mana di lakukan  dengan cara sebagai  berikut : 
- Awalnya terdakwa ditawari teman apabila membutuhkan shabu bisa menghubungi seseorang bernama SAGI (DPO) karena penasaran kemudian terdakwa menelpon no HP yang dikasih teman tersebut dan betul orang itu bisa menyediakan sabu untuk terdakwa dan pada hari selasa tanggal 20 April 2021 terdakwa memesan sabu setengah gram dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa mentransfer sejumlah uang tersebut ke rekening terdakwa dan sekira dua jam kemudian terdakwa dihubungi SAGI untuk mengambil sabu yang diranjau (diletakkan) di pinggir jalan tepatnya di bawah tiang listrik di sebelah selatan Indomaret, Desa Bangsri, Kec. Nglegok, Kab. Blitar dimana kemudian terdakwa mengambil sabu tersebut untuk dibawa pulang yang selanjutnya terdakwa konsumsi sendiri dan sisanya dismpan di kamar terdakwa.   
-  Bahwa atas laporan/informasi dari masyarakat dimana terdakwa sering melakukan taransaksi jual beli sabu kemudian polsi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan dimana ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,24 gram (nol koma dua puluh empat gram) di dalam saku celana pendek jeaans warna biru milik terdakwa yang tergantung di dalam kamar terdakwa. 
 - Bahwa terdakwa mengaku telah sering membeli sabu dari SAGI sejak 4 (empat) bulan terakhir.   
- Bahwa terdakwa SUBAGIYO Als BAGIYO Bin (Alm) KASELAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 02483 / NNF /2021 tanggal 10 Mei 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti S.si, Apt. Msi, Titin Ernawati, S Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S Si  dan mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Ir Sapto Sri Suhartomo dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  02483/2021/NNF  yang disita dari terdakwa SUBAGIYO Als BAGIYO Bin (Alm) KASELAN dimana barang tersebut dibeli dari terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
 
   --------------Perbuatan terdakwa SUBAGIYO Als BAGIYO Bin (Alm) KASELAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya