INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2021/PN Blt | PT BPR MULYA SRI REJEKI | 1.RITA CHRISNAWATI 2.TEGUH CAHYONO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Jan. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Jan. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 28.625.200,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan kredit Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat.
3.Menghukum kredit Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat untuk melunasi seluruh pinjamannya pada PT. BPR Mulya Sri Rejeki sebesar Rp. 28.625.200,- (Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) dengan rinciannya sebagai berikut:
Jenis Keterangan
Yang seharusnya dibayarkan Yang sudah Dibayar Yang belum Dibayar
Pokok 27.000.000 12.375.000 14.625.000
Bunga 9.720.000 3.755.000 5.965.000
Denda 8.035.200 - 8.035.200
Total 44.755.200 16.130.000 28.625.200
RINCIAN PERHITUNGAN DENDA ATAS ANGSURAN YANG TERLAMBAT DIBAYAR
ANGSURAN YANG TERLAMBAT TANGGAL PEMBAYARAN TANGGAL SEHARUSNYA BAYAR HARI KETERLAMBATAN DENDA BELUM DIBAYAR (Rp)
Ke 3 13/11/2019 10/10/2019 34 275.400
Ke 4 13/11/2019 10/11/2019 3 24.300
Ke 5 31/01/2020 10/12/2019 52 421.200
Ke 6 31/01/2020 10/01/2020 21 170.100
Ke 7 26/08/2020 10/02/2020 198 1.603.800
Ke 8 28/08/2020 10/03/2020 171 1.385.100
Ke 9 28/08/2020 10/04/2020 140 1.134.000
Ke 10 25/09/2020 10/05/2020 138 1.117.800
Ke 11 31/01/2021 10/06/2020 235 1.903.500
TOTAL 8.035.200
Keterangan:
Rumus Perhitungan Denda = Angsuran Bunga X 2% X Hari Keterlambatan
(Sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit Pasal 7)
4.Menghukum kredit Tergugat Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |