Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MUHAIMIN Alias CEMON BIN JAMAT, pada hari Rabu tanggal 10 pebruari 2016 sekira jam 13.00 WIB atau setidaknya pada waktu dalam awal tahun 2016, bertempat di rumah SDR.IBNU SUDRAJAT alias BETET Bin KATIN yang berada di Desa Sumberasri RT.03/01 Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar atau setidaknya pada tempat pada daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCL atau lazim disebut Double L sebanyak 140 (seratus empatpuluh) butir; dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa MUHAIMIN Alias CEMON BIN JAMAT bertemu dengan Sdr. IBNU SUDRAJAT alias BETET Bin KATIN pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016 sekira pukul 22.00 WIB, dimana selanjutnya Terdakwa mendapatkan pesanan untuk menyediakan tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCL atau lazim disebut Double L diperuntukkan bagi SDR. IBNU SUDRAJAD ALIAS BETET BIN KATIN dimana SDR. IBNU SUDRAJAD ALIAS BETET BIN KATIN menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (Limapuluh ribu rupiah). Terdakwa selanjutnya menyerahkan sediaan tablet Trihexyphenidyl HCL yaitu tablet warna putih berlogo ££ yang lazim disebut Double L sebanyak 5 (lima) gulung/bungkus kertas grenjeng berisi 14 (empatbelas) butir yang dikemas atau ditaruh dalam sebuah kantong plastik bening, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 70 (tujuh) butir sediaan tablet Trihexyphenidyl HCL yaitu tablet warna putih berlogo ££ yang lazim disebut Double L.
Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali menerima pesanan untuk keduakalinya dari SDR. IBNU SUDRAJAD ALIAS BETET BIN KATIN dengan cara sebelumnya Terdakwa dihubungi melalui handphone dan memesan sediaan tablet Trihexyphenidyl HCL yaitu tablet warna putih berlogo ££ yang lazim disebut Double L, kemudian Terdakwa menuju rumah SDR.IBNU SUDRAJAT alias BETET Bin KATIN yang berada di Desa Sumberasri RT.03/01 Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar sekira pukul 13.00 WIB dimana saat itu SDR.IBNU SUDRAJAT alias BETET Bin KATIN mengatakan bahwa ia baru saja menerima pesanan dari SDR.WAWAN yang saat dilakukan transaksi berada di tempat kejadian. Terdakwa selanjutnya menerima pembayaran sebesar Rp. 100.000,- (Seratus
- Ribu Rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,- dan saat itu Terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) gulungan kertas grenjeng berisi sediaan tablet Trihexyphenidyl HCL yaitu tablet warna putih berlogo ££ yang lazim disebut Double L yang terdiri dari @14 butir dengan jumlah keseluruhan 140 butir.Ketika sedang melakukan penyerahan barang tersebut, terhadap Terdakwa dilakukan penyergapan oleh petugas dari POLRES BLITAR KOTA, yaitu saksi JULI HARTANTO, saksi MOCHAMAD JONI INDRASAH, saksi FAUZI, saksi HARDI YUNIARTO dan saksi SAMUEL ISWANTO yang selanjutnya melakukan penggeledahan atas diri Terdakwa, dimana dalam penggeledahan tersebut, saksi petugas menemukan uang sebesar Rp.100.000,- dalam satuan lembar uang Rp.50.000,- dan 1 (satu) buah alat komunikasi berupa handphone merk SAMSUNG warna Hitam, dimana menurut pengakuan Terdakwa uang tersebut adalah hasi dari transaksi sediaan farmasi/ tablet Trihexyphenidyl kepada SDR.IBNU SUDRAJAT alias BETET Bin KATIN dan handphone tersebut adalah sebagai alat komunikasi transaksi pil Dobel L. Adapun sediaan tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl tersebut dimiliki, disimpan dan diedarkan atau diperjualbelikan oleh terdakwa tanpa ada ijin edar dari pihak yang berwenang, kemudian Terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polrest BLITAR untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa memeroleh sediaan farmasi obat keras tanpa izin edar berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl tersebut dengan cara Terdakwa membeli kepada sdr.RAGIL SUBEKTI yang diakui Terdakwa beralamat di Desa Besuki Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, dimana transaksi terjadi pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2016 sekira jam 23.00 WIB, dimana Terdakwa membeli pil Doubel L sebanyak 700 butir dengan harga Rp. 350.000,- (tigaratus Limapuluh ribu rupiah); kemudian, sediaan obat keras tanpa izin edar berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl tersebut kepada saksi SDR.IBNU SUDRAJAT alias BETET Bin KATIN.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 2077/ NOF/ 2016 tanggal 11 Maret 2016 bahwa penyisihan barang bukti Nomor : 3328/2016/NOF berupa 14 (empatbelas ) butir tablet warna putih logo “££” seberat 0,517 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl HCL (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras).
- Bahwa menurut pasal Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tablet warna putih berlogo ££ dengan bahan aktif Trihexyphenidyl, merupakan Obat Keras, yang tidak dapat diperoleh dan diperjualbelikan secara bebas, sedangkan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki surat ijin Apotek dan untuk memperolehnya harus dengan menggunakan resep dokter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAIMIN Alias CEMON BIN JAMAT, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diawal dakwaan Pertama, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCL atau lazim disebut Double L sebanyak 140 (seratus empatpuluh) butir dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang menyatakan “sedian farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan:
- Semula terdakwa MUHAIMIN Alias CEMON BIN JAMAT bertemu dengan Sdr. IBNU SUDRAJAT alias BETET Bin KATIN pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016 sekira pukul 22.00 WIB, dimana selanjutnya Terdakwa mendapatkan pesanan untuk menyediakan tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCL atau lazim disebut Double L diperuntukkan bagi SDR. IBNU SUDRAJAD ALIAS BETET BIN KATIN dimana SDR. IBNU SUDRAJAD ALIAS BETET BIN KATIN menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (Limapuluh ribu rupiah). Terdakwa selanjutnya menyerahkan sediaan tablet Trihexyphenidyl HCL yaitu tablet warna putih berlogo ££ yang lazim disebut Double L sebanyak 5 (lima) gulung/bungkus kertas grenjeng berisi 14 (empatbelas) butir yang dikemas atau ditaruh dalam sebuah kantong plastik bening, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 70 (tujuh) butir sediaan tablet Trihexyphenidyl HCL yaitu tablet warna putih berlogo ££ yang lazim disebut Double L.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali menerima pesanan untuk keduakalinya dari SDR. IBNU SUDRAJAD ALIAS BETET BIN KATIN dengan cara sebelumnya Terdakwa dihubungi melalui handphone dan memesan sediaan tablet Trihexyphenidyl HCL yaitu tablet warna putih berlogo ££ yang lazim disebut Double L, kemudian Terdakwa menuju rumah SDR.IBNU SUDRAJAT alias BETET Bin KATIN yang berada di Desa Sumberasri RT.03/01 Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar sekira pukul 13.00 WIB dimana saat itu SDR.IBNU SUDRAJAT alias BETET Bin KATIN mengatakan bahwa ia baru saja menerima pesanan dari SDR.WAWAN yang saat dilakukan transaksi berada di tempat kejadian. Terdakwa selanjutnya menerima pembayaran sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,- dan saat itu Terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) gulungan kertas grenjeng berisi sediaan tablet Trihexyphenidyl HCL yaitu tablet warna putih berlogo ££ yang lazim disebut Double L yang terdiri dari @14 butir dengan jumlah keseluruhan 140 butir.Ketika sedang melakukan penyerahan barang tersebut, terhadap Terdakwa dilakukan penyergapan oleh petugas dari POLRES BLITAR KOTA, yaitu saksi JULI HARTANTO, saksi MOCHAMAD JONI INDRASAH, saksi FAUZI, saksi HARDI YUNIARTO dan saksi SAMUEL ISWANTO yang selanjutnya melakukan penggeledahan atas diri Terdakwa, dimana dalam penggeledahan tersebut, saksi petugas menemukan uang sebesar Rp.100.000,- dalam satuan lembar uang Rp.50.000,- dan 1 (satu) buah alat komunikasi berupa handphone merk SAMSUNG warna Hitam, dimana menurut pengakuan Terdakwa uang tersebut adalah hasi dari transaksi sediaan farmasi/ tablet Trihexyphenidyl kepada SDR.IBNU SUDRAJAT alias BETET Bin KATIN dan handphone tersebut adalah sebagai alat komunikasi transaksi pil Dobel L. Adapun sediaan tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl tersebut dimiliki, disimpan dan diedarkan atau diperjualbelikan oleh terdakwa tanpa ada ijin edar dari pihak yang berwenang, kemudian Terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polrest BLITAR untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa sebelumnya Terdakwa memeroleh sediaan farmasi obat keras tanpa izin edar berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl tersebut
- dengan cara Terdakwa membeli kepada sdr.RAGIL SUBEKTI yang diakui Terdakwa beralamat di Desa Besuki Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, dimana transaksi terjadi pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2016 sekira jam 23.00 WIB, dimana Terdakwa membeli pil Doubel L sebanyak 700 butir dengan harga Rp. 350.000,- (tigaratus Limapuluh ribu rupiah); kemudian, sediaan obat keras tanpa izin edar berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl tersebut kepada saksi SDR.IBNU SUDRAJAT alias BETET Bin KATIN.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 2077/ NOF/ 2016 tanggal 11 Maret 2016 bahwa penyisihan barang bukti Nomor : 3328/2016/NOF berupa 14 (empatbelas ) butir tablet warna putih logo “££” seberat 0,517 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl HCL (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras).
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan |