Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli tanah bulan Juli 2012 atas tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 1948, tanah seluas 101 m2, yang terletak di Desa Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas tanah tanah dan bangunan seluas 101 m2 yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1948 atas nama Mochamad Ichwani, yang terletak di Lingkungan Ngebrak, RT. 02, RW. 03, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut: - Utara : Tanah Milik Didik Wahyudi, - Timur : Tanah milik Nurhayati, - Selatan : Tanah milik Nurhayati, - Barat : Jalan Desa.
- Menyatakan memberi ijin / kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Para Tergugat selaku Penjual sekaligus Penggugat bertindak atas namanya sendiri. selaku Pembeli Untuk. menghadap Notaris / PPAT Kabupaten Blitar guna menandatangani Akta Jual-Beli atas tanah dan bangunan Objek Jual Beli.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat: a) Kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); b) Kerugian Immateriil, jika di nilai uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tunai dan seketika membayar uang paksa sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan menjalankan putusan pengadilan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan Iebih dahulu meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbar bij voorrad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|