Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Blt PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR 1.ANDISTIO FRIHADIE
2.RIRIS SRI AGUSTIN
3.PRAYITNO
4.KATIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 296.792.700,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
 
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan Nomor No. 8150/SPK/BPR-MSR/03/2022 tanggal 29 Maret 2022.
 
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat Melakukan perbuatan cidera janji/Wansprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
 
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 96.861.600,- (Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp. 29.931.100,- (Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus diselesaikan adalah sebesar Rp. 296.792.700,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa:
-SHM No. 01000
-Atas nama PRAYITNO
-Terletak di Desa Rejoso Kec. Binangun, Kabupaten Blitar.
-Luas : 418 m2
Harus diserahkan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual ataudilelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
 
5.Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak