Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
353/Pid.B/2016/PN Blt Rr. Hartini, S.H. AGUS KARYONO Bin KUSNAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 353/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 477/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS KARYONO Bin KUSNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AGUS KARYONO Bin KUSNAN  , pada hari Sabtu  tanggal  25 Juni 2016 sekira jam 14.00 WIB, setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni  tahun 2016 bertempat di jalan Bali Rt.02 Rw. 01 Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar  setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak adanya perjanjian  atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------

-Bahwa terdakwa sebagai pengecer judi togel yang sudah berjalan selama 3 (tiga) bulan selalu menenerima  titipan nomor tombokan judi togel dengan cara SMS ke nomor HP milik terdakwa  kemudian nomor-nomor tombokan judi togel tersebut dikrimkan  atau diteruskan kepada Pak TO sebagai pengepulnya juga  melalui SMS ke HP Pak TO, Dan untuk totalan uang tombokan dari para penombok dilakukan oleh terdakwa pada malam hari setelah nomor judi togel keluar sehingga mengetahui menang kalahnya. Bahwa permainan judi togel tersebut mengikuti penyiaran dari negara Singapura atau malaysia yang penyaiarannya seminggu 5 (lima) kali yaitu setiap hari  Senijn, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Apabila nomor penombok yang cocok maka penombok dikatakan menang dengan mendapatkan kelipatan apabila cocok 2 angka akan mendapatkan  kelipatan 65 kali, cocok 3 angka akan mendapatkan  350 kali lipat dan cocok 4 angka akan mendapatkan 2.000 kali Lipat . Apabila tidak cocok maka uang menjadi milik bandar. Bahwa omzet yang didapat oleh terdakwa  setiap kali putaran berkisar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan komisi atau keuntungan dari pengepulnya sebesar 5%  dari besarnya  omzet yang didapatkan dari para penombok. Ketika terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas Polrest Blitar Kota telah didapati: 3 (tiga) lembar kertas ramalan, 2 (dua) bolpoint dan 1 (satu) unit HP merk Nokia tipe X2 yang didalamnya  berisikan SMS tombokan judi togel.

-Bahwa perbuatan tersebut dilakukan hanya berdasarkan untung-untungan belaka dan belum mendaptkan ijin dari yang berwenang------------------------------------------------------------------------------    

 

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana dalam pasal 303 ( 1 ) ke 2  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya