Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
260/Pid.B/2016/PN Blt | Rr. Hartini, S.H. | TRIO MARIANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jun. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 260/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jun. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 284/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------ Bahwa ia terdakwa TRIO MARIANI ,pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Januari 2014 sampai dengan pada hari, tanggal, bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada akhir tahun 2015 setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Kantor Koperasi Simpan Pinjam ‘MITRA NIAGA” Kelurahan Dandong Rt.03 Rw.II Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar , setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------- -Bahwa KSP MITRA NIAGA telah berbadan hukum No. 33/21/BH/409.104/X/2004 tanggal 19 Oktober 2004 yang bergerak dalam bidang Simpan pinjam dengan dengan pemilik atau pimpinannya yaitu sdr. Enos Alla Pasorong. -Bahwa terdakwa TRIO MARIANI bekerja di KSP MITRA NIAGA sejak pertengahan tahun 2012 dibagian proses kridit yang selanjutnya jabatan terakhirnya yaitu sebagai Kepala Pembukuan dengan tugas dan tanggungjawabnya yaitu menyiapkan laporan keuangan setiap akhir bulan, Mengecek pekerjaan bagian kredit, kasir dan angsuran , Menyimpan barang jaminan kridit dari kasir ke brangkas dan Tanggung jawab memegang kunci barang-barang jaminan di KSP .Selain menjadi kepala Pembukuan tersebut terdakwa juga menjadi AO (account offiser ) yang telah disetujui atau perintah oleh Ketua Koperasi Mitra Niaga. -Bahwa untuk pengajuan kridit dari nasabah yang melalui AO nasabah diperbolehkan untuk tidak datang kekantor ada kebijakan dari Ketua dan proses pencairan kridit akan dilakukan oleh AO di kantor dan apabila sudah cair maka uang pinjaman tersebut dibawa AO selanjutnya diserahkan ke nasabah yang bersangkutan. Pada saat melakukan pengajuan pinjaman dengan menggunakan jaminan tersebut sejak pengajuan jaminan telah disertakan jika di acc oleh Ketua maka jaminan tersebut ditinggal dan uang jaminan akan diserahkan kepada nasabah melalui AO -Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa TRIO MARIANI telah meminjam uang dengan menggunakan jaminan BPKB kendaraan atau sertifikat dengan menggunakan data fiktif atau dengan menggunakan jaminan sertifikat sebanyak + 120 . BPKB yang diajukan untuk meminjam uang di Koperasi MITRA NIAGA dengan menggunakan barang jaminan yang diambil dari Koperasi Arta Niaga Udanawu karena terdakwa TRIO MARIANI menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara juga menggunakan BPKB yang ada di brangkas KSP MITRA NIAGA <!--[if gte mso 9]><xml>
-Bahwa pada saat melakukan pengajuan pinjaman uang di KSP MITRA NIAGA tersebut hanya menggunakan foto copy identitas dan BPKB sebagian asli sebagian foto copi yang didapatkan dari brangkas KSP MITRA NIAGA Srengat dan dari Koperassi Arta Niaga Udanawu. Pengajuan pinjaman kridit di Koperasi MITRA NIAGA tersebut telah ditandatangani sendiri oleh terdakwa TRIO MARIANI dengan cara mencontoh tanda tangan nasabah sesuai dengan KTP nasabah tersebut dan pengajuan pinjaman dengan jaminan BPKB tersebut dapat dilakukan lebih dari satu kali dengan menggunakan identitas peminjam yang lainnya sehingga terdakwa dapat mendapatkan pinjaman kembali. . Bahwa setelah pengajuan kredit tersebut terealisasi terdakwa TRIO MARIANI untuk menutupi perbuatannya tersebut dengan cara tetap membayar angsuran dari setiap pinjaman yang dilakukan dengan menggunakan nama fiktif tersebut dan adapula pinjaman tersebut yang dilakukan pelunasan. -Bahwa dari 120 (seratus dua puluh) debitur yang telah meminjam di Koperasi MITRA NIAGA Srengat 5 (lima) debitur menggunakan nama keluarga terdakwa TRIO MARIANI sedangkan yang 115 debitur menggunakan nama orang lain a. Dari 5 debitur menggunakan nama terdakwa TRIO MARIANI sendiri dan Sdr. MOEDJIANIK menggunakan pinjaman riil atau nyata dengan menggunakan jaminan berupa SHM (sertifikat) sedangkan untuk 3 pinjaman dengan menggunakan BPKB kendaraan atas nama terdakwa TRIO dan sdr. ALIF MUFIDI adalah fiktif b. Dari 115 debitur menggunakan nama orang lain diketahui dengan menggunakan beberapa cara antara lain: 1. Tidak ada jaminan sama sekali sebanyak 58 debitur 2. Jaminan debitur/peminjam yang lama yang tidak membayar atau macet digunakan untuk jaminan debitur /peminjam yang baru sebanyak 23 debitur/peminjam 3. Barang yang dijaminkan tidak sama dengan perjanjian kredit 17 debitur/peminjam 4. Barang jaminan ada dan sesuai dengan perjanjian kredit namun atas nama debitur tidak pernah meminjam ke Koperasi MITRA NIAGA sebanyak 17 debitur Sehingga peminjam fiktif yang dilakukan oleh terdakwa TRIO MARIANI tersebut sebanyak 118 debitur. -Bahwa Pinjaman yang dilakukan oleh terdakwa TRIO MARIANI baik secara riil maupun secara fiktif kepada KSP MITRA NIAGA
Rp. 633.476.000
-Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut KSP MITRA NIAGA mengalami kerugian sebesar Rp. 633.476.000,- (enam ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan telah dikembalikan oleh terdakwa TRIO MARIANI sebesar Rp. 416.442.000,- (empat ratus enam belas juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah) sehingga kekurangannya sebesar Rp. 269.107.000- ( dua ratus enam puluh sembilan juta seratus tujuh ribu rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP <!--[if gte mso 9]><xml>
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |