Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.B/2016/PN Blt Rr. Hartini, S.H. TRIO MARIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 260/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 284/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIO MARIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa ia terdakwa TRIO MARIANI ,pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Januari 2014 sampai dengan pada hari, tanggal, bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada  akhir tahun 2015 setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015  bertempat di Kantor Koperasi Simpan Pinjam ‘MITRA NIAGA” Kelurahan Dandong Rt.03 Rw.II Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar , setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan  yang dilakukan  oleh orang yang memegang  barang itu berhubung dengan pekerjaannya  atau jabatannya atau karena ia mendapat upah yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

-Bahwa KSP MITRA  NIAGA  telah berbadan hukum No. 33/21/BH/409.104/X/2004 tanggal 19 Oktober  2004 yang bergerak dalam bidang Simpan pinjam dengan  dengan pemilik atau pimpinannya yaitu sdr. Enos Alla Pasorong. 

-Bahwa terdakwa TRIO MARIANI bekerja di KSP MITRA NIAGA sejak pertengahan  tahun 2012 dibagian proses kridit yang selanjutnya jabatan terakhirnya  yaitu sebagai Kepala Pembukuan  dengan tugas dan tanggungjawabnya yaitu menyiapkan laporan keuangan setiap akhir bulan, Mengecek pekerjaan bagian kredit, kasir dan  angsuran , Menyimpan barang jaminan  kridit dari kasir ke brangkas  dan Tanggung jawab  memegang kunci barang-barang jaminan di KSP .Selain  menjadi kepala Pembukuan tersebut terdakwa juga menjadi AO (account offiser ) yang telah  disetujui atau  perintah oleh Ketua Koperasi Mitra Niaga.

-Bahwa untuk pengajuan  kridit dari nasabah yang melalui AO nasabah diperbolehkan  untuk tidak datang kekantor ada kebijakan dari Ketua dan proses pencairan  kridit akan dilakukan oleh AO di kantor dan apabila sudah cair maka uang pinjaman tersebut dibawa AO selanjutnya diserahkan ke nasabah yang bersangkutan. Pada saat melakukan pengajuan pinjaman dengan menggunakan jaminan tersebut sejak pengajuan jaminan telah disertakan jika di acc oleh Ketua maka jaminan tersebut ditinggal dan uang jaminan akan diserahkan kepada nasabah melalui AO

-Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas  terdakwa  TRIO MARIANI telah meminjam uang dengan menggunakan  jaminan BPKB kendaraan atau sertifikat  dengan menggunakan data fiktif atau dengan menggunakan jaminan sertifikat sebanyak + 120 . BPKB yang diajukan untuk meminjam uang di Koperasi MITRA NIAGA dengan menggunakan barang jaminan yang diambil dari Koperasi Arta Niaga Udanawu karena terdakwa TRIO MARIANI menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara  juga menggunakan BPKB yang ada di brangkas KSP MITRA NIAGA

<!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]-->

-Bahwa pada saat  melakukan pengajuan pinjaman uang di KSP MITRA NIAGA  tersebut hanya  menggunakan  foto copy identitas dan BPKB sebagian asli sebagian foto copi yang didapatkan  dari brangkas  KSP MITRA NIAGA Srengat dan dari Koperassi Arta Niaga Udanawu.  Pengajuan pinjaman  kridit di Koperasi MITRA NIAGA tersebut telah ditandatangani  sendiri oleh terdakwa TRIO MARIANI dengan  cara mencontoh tanda tangan nasabah sesuai  dengan KTP nasabah tersebut dan pengajuan pinjaman dengan jaminan BPKB tersebut   dapat dilakukan lebih dari satu kali dengan menggunakan identitas peminjam  yang lainnya sehingga terdakwa dapat mendapatkan pinjaman kembali. . Bahwa setelah pengajuan kredit tersebut terealisasi terdakwa  TRIO MARIANI untuk menutupi perbuatannya  tersebut dengan cara tetap membayar angsuran dari setiap  pinjaman yang dilakukan dengan menggunakan nama fiktif tersebut dan adapula   pinjaman tersebut yang dilakukan pelunasan.

-Bahwa dari 120  (seratus dua puluh)  debitur  yang telah meminjam di Koperasi MITRA NIAGA Srengat  5 (lima)  debitur  menggunakan nama keluarga terdakwa TRIO MARIANI sedangkan yang 115 debitur menggunakan nama orang lain

a.         Dari 5 debitur menggunakan nama   terdakwa TRIO MARIANI  sendiri dan Sdr. MOEDJIANIK menggunakan pinjaman riil atau nyata dengan menggunakan  jaminan berupa SHM (sertifikat) sedangkan untuk 3 pinjaman dengan menggunakan BPKB kendaraan atas nama terdakwa TRIO dan sdr. ALIF MUFIDI adalah fiktif 

b. Dari 115 debitur menggunakan nama orang lain diketahui dengan menggunakan beberapa cara antara lain:

            1.         Tidak ada jaminan sama sekali sebanyak 58 debitur

    2.   Jaminan debitur/peminjam yang lama yang tidak membayar atau macet digunakan untuk jaminan debitur /peminjam yang baru sebanyak 23 debitur/peminjam

    3.   Barang yang dijaminkan tidak sama dengan perjanjian kredit 17 debitur/peminjam

    4.   Barang jaminan ada dan sesuai dengan perjanjian kredit namun atas nama debitur tidak pernah meminjam ke Koperasi MITRA NIAGA sebanyak 17 debitur                      

Sehingga peminjam fiktif yang dilakukan oleh terdakwa TRIO MARIANI tersebut sebanyak 118

debitur.

-Bahwa Pinjaman  yang dilakukan oleh terdakwa TRIO MARIANI baik secara riil maupun secara fiktif kepada KSP MITRA NIAGA

  1. Pinjaman secara riil sebanyak 2 debitur                                  Rp.                 19.877.000
  2. Pinjaman fiktif sebanyak 118 debitur                                                                           Rp.                613.599.000

                                                                                                                                                                                                                                      Rp.                                          633.476.000

 

-Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut KSP MITRA NIAGA mengalami kerugian sebesar Rp. 633.476.000,- (enam ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)  dan telah dikembalikan oleh terdakwa TRIO MARIANI  sebesar Rp.  416.442.000,- (empat ratus enam belas juta  empat ratus empat puluh dua ribu  rupiah)   sehingga kekurangannya sebesar Rp. 269.107.000-  ( dua ratus  enam puluh sembilan juta seratus tujuh ribu rupiah)    

                             

Bahwa perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP 

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif";} </style>

Pihak Dipublikasikan Ya