Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2024/PN Blt DWI BUDI SETIARI, S.H., M.H. HERU SANTOSO Alias KECENG Bin Alm. MASRUKIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1500/M.5.22/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

--------- Bahwa ia terdakwa HERU SANTOSO als. KECENG Bin NASRUKIN (alm) pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Ds. Batuaji Kec. Ringinrejo Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan pasal 84 ayat 2  KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan seduaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal ketika saksi Seri berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar Kota karena kedapatan memiliki tablet double L dan setelah di interogasi diketahui bahwa tablet double L tersebut saksi Seri peroleh dengan cara membeli kepada terdakwa yang dilakukan pada Hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib, saksi Seri menghubungi terdakwa untuk menanyakan apakah punya bahan (pil dobel L) selanjutnya terdakwa jawab “kamu ke sini saja” dan saksi Seri mengatakan kalau akan datang, sekira pukul 14.00 Wib saksi Seri datang ditempat terdakwa di Ds Batuaji Kec Ringinrejo Kab Kediri, setelah terdakwa bertemu dengan saksi Seri, kemudian terdakwa tunjukkan barang (pil dobel L) sebanyak 27 botol, setelah itu terdakwa ngobrol dengan saksi Seri jika untuk per botolnya Rp.350.000,-, sekira pukul 16.00 Wib saksi Seri pamit pulang sambil membawa Pil dobel L sebanyak 27 botol dengan total harga Rp.9.450.000,- tetapi oleh saksi Seril baru dibayar Rp.8.000.000,- dengan 2 kali pembayaran yang pertama sebesar Rp.5.000.000,- dan yang kedua Rp.3.000.000,- sehingga saksi Seri harus melunasi sebesar Rp.1.450.000,-, yang mana  sistem pembayaran melalui tranfer ke nomor rekening 5635037889 Bank BCA an. Yeyen Fitri Alfi Khusnia, dan pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Pojok Rt.01 Rw.02  Ds. Selosari Kec. Kandat Kab. Kediri terdakwa berhasil di amankan oleh petugas dari Polres Blitar Kota dan setelah dikonfirmasi diketahui bahwa terdakwa memperoleh pil double L tersebut dengan cara membeli depada Sdr. Ade (DPO), kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Minggu tangal 21 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. Ade dan mengatakan “mau pesan Pil dobel L”, selanjutnya sdr. Ade mengatakan “berapa pesannya”, dan terdakwa jawab “pesan 1 karton”, kemudian terdakwa bertanya “berapa harganya” dan dijawan oleh sdr. Ade “Rp 30.000.000,-“ setelah itu sdr. Ade mengatakan silahkan transfer dahulu, dan sdr. Ade memberi terdakwa nomor rekening Bank BCA 763548779 an. NINING WAHYUNI. kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa transfer sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai uang muka pembelian Pil dobel L sebanyak 1 karton atau 100 botol, dan untuk kekurangan akan terdakwa tranfer di kemudian hari, kemudian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa transfer lagi kepada sdr. Ade kerekening atas nama NINING WAHYUNI sebesar Rp.20.000.000,-.
  • Bahwa terdakwa saat ini bekerja sebagai Tani dan hanya lulusan SMA, bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan tablet double L tersebut.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 03871/NOF/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si serta mengetahui Kabid labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 12458/2024/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,382 gram di sita dari saksi Alfan Firmansyah dan nomor bukti 12459/2024/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,380 gram disita dari terdakwa Seri Sadad Nasa’ Ichsanudin als. Nasa Bin Mochamad Ichsanudin (alm) dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------                                 

 

ATAU

 

Kedua :

--------- Bahwa ia terdakwa HERU SANTOSO als. KECENG Bin NASRUKIN (alm) pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Ds. Batuaji Kec. Ringinrejo Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan pasal 84 ayat 2  KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal ketika saksi Seri berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar Kota karena kedapatan memiliki tablet double L dan setelah di interogasi diketahui bahwa tablet double L tersebut saksi Seri peroleh dengan cara membeli kepada terdakwa yang dilakukan pada Hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib, saksi Seri menghubungi terdakwa untuk menanyakan apakah punya bahan (pil dobel L) selanjutnya terdakwa jawab “kamu ke sini saja” dan saksi Seri mengatakan kalau akan datang, sekira pukul 14.00 Wib saksi Seri datang ditempat terdakwa di Ds Batuaji Kec Ringinrejo Kab Kediri, setelah terdakwa bertemu dengan saksi Seri, kemudian terdakwa tunjukkan barang (pil dobel L) sebanyak 27 botol, setelah itu terdakwa ngobrol dengan saksi Seri jika untuk per botolnya Rp.350.000,-, sekira pukul 16.00 Wib saksi Seri pamit pulang sambil membawa Pil dobel L sebanyak 27 botol dengan total harga Rp.9.450.000,- tetapi oleh saksi Seril baru dibayar Rp.8.000.000,- dengan 2 kali pembayaran yang pertama sebesar Rp.5.000.000,- dan yang kedua Rp.3.000.000,- sehingga saksi Seri harus melunasi sebesar Rp.1.450.000,-, yang mana  sistem pembayaran melalui tranfer ke nomor rekening 5635037889 Bank BCA an. Yeyen Fitri Alfi Khusnia, dan pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Pojok Rt.01 Rw.02  Ds. Selosari Kec. Kandat Kab. Kediri terdakwa berhasil di amankan oleh petugas dari Polres Blitar Kota dan setelah dikonfirmasi diketahui bahwa terdakwa memperoleh pil double L tersebut dengan cara membeli depada Sdr. Ade (DPO), kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Minggu tangal 21 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. Ade dan mengatakan “mau pesan Pil dobel L”, selanjutnya sdr. Ade mengatakan “berapa pesannya”, dan terdakwa jawab “pesan 1 karton”, kemudian terdakwa bertanya “berapa harganya” dan dijawan oleh sdr. Ade “Rp 30.000.000,-“ setelah itu sdr. Ade mengatakan silahkan transfer dahulu, dan sdr. Ade memberi terdakwa nomor rekening Bank BCA 763548779 an. NINING WAHYUNI. kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa transfer sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai uang muka pembelian Pil dobel L sebanyak 1 karton atau 100 botol, dan untuk kekurangan akan terdakwa tranfer di kemudian hari, kemudian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa transfer lagi kepada sdr. Ade kerekening atas nama NINING WAHYUNI sebesar Rp.20.000.000,-;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terdakwa saat ini bekerja sebagai tani dan hanya lulusan SMA, bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan tablet double L tersebut.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 03871/NOF/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si serta mengetahui Kabid labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 12458/2024/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,382 gram di sita dari saksi Alfan Firmansyah dan nomor bukti 12459/2024/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,380 gram disita dari terdakwa Seri Sadad Nasa’ Ichsanudin als. Nasa Bin Mochamad Ichsanudin (alm) dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya