Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
285/Pdt.P/2022/PN Blt ANIK IMAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 285/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 27 Jun. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANIK IMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya
2.Menetapkan bahwa di Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar pada tanggal 5 Juli 1964 telah meninggal dunia seorang laki – laki bernama MUNASIR karena sakit dan dikebumikan di Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MUNASIR tersebut
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak