Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya ;
- Menyatakan menurur hukum bahwa pemohon (MARIO NICOLAS LAUWRENCE) adalah sebagai wali pengampu dan kuasa dari : 2.1. PUSPA LAWANTO (ibu pemohon) yang kini menderita penyakit ganguan jiwa dan dan mental; 2.2. BRAVOLI FRIEND LAUWRENCE, (adik pemohon) yang kini belum cukup umur / belum dewasa ; 2.3. CATTERINE FRANSICA LAUWRENCE (adik pemohon) yang kini belum cukup umur / belum dewasa untuk melakukan tindakan hukum demi kepentingan pemberi Wali serta kuasa untuk menjual tanah-tanah : --Sertifikat Hak Milik Nomor.96, seluas 837m2, Surat ukur Nomor.94/1985, tanggal 6-6-1985, tertulis atas nama LAUW KAI HWA , Terletak dikelurahan Kepanjenlor , Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar --Tanah seluas 90m2 ,HGBNomor 340, Surat ukur Nomor 397, Tanggal 28-12-1989, tertulis atas nama PUSPA LAWANTO , terletak dikelurahan Kepanjenlor , Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;
|