1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Ponggok pada tanggal 10 Agustus 2007 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama MUNAH karena Usia Lanjut dan dikebumikan di Ponggok;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MUNAH tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |