Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
148/Pdt.P/2017/PN Blt DWI HANDOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 148/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 26 Jul. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI HANDOKO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa Pemohon (Dwi Handoko) adalah sebagai wali  asuh dari anak yang belum dewasa / belum cukup umur bernama M.Roin Rafi Ramadhin, lahir di Blitar pada tanggal 6 September 2009 ;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak