Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/PDT.P/2015/PN Blt YAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 104/PDT.P/2015/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YAHMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa : Pemohon YAHMAN adalah sebagai WALI PENGAMPU dari anak-anaknya yang bernama : FAJAR DWI SAPUTRO dan LUTVIA OKTAVIANI, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum , untuk melindungi hak-haknya sampai anak-anak tersebut dinyatakan dewasa menurut hukum;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini ditanggung oleh pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak