Dakwaan |
c. Dakwaan :
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa KEVIN ANGGARA Bin (Alm) REBIN pada hari Selasa tanggal 11 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan RT 01 / RW 01 Desa Bacem Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa terdakwa KEVIN ANGGARA Bin (Alm) Rebin (selanjutnya disebut terdakwa KEVIN) memiliki pil double L sebanyak 1 (satu) botol atau berjumlah 1.000 (seribu) butir untuk diedarkan, yang didapatkan dari saudara CANDRA (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per botolnya (sejumlah 1.000 butir).
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa KEVIN mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double L dengan cara saksi ERIK SETIAWAN (selanjutnya disebut saksi ERIK) mendatangi terdakwa KEVIN bermaksud membeli pil double L seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sambil memberikan uang pembelian kepada terdakwa KEVIN. Setelah uang diterima oleh terdakwa KEVIN, selanjutnya terdakwa KEVIN pergi ke belakang rumah (tepatnya di tritis rumah) mengambil pil double L yang disimpan dalam tas kecil warna hitam. Lalu terdakwa KEVIN mengambil 1 (satu) bungkus plastik berisi 100 (seratus) butir pil double L dari dalam tas tersebut, lalu diberikan kepada saksi ERIK. Setelah pil double L diterima, selanjutnya saksi ERIK pamit pulang meninggalkan terdakwa KEVIN.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB, di Dusun Krajan RT 01/RW 01 Desa Bacem Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar tim Satresnarkoba Polres Blitar menangkap terdakwa KEVIN dan saksi ERIK, lalu ditemukan beberapa barang bukti di rumah terdakwa KEVIN berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik masing - masing berisi 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil double L Total 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir pil double L;
- 5 (lima) bungkus plastik masing - masing berisi 15 (lima belas) butir Total 75 (tujuh puluh lima) butir pil double L;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 9 (sembilan) butir pil double L;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 71 (tujuh puluh satu) butir pil double L;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 21 (dua puluh satu) butir pil double L;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 13 (tiga belas) butir pil double L;
- 1 (satu) buah tas slempang kecil warna hitam;
- 1 (satu) buh HP merk VIVO Y27, warna biru, nomor simcard : 087840452938; dan
- Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa uang hasil penjualan Pil Double L.
yang ditemukan saat penggeledahan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar, dan selanjutnya terdakwa KEVIN serta barang buktinya dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan/penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa KEVIN mendapat keuntungan dengan menjual sediaan farmasi jenis pil double L sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiap 1.000 (Seribu) butir yang terjual.
- Bahwa Pil Dobel L yang diberikan terdakwa kepada saksi ERIK tidak memilik informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 181/14098/2024 tanggal 28 September 2024, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Pegadaian Wlingi METI KRISTANTI K. NIK P.80384 diketahui berat 387 butir Narkotika jenis Pil Double L berat bersih 73,53 (tujuh puluh tiga koma lima puluh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik POLDA JAWA TIMUR dengan Nomor Lab : 08561/NOF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA JATIM, Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si atas nama terdakwa Kevin Anggara Als. Kevin Bin (Alm) Rebin positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa KEVIN ANGGARA Bin (Alm) REBIN pada hari Selasa tanggal 11 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan RT 01 / RW 01 Desa Bacem Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa KEVIN ANGGARA Bin (Alm) Rebin (selanjutnya disebut terdakwa KEVIN) memiliki pil double L sebanyak 1 (satu) botol atau berjumlah 1.000 (seribu) butir untuk diedarkan, yang didapatkan dari saudara CANDRA (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per botolnya (sejumlah 1.000 butir).
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa KEVIN tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan cara saksi ERIK SETIAWAN (selanjutnya disebut saksi ERIK) mendatangi terdakwa KEVIN bermaksud membeli obat keras berupa pil double L seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sambil memberikan uang pembelian kepada terdakwa KEVIN. Setelah uang diterima oleh terdakwa KEVIN, selanjutnya terdakwa KEVIN pergi ke belakang rumah (tepatnya di tritis rumah) mengambil pil double L yang disimpan dalam tas kecil warna hitam. Lalu terdakwa KEVIN mengambil 1 (satu) bungkus plastik berisi 100 (seratus) butir pil double L dari dalam tas tersebut, lalu diberikan kepada saksi ERIK. Setelah pil double L diterima, selanjutnya saksi ERIK pamit pulang meninggalkan terdakwa KEVIN.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB, di Dusun Krajan RT 01/RW 01 Desa Bacem Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar tim Satresnarkoba Polres Blitar menangkap terdakwa KEVIN dan saksi ERIK, lalu ditemukan beberapa barang bukti di rumah terdakwa KEVIN berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik masing - masing berisi 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil double L Total 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir pil double L;
- 5 (lima) bungkus plastik masing - masing berisi 15 (lima belas) butir Total 75 (tujuh puluh lima) butir pil double L;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 9 (sembilan) butir pil double L;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 71 (tujuh puluh satu) butir pil double L;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 21 (dua puluh satu) butir pil double L;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 13 (tiga belas) butir pil double L;
- 1 (satu) buah tas slempang kecil warna hitam;
- 1 (satu) buh HP merk VIVO Y27, warna biru, nomor simcard : 087840452938; dan
- Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa uang hasil penjualan Pil Double L.
yang ditemukan saat penggeledahan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar, dan selanjutnya terdakwa KEVIN serta barang buktinya dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan/penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa KEVIN mendapat keuntungan dengan menjual sediaan farmasi jenis pil double L sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiap 1.000 (Seribu) butir yang terjual.
- Bahwa Pil Dobel L yang diberikan terdakwa kepada saksi ERIK tidak memilik informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 181/14098/2024 tanggal 28 September 2024, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Pegadaian Wlingi METI KRISTANTI K. NIK P.80384 diketahui berat 387 butir Narkotika jenis Pil Double L berat bersih 73,53 (tujuh puluh tiga koma lima puluh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik POLDA JAWA TIMUR dengan Nomor Lab : 08561/NOF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA JATIM, Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si atas nama terdakwa Kevin Anggara Als. Kevin Bin (Alm) Rebin positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------- |