Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
------------Bahwa terdakwa Dr.SOEPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO pada hari yang sudah tidak dapat diperkirakan lagi dengan pasti sekira tahun 2011 hingga sekira bulan Mei tahun 2015 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2011 hingga 2015, bertempat di rumah SDRI. DWI KARTINI yang berada di Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri BLITAR, mengadakan perkawinan yaitu terhadap SDRI.DWI KARTINI padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada yaitu perkawinan antara Terdakwa dan SDRI. IDA NUR AINI BINTI ACHMADI menjadi penghalang sah untuk itu ; dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada tahun 1995, antara Terdakwa Dr.SOEPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO dan saksi korban SDRI. IDA NUR AINI BINTI ACHMADI telah melangsungkan perkawinan yang dilakukan pada tanggal 17 Desember 1995, dimana atas perkawinan tersebut dilakukan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dimana dalam pencatatan tersebut keduanya menggunakan domisili/ alamat Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya dalam catatan nikah tersebut menerangkan Sdri.IDA NUR AINI dinyatakan status “PERAWAN” ; sedangkan Terdakwa Dr. SUPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO dinyatakan statusnya “JEJAKA” hingga pada akhirnya, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto menerbitkan Buku Nikah Nomor: 511/ 63/ XII/ 95 tgl 17 Desember 1995 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah di KUA Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Bahwa selanjutnya, Buku Kutipan akta nikah tersebut digunakan untuk mendapatkan KTP, Kartu Keluarga, maupun Akta Kelahiran serta Ibadah Haji berdua, dimana antara Terdakwa Dr. SUPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO dan saksi korban sdri IDA NUR AINI BINTI ACHMADI telah hidup bersama selama kurang lebih 19 tahun dengan 1 (satu) orang anak hasil perkawinan tersebut bernama ILHAM NUR IMAN BAIHAQI sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran Nomor 8166/IX/1999 tanggal 18 September 1999, yang dikelurakan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kediri
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2013, Terdakwa dr.SUPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO mengajukan pindah tempat dari semula Desa Tulungrejo, ke Desa Gedangsewu adapun permohonan tersebut statusnya adalah kawin sedang lampirannya: Kartu Keluarga Nomor. 3506170612102810 tanggal 17 -10- 2012 yang mencantumkan susunan keluarga Terdakwa dr.SUPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO, saksi korban IDA NUR AINI, beserta susunan anak PUTRI HARINI DEWANTI, ILHAM NUR IMAN BAIHAQI dan MUHAMED FIRMAN FIRIZQI. Kemudian pada tanggal 25 Juni 2013, Terdakwa dr.SUPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO mengajukan permohonan untuk menikah dengan seorang wanita yang bernama DWI KARTINI, alamat Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar sambil menyerahkan Akta Cerai dengan istri terdahulu TUTI MARIANI sebagaimana tertuang dalam SURAT CERAI DUDA Nomor. 1862/AC/ 2008/PA/Msy tertanggal 6 Oktober 2008 atas nama Dr SUPRIYO IMAN dengan TUTY MARIYANI. Terhadap pengajuan permohonan pernikahan tersebut, maka oleh Kepala Desa Gedangsewu, saksi sdr. RIADI dibuatkan surat persyaratan pelolosan untuk menikah (N1-N4) dimana saat itu, Sdr RIADI selaku Kepala Desa Gedangsewu, tidak pernah menanyakan perihal surat pindah terdahulu, dimana tersangka Dr SOEPRIYO IMAN memberikan keterangan tidak benar dalam halmana sewaktu pindah status Terdakwa yang merupakan suami dari IDA NUR AINI adalah KAWIN ; sedang kepada Kepala Desa Gedangsewu mengaku DUDA dengan menunjukkan AKTA CERAI dari istri terdahulunya yaitu TUTI MARIANI dimana Saksi sdr.R I A D I selaku Kepala Desa setempat tidak mengetahui hal tersebut, sehingga saksi RIADI akhirnya meluluskan dan membuatkan surat keterangan persyaratan Nikah antara Terdakwa dr. SOEPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO dan saksi DWI KARTINI,ST BINTI TUMI PRAWOTO tersebut.
- Bahwa atas pernikahan kembali antara terdakwa dr. SOEPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO dan saksi DWI KARTINI,ST BIN BINTI TUMI PRAWOTO tersebut sudah tercatat dalam Buku Register KUA Talun dengan Nomor. 420/01/X/2013 tanggal 26 September 2013.
- Bahwa selanjutnya, sekira bulan Mei 2015, saksi korban IDA NUR AINI BINTI ACHMADI mendapatkan surat pemberitahuan tentang Perubahan Polis Asuransi dari SUNLIFE FINANCIAL yang menerangkan bahwa untuk identitas dari Penerima Manfaat Asuransi mengalami perubahan dari semula atas nama ILHAM NUR IMAN BAIHAQI menjadi DWI KARTINI yang berdomisili di Griya Thamrin Indah Blok E 1-2 RT.007 RW.008 Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dengan status “istri dari dr.SOEPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO” sehingga atas perubahan tersebut, saksi korban IDA NUR AINI BINTI ACHMADI melakukan pengecekan data dan diketahui ada data pernikahan antara Terdakwa dr. SOEPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO dan saksi DWI KARTINI,ST BIN BINTI TUMI PRAWOTO yang dicatatkan di KUA Talun Kabupaten Blitar dengan Nomor register pencatatan Nomor. 420/01/X/2013 tanggal 26 September 2013, sedangkan selama ini saksi korban IDA NUR AINI BINTI ACHMADI tidak pernah diminta atau memberikan izin bagi Terdakwa dr. SOEPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO dan saksi DWI KARTINI,ST BIN BINTI TUMI PRAWOTO untuk melakukan pernikahan kembali sedangkan antara saksi korban IDA NUR AINI BINTI ACHMADI dan terdakwa dr. SOEPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO, masih terikat dalam pernikahan yang sah sebagaimana tertuang dalam Buku Nikah Nomor: 511/ 63/ XII/ 95 tgl 17 Desember 1995 dan atas kejadian tersebut, saksi korban IDA NUR AINI BINTI ACHMADI merasa dirugikan secara moril maupun materiil, sehingga melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas POLRES BLITAR untuk dilakukan proses menurut hukum.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
------------Bahwa terdakwa dr. SOEPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO pada waktu dan tempat sebagaimana dalam Dakwaan Primair, menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada yaitu perkawinan antara Terdakwa dr. SOEPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO dan SDRI. IDA NUR AINI BINTI ACHMADI menjadi penghalang yang sah untuk itu ; dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada tahun 1995, antara Terdakwa Dr.SOEPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO dan saksi korban SDRI. IDA NUR AINI BINTI ACHMADI telah melangsungkan perkawinan yang dilakukan pada tanggal 17 Desember 1995, dimana atas perkawinan tersebut dilakukan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dimana dalam pencatatan tersebut keduanya menggunakan domisili/ alamat Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya dalam catatan nikah tersebut menerangkan Sdri.IDA NUR AINI dinyatakan status “PERAWAN” ; sedangkan Terdakwa Dr. SUPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO dinyatakan statusnya “JEJAKA” hingga pada akhirnya, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto menerbitkan Buku Nikah Nomor: 511/ 63/ XII/ 95 tgl 17 Desember 1995 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah di KUA Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Bahwa selanjutnya, Buku Kutipan akta nikah tersebut digunakan untuk mendapatkan KTP, Kartu Keluarga, maupun Akta Kelahiran serta Ibadah Haji berdua, dimana antara Terdakwa Dr. SUPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO dan saksi korban sdri IDA NUR AINI BINTI ACHMADI telah hidup bersama selama kurang lebih 19 tahun dengan 1 (satu) orang anak hasil perkawinan tersebut bernama ILHAM NUR IMAN BAIHAQI sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran Nomor 8166/IX/1999 tanggal 18 September 1999, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kediri.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2013, Terdakwa dr.SUPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO mengajukan pindah tempat dari semula Desa Tulungrejo, ke Desa Gedangsewu adapun permohonan tersebut statusnya adalah kawin sedang lampirannya: Kartu Keluarga Nomor. 3506170612102810 tanggal 17 -10- 2012 yang mencantumkan susunan keluarga Terdakwa dr.SUPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO, saksi korban IDA NUR AINI, beserta susunan anak PUTRI HARINI DEWANTI, ILHAM NUR IMAN BAIHAQI dan MUHAMED FIRMAN FIRIZQI. Kemudian pada tanggal 25 Juni 2013, Terdakwa dr.SUPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO mengajukan permohonan untuk menikah dengan seorang wanita yang bernama DWI KARTINI, alamat Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar sambil menyerahkan Akta Cerai dengan istri terdahulu TUTI MARIANI sebagaimana tertuang dalam SURAT CERAI DUDA Nomor. 1862/AC/ 2008/PA/Msy tertanggal 6 Oktober 2008 atas nama Dr SUPRIYO IMAN dengan TUTY MARIYANI. Terhadap pengajuan permohonan pernikahan tersebut, maka oleh Kepala Desa Gedangsewu, saksi sdr. RIADI dibuatkan surat persyaratan pelolosan untuk menikah (N1-N4) dimana saat itu, Sdr RIADI selaku Kepala Desa Gedangsewu, tidak pernah menanyakan perihal surat pindah terdahulu, dimana tersangka Dr SOEPRIYO IMAN memberikan keterangan tidak benar dimana sewaktu pindah status Terdakwa yang merupakan suami dari IDA NUR AINI adalah KAWIN ; sedang kepada Kepala Desa Gedangsewu mengaku DUDA dengan menunjukkan AKTA CERAI dari istri terdahulunya yaitu TUTI MARIANI dimana Saksi sdr.R I A D I selaku Kepala Desa setempat tidak mengetahui hal tersebut, sehingga saksi RIADI akhirnya meluluskan dan membuatkan surat keterangan persyaratan Nikah antara Terdakwa dr. SOEPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO dan saksi DWI KARTINI,ST BINTI TUMI PRAWOTO tersebut sehingga antara terdakwa dr. SOEPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO dan saksi
- DWI KARTINI,ST BINTI TUMI PRAWOTO dapat melakukan pernikahan kembali dan tercatat dalam Buku Register KUA Talun dengan Nomor. 420/01/X/2013 tanggal 26 September 2013.
- Bahwa terhadap keterangan yang diberikan oleh Terdakwa dr. SOEPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO berupa: Akta Cerai dengan istri terdahulu TUTI MARIANI sebagaimana tertuang dalam SURAT CERAI DUDA Nomor. 1862/AC/ 2008/PA/Msy tertanggal 6 Oktober 2008 atas nama Dr SUPRIYO IMAN dengan TUTY MARIYANI tersebut adalah pada saat terdakwa dr. SOEPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO masih terikat perkawinan dengan saksi korban IDA NUR AINI BINTI ACHMADI, berdasarkan Buku Nikah Nomor: 511/ 63/ XII/ 95 tgl 17 Desember 1995 sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
- Bahwa selanjutnya, sekira bulan Mei 2015, saksi korban IDA NUR AINI BINTI ACHMADI mendapatkan surat pemberitahuan tentang Perubahan Polis Asuransi dari SUNLIFE FINANCIAL yang menerangkan bahwa untuk identitas dari Penerima Manfaat Asuransi mengalami perubahan dari semula atas nama ILHAM NUR IMAN BAIHAQI menjadi DWI KARTINI yang berdomisili di Griya Thamrin Indah Blok E 1-2 RT.007 RW.008 Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dengan status “istri dari dr.SOEPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO” sehingga atas perubahan tersebut, saksi korban IDA NUR AINI BINTI ACHMADI melakukan pengecekan data dan diketahui ada data pernikahan antara Terdakwa dr. SOEPRIYO IMAN Sp.OG BIN SUDOMO dan saksi DWI KARTINI,ST BIN BINTI TUMI PRAWOTO yang dicatatkan di KUA Talun Kabupaten Blitar dengan Nomor register pencatatan Nomor. 420/01/X/2013 tanggal 26 September 2013 dan atas kejadian tersebut, saksi korban IDA NUR AINI BINTI ACHMADI merasa dirugikan secara moril maupun materiil, sehingga melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas POLRES BLITAR untuk dilakukan proses menurut hukum
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (2) KUHP. |