Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa ISTIADI Als IS Bin (Alm) MULYANI pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak – tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak – tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pakel, RT 02 RW 02, Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari adanya informasi yang didapat oleh Saksi Novan Hendrik Saputra, S.H. dan Saksi Andriyas, S.H. (keduanya adalah anggota kepolisian Polres Blitar) dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian judi togel di wilayah Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Selanjutnya Saksi Novan dan Saksi Andiryas beserta Tim Kepolisian Polres Blitar melakukan penyelidikan ke daerah Selorejo dan mengamankan Terdakwa yang beralamat di Dusun Pakel RT 02 RW 02, Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 Wib.
- Bahwa pada saat diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Blitar, Terdakwa sedang menerima nomor titipan togel dari Penombok atau Pemain Judi atas nama Saksi Misdi yang berada di rumah Terdakwa. Selanjutnya Petugas Kepolisian Polres Blitar mengamankan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar kertas tombokan nomor togel, 1 (satu) buah bolpoint 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor 6032984884925474, 1(satu) unit Handphone Merk Infinix Note 8 Warna silver metalik dengan nomor IMEI 1355932232820840 milik Terdakwa yang diambil dari rumah dan saku celana Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa sudah kurang lebih satu tahun lamanya bermain judi togel online dan dalam 6 (enam) bulan terakhir Terdakwa mulai menerima titipan nomor togel online dengan cara mengakses situs judi online dengan alamat website https://madetampan.com/ dan https://honda4dpremium.site/ yang memiliki muatan perjudian menggunakan Handphone Merk Infinix Note 8 Warna silver metalik dengan nomor IMEI 1355932232820840 milik Terdakwa. selanjutnya Terdakwa membuat akun di website judi online dengan nama username istiadi14 dan password 531wani, setelah membuat akun kemudian Terdakwa memasukkan nomor rekening Bank Mandiri milik Terdakwa yang digunakan untuk menerima uang dari situs judi online tersebut dengan nomor rekening 1440019115770 atas nama Istiadi dan nomor kartu ATM 6032984884925474.
- Bahwa Terdakwa mensdistribusikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan cara memasang atau menginput nomor togel yang diterima Terdakwa dari para penombok atau pemain judi yang datang ke rumah Terdakwa ke dalam situs judi online, sehingga dari nomor yang diinput oleh Terdakwa ke dalam situs tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan apabila nomor yang diinput tadi keluar atau ditampilkan dalam situs judi online sehingga dikatakan menang.
- Bahwa pada saat Terdakwa mendistribusikan nomer togel titipan tersebut ke dalam situs judi online, Terdakwa menyetorkan uang deposit untuk setiaop nomornya dengan besaran apabila penombok memasang 2 (dua) angka tombokan Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa akan menyetorkan atau mendepositkan uang ke dalam situs judi untuk memasang nomor togel tersebut sebesar Rp. 7.100,- (tujuh ribu seratus rupiah). Dari uang tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan dari selisih setoran nomor togel yang dipasang.
- Bahwa setelah nomor tersebut didistribusikan Terdakwa ke dalam situs judi online, Terdakwa menunggu nomer togel keluar untuk menentukan pemenang togel dengan keuntungan apabila nomor togel yang keluar sesuai dengan nomor yang dipasang maka Terdakwa akan mendapatkan uang hadiah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) atau 70 (tujuh puluh) kali lipat dari uang yang di depositkan melalui rekening Bank Mandiri milik Terdakwa yang terdaftar dalam akun situs judi online tersebut.
- Bahwa keuntungan yang di dapatkan oleh Terdakwa untuk setiap transaksi atau satu kali putaran permainan judi tersebut adalah sebesar 29% (dua puluh sembilan) persen atau sebesar Rp. 100.000,- s/d Rp. 150.000,- (seratus ribu rupiah s/d seratus lima puluh ribu rupiah).
------------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang - Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang - Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa ia Terdakwa ISTIADI Als IS Bin (Alm) MULYANI pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di teras rumah Saksi MESIANTO Alias BEGOK Bin PRIONO yang beralamat di Dusun Tapakrejo, RT 02 RW 02, Kelurahan Tapakrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari adanya informasi yang didapat oleh Saksi Novan Hendrik Saputra, S.H. dan Saksi Andriyas, S.H. (keduanya adalah anggota kepolisian Polres Blitar) dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian judi togel di wilayah Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Selanjutnya Saksi Novan dan Saksi Andiryas beserta Tim Kepolisian Polres Blitar melakukan penyelidikan ke daerah Selorejo dan mengamankan Terdakwa yang beralamat di Dusun Pakel RT 02 RW 02, Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 Wib.
- Bahwa pada saat diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Blitar, Terdakwa sedang memberikan kesempatan untuk bermain judi dengan cara apabila penombok memasang 2 (dua) angka tombokan Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa akan menyetorkan atau mendepositkan uang ke dalam situs judi untuk memasang nomor togel tersebut sebesar Rp. 7.100,- (tujuh ribu seratus rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan dari selisih setoran nomor togel yang dipasang. Selanjutnya Terdakwa menunggu sampai nomor togel yang ada pada situs judi disiarkan atau keluar, jika nomor togel yang keluar pada situs website tidak sesuai dengan nomor togel yang di pasang maka uang deposit tadi hangus, namun apabila nomor togel yang keluar sesuai dengan nomor yang dipasang maka Terdakwa akan mendapatkan uang hadiah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) atau 70 (tujuh puluh) kali lipat dari uang yang di depositkan melalui rekening Bank Mandiri milik Terdakwa yang terdaftar dalam akun situs judi online tersebut.
- Bahwa Terdakwa sedang menerima nomor titipan togel dari Penombok atau Pemain Judi atas nama Saksi Misdi yang berada di rumah Terdakwa saat diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Blitar. Selain itu ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar kertas tombokan nomor togel, 1 (satu) buah bolpoint 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor 6032984884925474, 1(satu) unit Handphone Merk Infinix Note 8 Warna silver metalik dengan nomor IMEI 1355932232820840 milik Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat untuk melakukan perjudian.
- Bahwa Terdakwa sudah kurang lebih satu tahun lamanya bermain judi togel online dan dalam 6 (enam) bulan terakhir Terdakwa mulai menerima titipan nomor togel online di rumah Terdakwa dengan cara mengakses situs judi online dengan alamat website https://madetampan.com/ dan https://honda4dpremium.site/ yang memiliki muatan perjudian menggunakan Handphone Merk Infinix Note 8 Warna silver metalik dengan nomor IMEI 1355932232820840 milik Terdakwa. selanjutnya Terdakwa membuat akun di website judi online dengan nama username istiadi14 dan password 531wani, setelah membuat akun kemudian Terdakwa memasukkan nomor rekening Bank Mandiri milik Terdakwa yang digunakan untuk menerima uang dari situs judi online tersebut dengan nomor rekening 1440019115770 atas nama Istiadi dan nomor kartu ATM 6032984884925474.
- Bahwa keuntungan yang di dapatkan oleh Terdakwa untuk setiap transaksi atau satu kali putaran permainan judi tersebut adalah sebesar 29% (dua puluh sembilan) persen atau sebesar Rp. 100.000,- s/d Rp. 150.000,- (seratus ribu rupiah s/d seratus lima puluh ribu rupiah) yang keuntungan dari permainan judi tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk menjadi tambahan penghasilan.
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis togel tidak dapat ditentukan pemenangnya atau bersifat untung-untungan dan Terdakwa dalam melakukan perjudian tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
------------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke- 2 KUHP. |