1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjadi Wali Pengampu ALVARO BAZZTONYY dan DEVANO BAZZRAMADHAN;
3.Memberikan ijin kepada Pemohon DWI BASUKI untuk menjadi wali pengampu ALVARO BAZZTONYY dan DEVANO BAZZRAMADHAN untuk Melakukan Perbuatan Hukum atas sebidang tanah dengan sebidang tanah dengan Nomor Hak Milik 03246 dengan luas 158 meter persegi atas nama SUSWINARNI dan DEVI PUSPITASARI yang terletak di Kelurahan Sentul Kota Blitar;
4.Membebankan biaya ini kepada Pemohon. |