Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Paspor No. A.1302335, dari nama JONG KUO LUN, dan pada Kutipan Akte Kelahiran No.64/WNA/1979, tanggal 20 Maret 1979 dari nama KUO LUN, menjadi tertulis dan terbaca HELEN JONATA, Lahir di Surabaya 16 Maret 1979 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan menyampaikan turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigrasi Blitar dan Dinas Kependudukan dan Pencatanan Sipil, untuk mencatat tentang penggantian nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu ;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;
|