Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
134/Pdt.P/2017/PN Blt HELEN JONATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 134/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HELEN JONATA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Paspor No. A.1302335, dari nama JONG KUO LUN, dan pada Kutipan Akte Kelahiran No.64/WNA/1979, tanggal 20 Maret 1979 dari nama KUO LUN, menjadi tertulis dan terbaca HELEN JONATA, Lahir di Surabaya 16 Maret 1979 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan menyampaikan turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigrasi Blitar dan Dinas Kependudukan dan Pencatanan Sipil, untuk mencatat tentang penggantian nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu ;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak