Dakwaan |
Dakwaan :
PRIMAIR
---------Bahwa terdakwa LUMBAN KUNCORO JATI Alias LUMBAN Bin MAKRUS AFANDI pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah kios bakso masuk daerah Mantenan Udanawu Kabupaten Blitar dan Pusat Kuliner Kota Blitar Jalan Ahmad Yani Sananwetan Kota Blitar, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar jam 18.00 WIB terdakwa menghubungi saudara BODEM (DPO) untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 940 (sembilan ratus empat puluh) butir, selanjutnya Saudara BODEM menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang lalu terdakwa mentransfer uang ke saudara BODEM senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening BANK BRI 617601017685533 An. Arif Rahman Hakim.
- Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 2 September 2024 sekitar jam 14.00 WIB saksi Riyan Wahyu Septiawan Alias Dekok menghubungi terdakwa Lumban Kuncoro Jati Alias Lumban Bin Makrus Afandi untuk meminta Pil Dobel L selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Riyan Wahyu Septiawan Alias Dekok untuk menunggu terlebih dahulu.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 September 2024 terdakwa dihubungi saudara BODEM untuk mengambil Pil Dobel L berjumlah 940 butir di sebuah kios bakso masuk daerah Mantenan Udanawu Kabupaten Blitar pada jam 19.00 WIB lalu saudara BODEM menyerahkan Pil Dobel L tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa pada jam 19.30 WIB terdakwa langsung menghubungi saksi Riyan Wahyu Septiawan Alias Dekok kalau Pil Dobel L sudah tersedia lalu terdakwa dan saksi Riyan Wahyu Septiawan Alias Dekok janjian bertemu di Pusat Kuliner Kota Blitar Jalan Ahmad Yani Sananwetan Kota Blitar. Pada sekitar jam 20.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi Riyan Wahyu Septiawan Alias Dekok di Pusat Kuliner Kota Blitar Jalan Ahmad Yani Sananwetan Kota Blitar lalu terdakwa menyampaikan sudah membawa Pil Dobel L yang diminta namun terdakwa ijin pamit keluar terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa keluar ke POM Bensin Kebonrojo untuk memisah paket Dobel L yang akan diberikan ke saksi Riyan Wahyu Septiawan Alias Dekok lalu terdakwa kembali lagi ke Pusat Kuliner Kota Blitar Jalan Ahmad Yani Sananwetan Kota Blitar dan memberikan saksi Riyan Wahyu Septiawan Alias Dekok 5 (lima) butir Pil Dobel L yang dibungkus dengan kertas grenjeng rokok.
- Bahwa terdakwa memberikan Pil Dobel L kepada saksi Riyan Wahyu Septiawan Alias Dekok sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama bulan Mei 2024, Kedua Bulan Juni 2024 yang mana untuk tempat terdakwa memberikan Pil Dobel L kepada saksi Riyan Wahyu Septiawan Alias Dekok sudah tidak diingat lagi namun masuk Kabupaten Blitar dan yang terakhir pada saat terdakwa ditangkap yakni hari senin tanggal 2 September 2024 jam 20.00 WIB di Pusat Kuliner Blitar Jalan Ahmad Yani Sananwetan Kota Blitar.
- Bahwa Pil Dobel L yang diberikan terdakwa kepada saksi Riyan Wahyu Septiawan Alias Dekok tidak memilik informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07997/NOF/2024 barang bukti yang telah disisihkan untuk diperiksa adalah 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,374 gram milik saksi Riyan Wahyu Septiawan Alias Dekok dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,365 gram milik terdakwa Lumban Kuncoro Jati Alias Lumban Bin Markus Afandi merupakan Triheksifenidil mempunyai efek sebagai anti parkinson termasuk dalam Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat tanda register/ijin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa LUMBAN KUNCORO JATI Alias LUMBAN Bin MAKRUS AFANDI pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah kios bakso masuk daerah Mantenan Udanawu Kabupaten Blitar dan Pusat Kuliner Kota Blitar Jalan Ahmad Yani Sananwetan Kota Blitar, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras ”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar jam 18.00 WIB terdakwa menghubungi saudara BODEM (DPO) untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 940 (sembilan ratus empat puluh) butir, selanjutnya Saudara BODEM menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang lalu terdakwa mentransfer uang ke saudara BODEM senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening BANK BRI 617601017685533 An. Arif Rahman Hakim.
- Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 2 September 2024 sekitar jam 14.00 WIB saksi Riyan Wahyu Septiawan Alias Dekok menghubungi terdakwa Lumban Kuncoro Jati Alias Lumban Bin Makrus Afandi untuk meminta Pil Dobel L selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Riyan Wahyu Septiawan Alias Dekok untuk menunggu terlebih dahulu.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 September 2024 terdakwa dihubungi saudara BODEM untuk mengambil Pil Dobel L berjumlah 940 butir di sebuah kios bakso masuk daerah Mantenan Udanawu Kabupaten Blitar pada jam 19.00 WIB lalu saudara BODEM menyerahkan Pil Dobel L tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa pada jam 19.30 WIB terdakwa langsung menghubungi saksi Riyan Wahyu Septiawan Alias Dekok kalau Pil Dobel L sudah tersedia lalu terdakwa dan saksi Riyan Wahyu Septiawan Alias Dekok janjian bertemu di Pusat Kuliner Kota Blitar Jalan Ahmad Yani Sananwetan Kota Blitar. Pada sekitar jam 20.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi Riyan Wahyu Septiawan Alias Dekok di Pusat Kuliner Kota Blitar Jalan Ahmad Yani Sananwetan Kota Blitar lalu terdakwa menyampaikan sudah membawa Pil Dobel L yang diminta namun terdakwa ijin pamit keluar terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa keluar ke POM Bensin Kebonrojo untuk memisah paket Dobel L yang akan diberikan ke saksi Riyan Wahyu Septiawan Alias Dekok lalu terdakwa kembali lagi ke Pusat Kuliner Kota Blitar Jalan Ahmad Yani Sananwetan Kota Blitar dan memberikan saksi Riyan Wahyu Septiawan Alias Dekok 5 (lima) butir Pil Dobel L yang dibungkus dengan kertas grenjeng rokok.
- Bahwa terdawa memberikan Pil Dobel L kepada saksi Riyan Wahyu Septiawan Alias Dekok sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama bulan Mei 2024, Kedua Bulan Juni 2024 yang mana untuk tempat terdakwa memberikan Pil Dobel L kepada saksi Riyan Wahyu Septiawan Alias Dekok sudah tidak diingat lagi namun masuk Kabupaten Blitar dan yang terakhir pada saat terdakwa ditangkap yakni hari senin tanggal 2 September 2024 jam 20.00 WIB di Pusat Kuliner Blitar Jalan Ahmad Yani Sananwetan Kota Blitar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07997/NOF/2024 barang bukti yang telah disisihkan untuk diperiksa adalah 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,374 gram milik saksi Riyan Wahyu Septiawan Alias Dekok dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,365 gram milik terdakwa Lumban Kuncoro Jati Alias Lumban Bin Markus Afandi merupakan Triheksifenidil mempunyai efek sebagai anti parkinson termasuk dalam Daftar Obat Keras.
- Bahwa peredaran obat keras wajib dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan wajib dengan resep dokter atau salinan resep yang ditulis dan disahkan oleh Apoteker.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat tanda register/ijin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Jo pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------- |