INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
329/Pid.Sus/2024/PN Blt | RR HARTINI, S.H. | AGUNG ROFIAN SAPUTRO Als AGUNG Bin AHMAD ROFIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 329/Pid.Sus/2024/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2777/M.5.22/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
--------Bahwa terdakwa AGUNG ROFIAN SAPUTRO Als AGUNG Bin AHMAD ROFIK pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di jalan Kerantil Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------Berawal dari penangkapan saksi YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Alias YOGI yang kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 1,10 gram dan mengakui kalau mendapatkan sabu tersebut membeli dari terdakwa AGUNG ROFIAN SAPUTRO Als AGUNG Bin AHMAD ROFIK, selanjutnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa AGUNG ROFIAN SAPUTRO Alias AGUNG Bin AHMAD ROFIK dan telah mengakui terus terang perbuatannya. Dimana awalnya saksi YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Alias YOGI menghubungi terdakwa AGUNG ROFIAN SAPUTRO Als AGUNG Bin AHMAD ROFIK melalui chat WA menggunakan HP merk Redmi warna hijau dengan no sim card 082131453288 dengan maksud menanyakan apakah ada sabu seberat 1 gram yang kemudian dijawab oleh terdakwa AGUNG ROFIAN SAPUTRO Als AGUNG Bin AHMAD ROFIK kalau ada sabu-sabu dengan harga Rp. 1.150.00,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Alias YOGI menawar harganya yang kemudian disetujui oleh terdakwa AGUNG ROFIAN SAPUTRO Alias AGUNG Bin AHMAD ROFIK kalau harganya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan perjanjian nanti memakai bersama. Bahwa setelah itu saksi YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Alias YOGI transfer uang sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) melalui aplikasi Dana. Sekira pukul 23.30 saksi YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Alias YOGI sampai dirumah terdakwa AGUNG ROFIAN SAPUTRO Als AGUNG Bin AHMAD ROFIK di jalan Kerantil Sukorejo Kota Blitar dan langsung masuk kedalam rumahnya dan diberi 1 (satu) bungkus plastik klip dan setelah diterima oleh saksi YOGIANA ALDINA MUSTHAFA als YOGIK plastic klip tersebut dibuka dan diambil sabunya sedikit kemudian dibngkus menggunakan tisu dan lakban hitam oleh saksi YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Alias YOGI
------- Bahwa terdakwa mendapatkan sabu membeli dari saudara ANTABES (DPO) setelah mendapatkan pesanan sabu dari saksi YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Alias YOGI dan mendapatkan komisi atau upah diajak konsumsi bersama. Bahwa ketika terdakwa AGUNG ROFIAN SAPUTRO Als AGUNG Bin AHMAD ROFIK tettangkap telah didapati barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,18 gr berat bersih 0,09 gr, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,14 gr berat bersih 0,05 gr, 1 (satu) klip berisi sabu 0,13 gr berat bersih 0,04 gr, 1 (satu) lembar sobekan kertas grenjeng, 1 (satu) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah botol plastic warna putih merk XYLITOL, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru dengan simcard 085608400825
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan narkotika golongan 1 berupa sabu tersebut belum mendapatkan ijin dari yang berwenang
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.07998/NNF/2024 tanggal sepuluh Oktober 2024 dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor: 23934/2024/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Unang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa AGUNG ROFIAN SAPUTRO Als AGUNG Bin AHMAD ROFIK pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di jalan Kerantil Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum , memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Berawal dari penangkapan saksi YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Alias YOGI yang kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu dan mengakui kalau mendapatkan sabu tersebut membeli dari terdakwa AGUNG ROFIAN SAPUTRO Als AGUNG Bin AHMAD ROFIK, selanjutnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa AGUNG ROFIAN SAPUTRO Alias AGUNG Bin AHMAD ROFIK dan telah mengakui terus terang perbuatannya.
------- Bahwa terdakwa sebelumnya mendapatkan sabu membeli dari saudara ANTABES (DPO) setelah mendapatkan pesanan sabu dari saksi YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Alias YOGI dan mendapatkan komisi atau upah diajak konsumsi bersama. Bahwa ketika terdakwa AGUNG ROFIAN SAPUTRO Als AGUNG Bin AHMAD ROFIK tertangkap petugas Polrest Blitar Kota telah didapati barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,18 gr berat bersih 0,09 gr, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,14 gr berat bersih 0,05 gr, 1 (satu) klip berisi sabu 0,13 gr berat bersih 0,04 gr, 1 (satu) lembar sobekan kertas grenjeng, 1 (satu) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah botol plastic warna putih merk XYLITOL, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru dengan simcard 085608400825 dan mengakui terus terang bahwa barang berupa sabu tersebut adalah miliknya yang disimpan atau dimiuliki tanpa seijin dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.07998/NNF/2024 tanggal sepuluh Oktober 2024 dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor: 23934/2024/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Unang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |