1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di LINGKUNGAN SAWAHAN RT 01 RW 05 KEL. SATREYAN KEC. KANIGORO KAB. BLITAR pada tanggal 26 – 06 – 2021 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama DISAN karena SAKIT BIASA dan dikebumikan di LINGKUNGAN SAWAHAN RT 01 RW 05 KEL. SATREYAN KEC. KANIGORO KAB. BLITAR;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama DISAN tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |