1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama orang tua anak pemohon pada data Akta Kelahiran Elektronik dan Kartu Keluarga sesuai dengan data /keadaan aslinya :
-Nama orang tua : Semula NUR IDA ASMORO PUTRO dan DIANING IKA BHAKTI NUSANTARI menjadi DIANA V. PRIANDARI SETIA BAKTI
3.Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan tempat lahir anak pemohon pada data Akta Kelahiran Elektronik dan Kartu Keluarga sesuai dengan data /keadaan aslinya :
-Tempat lahir : Semula Jakarta menjadi Blitar
4.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perbaikan nama ayah Pemohon dan Ibu Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
5.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon; |