Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
- Sebidang tanah + bangunan yang menjadi tempat tinggal Para Tergugat yang terletak di Dusun Bakung Rt. 002 Rw. 005 Desa Udanawu, Kabupaten Blitar;
- Sebidang tanah + bangunan yang menurut keterangan baru dibeli Para Tergugat, yang terletak di Dusun Bakung Rt. 002 Rw. 005 Desa Udanawu, Kabupaten Blitar ( depan rumah / tempat tinggal Para Tergugat );
- Sebidang tanah seluas 1593 m2 yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, sesuai SHM No. 15, atas nama Tergugat II;
- Sebidang tanah + bangunan seluas 660 m2 yang terletak di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, sesuai dengan SHM No. 129 atas nama SUTINAH, yang dijaminkan Tergugat I kepada Penggugat;
- Satu Unit Kendaraan Truk Merk. Mitsubishi Tahun 2009, warna Kuning Komb, No. Rangka : MHMFE74P49K032037, No. Mesin. 4D34TEX2331, yang BPKB nya dijaminkan Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang usaha sebesar Rp. 1.132.880.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari, bilamana Para Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Mebebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|