Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
127/Pdt.P/2017/PN Blt SISWANTO GUNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 127/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SISWANTO GUNAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon mengganti nama dari nama KWONG MIAUW atau NGO, KWONG MIAUW menjadi SISWANTO GUNAWAN, Lahir di Jember 12 September 1953 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan menyampaikan turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk mencatat tentang penggantian nama dan kelahiran tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta member catatan pada tepi / pinggir Akta Lahir dan Akta Perkawinan Pemohon ;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak