P E R T A M A
---------- Bahwa ia terdakwa IMAM SAJURI ALIAS POTHOL BIN SUKANI, pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira jam 07.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Dusun Padangan Desa karangsari Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung atau pada suatu tempat menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana kebanyakan saksi berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar berwenang untuk mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tablet warna putih berlogo L (Dobel L) yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCL dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang menyatakan “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan:-----------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya petugas dari POLRES BLITAR mendapatkan informasi perihal transaksi obat-obatan keras, selanjutnya mengamankan SDR.ADANG WINARNO BIN (ALM) KOHERI yang berada di Jalan Bengawan Solo No.06 Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar yang kedapatan memiliki pil Dobel L sebanyak 300 (tigaratus) butir dan setelah dilakukan interogasi SDR.ADANG WINARNO BIN (ALM) KOHERI mengaku memperoleh sediaan--
farmasi jenis pil Dobel L dari terdakwa dengan cara sebelumnya SDR.ADANG WINARNO BIN (ALM) KOHERI memesan barang kepada RUSTAM (BELUM TERTANGKAP) yang saat itu disepakati dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per 1 lotob / botol berisi 1000 (seribu) butir. SDR. RUSTAM selanjutnya mengatakan kepada SDR.ADANG WINARNO BIN (ALM) KOHERI bahwa sediaan obat keras pil Dobel L tersebut akan dititipkan kepada Terdakwa dan meminta SDR.ADANG WINARNO BIN (ALM) KOHERI untuk mengambilnya melalui Terdakwa. Saksi petugas ADITYA SETYAWAN dan ILHAM WAHYU PURBAYA selanjutnya melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IMAM SAJURI ALIAS POTHOL BIN SUKANI di Dusun Padangan Desa karangsari Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung dan setelah dikonfrontasi, terdakwa mengakui telah mengedarkan dan/atau menyerahkan tablet warna putih berlogo L yang merupakan obat keras berbahaya dengan bahan aktif Trihexyphenidyl HCL kepada SDR.ADANG WINARNO BIN (ALM) KOHERI dan untuk mengedarkan obat keras tersebut terdakwa diberi upah/ keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa memperoleh sediaan obat-obatan keras tablet berlogo Y yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCL tersebut dari Sdr.RUSTAM (Belum Tertangkap) dengan cara terdakwa sebelumnya dihubungi oleh RUSTAM (Belum Tertangkap) pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 13.00 WIB, diman saat itu SDR. RUSTAM (BELUM TERTANGKAP) mendatangi rumah terdakwa. Sdr.RUSTAM (Belum Tertangkap) selanjutnya memberikan sediaan pil Dobel L sebanyak 1 (satu) lotob atau sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) butir dan mengatakan kepada terdakwa bahwa pil Dobel L tersebut adalah pesanan dari SDR.ADANG WINARNO BIN (ALM) KOHERI. Terdakwa selanjutnya diminta untuk menyerahkan dan/atau mengedarkan pesanan pil Dobel L sebanyak 1 (satu) lotob /botol tersebut dan untuk itu terdakwa diberi upah sebesar Rp.50.000,- (limapuluh ribu rupiah). Kemudian, sekira pukul 15.00 WIB, SDR.ADANG WINARNO BIN (ALM) KOHERI datang menemui terdakwa untuk meminta sediaan Pil Dobel L yang dititipkan kepada terdakwa oleh SDR.RUSTAM (BELUM TERTANGKAP). Setelah menerima sediaan pil Dobel L tersebut, SDR.ADANG WINARNO BIN (ALM) KOHERI selanjutnya membuka tutup botolnya dan mengeluarkan pil dobel L yang dikemas dalam plastic bening. Setelah memperoleh sediaan pil Dobel L tersebut, SDR.ADANG WINARNO BIN (ALM) KOHERI selanjutnya pulang. Bahwa benar, terdakwa memperoleh uang sebesar Rp.50.000,- (limapuluh ribu rupiah) dari SDR.RUSTAM (Belum tertangkap) yang merupakan upah/keuntungan terdakwa untuk menyerahkan dan/atau mengedarkannya. Adapun terdakwa baru 1 (satu) kali melakukan transaksi obat keras tablet berlogo L mengandung Trihexyphenidyl HCL tersebut, dimana terdakwa memiliki, menyimpan, mengedarkan dan/atau memperjualbelikannya tanpa ada ijin edar dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab: 00811/NOF/2021 tanggal 29 Januari 2021 bahwa penyisihan barang bukti Nomor : 01707/2021/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” seberat 0,347 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl HCL (mempunyai efek seperti anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras).
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT Pegadaian (Persero) Blitar Nomor.22/124.600/2021 tanggal 27 Januari 2021, benar, telah diperiksa sebanyak 160 (seratus enampuluh) butir pil Dobel L dengan berat keseluruhan 11.02 gram (netto) dan 225 (Duaratus Duapuluh lima) butir pil Dobel L dengan berat keseluruhan 49.68 gram (netto) dengan total sebanyak 385 (Tigaratus delapanpuluh lima) butir dengan berat bersih (netto) 60,88 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa IMAM SAJURI ALIAS POTHOL BIN SUKANI, pada hari pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira jam 07.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Dusun Padangan Desa karangsari Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung atau pada suatu tempat menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana kebanyakan saksi berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar berwenang untuk mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL yang mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl HCL (obat keras) ; dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
Awalnya petugas dari POLRES BLITAR mendapatkan informasi perihal transaksi obat-obatan keras, selanjutnya mengamankan SDR.ADANG WINARNO BIN (ALM) KOHERI yang berada di Jalan Bengawan Solo No.06 Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar yang kedapatan memiliki pil Dobel L sebanyak 300 (tigaratus) butir dan setelah dilakukan interogasi SDR.ADANG WINARNO BIN (ALM) KOHERI mengaku memperoleh sediaan farmasi jenis pil Dobel L dari terdakwa dengan cara sebelumnya SDR.ADANG WINARNO BIN (ALM) KOHERI memesan barang kepada RUSTAM (BELUM TERTANGKAP) yang saat itu disepakati dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per 1 lotob / botol berisi 1000 (seribu) butir. SDR. RUSTAM selanjutnya mengatakan kepada SDR.ADANG WINARNO BIN (ALM) KOHERI bahwa sediaan obat keras pil Dobel L tersebut akan dititipkan kepada Terdakwa dan meminta SDR.ADANG WINARNO BIN (ALM) KOHERI untuk mengambilnya melalui Terdakwa. Saksi petugas ADITYA SETYAWAN dan ILHAM WAHYU PURBAYA selanjutnya melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IMAM SAJURI ALIAS POTHOL BIN SUKANI di Dusun Padangan Desa karangsari Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung dan setelah dikonfrontasi, terdakwa mengakui telah mengedarkan dan/atau menyerahkan tablet warna putih berlogo L yang merupakan obat keras berbahaya dengan bahan aktif Trihexyphenidyl HCL kepada SDR.ADANG WINARNO BIN (ALM) KOHERI dan untuk mengedarkan obat keras tersebut terdakwa diberi upah/ keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa memperoleh sediaan obat-obatan keras tablet berlogo Y yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCL tersebut dari Sdr.RUSTAM (Belum Tertangkap) dengan cara terdakwa sebelumnya dihubungi oleh RUSTAM (Belum Tertangkap) pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 13.00 WIB, diman saat itu SDR. RUSTAM (BELUM TERTANGKAP) mendatangi rumah terdakwa. Sdr.RUSTAM (Belum Tertangkap) selanjutnya memberikan sediaan pil Dobel L sebanyak 1 (satu) lotob atau sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) butir dan mengatakan kepada terdakwa bahwa pil Dobel L tersebut adalah pesanan dari SDR.ADANG WINARNO BIN (ALM) KOHERI. Terdakwa selanjutnya diminta untuk menyerahkan dan/atau mengedarkan pesanan pil Dobel L sebanyak 1 (satu) lotob /botol tersebut dan untuk itu terdakwa diberi upah sebesar Rp.50.000,- (limapuluh ribu rupiah). Kemudian, sekira pukul 15.00 WIB, SDR.ADANG WINARNO BIN (ALM) KOHERI datang menemui terdakwa untuk meminta sediaan Pil Dobel L yang dititipkan kepada terdakwa oleh SDR.RUSTAM (BELUM TERTANGKAP). Setelah menerima sediaan pil Dobel L tersebut, SDR.ADANG WINARNO BIN (ALM) KOHERI selanjutnya membuka tutup botolnya dan mengeluarkan pil dobel L yang dikemas dalam plastic bening. Setelah memperoleh sediaan pil Dobel L tersebut, SDR.ADANG WINARNO BIN (ALM) KOHERI selanjutnya pulang. Bahwa benar, terdakwa memperoleh uang sebesar Rp.50.000,- (limapuluh ribu rupiah) dari SDR.RUSTAM (Belum tertangkap) yang merupakan upah/keuntungan terdakwa untuk menyerahkan dan/atau mengedarkannya. Adapun terdakwa baru 1 (satu) kali melakukan transaksi obat keras tablet berlogo L mengandung Trihexyphenidyl HCL tersebut, dimana terdakwa memiliki, menyimpan, mengedarkan dan/atau memperjualbelikannya tanpa ada ijin edar dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab: 00811/NOF/2021 tanggal 29 Januari 2021 bahwa penyisihan barang bukti Nomor : 01707/2021/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” seberat 0,347 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl HCL (mempunyai efek seperti anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras).
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT Pegadaian (Persero) Blitar Nomor.22/124.600/2021 tanggal 27 Januari 2021, benar, telah diperiksa sebanyak 160 (seratus enampuluh) butir pil Dobel L dengan berat keseluruhan 11.02 gram (netto) dan 225 (Duaratus Duapuluh lima) butir pil Dobel L dengan berat keseluruhan 49.68 gram (netto) dengan total sebanyak 385 (Tigaratus delapanpuluh lima) butir dengan berat bersih (netto) 60,88 gram
Bahwa menurut pasal Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tablet warna putih berlogo LL dengan bahan aktif Trihexyphenidyl, merupakan Obat Keras, yang tidak dapat diperoleh dan diperjualbelikan secara bebas, sedangkan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki surat ijin Apotek dan untuk memperolehnya harus dengan menggunakan resep dokter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.