Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
338/Pid.B/2024/PN Blt | LILIK PUJIATI, S.H. | ARFI YOGA PRATAMA Als YOGA Bin (Alm) MUJIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Mengedarkan Uang Palsu | ||||||
Nomor Perkara | 338/Pid.B/2024/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2844/M.5.22/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama
-------------Bahwa terdakwa ARFI YOGA PRATAMA Alias YOGA bin MUJIANTO (alm) pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pkl 17.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jln Basuki Rahmad Lingkungan Kalipang Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar ( tepatnya di timur perempatan lampu merah lodoyo atau setidaknya pada tempat tempat lain termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , mengedarkan dan /atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------ ---------Berawal ketika saksi Moh Edo Firmansyah membuat postingan jual beli Hp merk Iphopne dengan no Imei 354876090880829 diakun sosmed Facebook yang dijual dengan harga Rp 2.350.000 ( dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan postingan tersebut telah banyak dikomentari oleh warga net . Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pkl 13.48 Wib yang saksi sebelumnya tidak kenal yaitu terdakwa Arfi Yoga Pratama langsung mengirim pesan melalui aplikasi Whatshap untuk menanyakan tentang postingan jual beli Hp milik saksi dengan chat “ Ip masih ada “ artinya Iphone apakah masih ada kemudian terdakwa melakukan penawaran Hp seharga Rp 2.300.000 ( dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian saksi melakukan proses deal dengan penjualan Hp tersebut dengan terdakwa . Bahwa kemudian saksi Moh Edo Firmansyah mengirimkan denah lokasi atau shareloc Whatsharp yang beralamt di Jln Basuki Rahmat No 9 Dusun Brubuh Desa Kalipang Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar utuk poses penyerahan Hp nya Bahwa sekira pkl 17.15 Wib saksi Moh Edo Firmansyah datang dilokasi yang sudah dijanjikan untuk menyerahkan 1 buah Hp merk Iphone kepada terdakwa , dan ketika terdakwa datang menemui saksi Moh Edo Firmasnyah dengan keburu buru menyerahkan uang kepada saksi Moh Edo sesuai dengan kesepakatan harga sebesar Rp 2.300.000 ( dua juta tiga ratus ribu rupiah) uang saksi terima dan terdakwa meninggalkan saksi Bahwa kemudian setelah proses jual beli Iphone milik saksi Moh Edo Firmansyah selesai, saksi segera menuju ke ATM yang berada didekat minimarket Indomart dan menyetorkan uang hasil penjualan Hp Iphone tersebut ke mesin ATM namun uangnya tidak bisa masuk kedalam mesin ATM seluruhnya , kemudian saksi mengecek keadaan uang tersebut dan didapati bahwa no seri uang yang saksi terima dari terdakwa sama dengan yang lainnya kemudian saksi Moh Edo Firmansyah melaporkan kejadian kepihak berwajib. Bahwa kemudian saksi Bambang Dwi K dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 17 Agustus 2024 sekira pkl 12.00 Wib di bulak bulak sawah atau di Jln Kampong Baru Kelurahan Beru Kec Wlingi Kab Blitar. Baha uang yang terdakwa gunakan untuk melakukan pembayaran Hp Iphone milik saksi Moh Edo Firmansyah tersebut sebanyak 23 lembar uang pecahan seratusan ribu rupiah dengan nomor seri : TLM572813 sebanyak 2 lembar, No seri : YQW255587 sebanyak 8 lembar, No Seri : DRF628512 sebanyak 5 lembar, No seri KRL 872199 sebanyak 8 lembar . Bahwa dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Relame 5 warna ungu dan 1 (satu) buah Hp merk Iphone X warna hitam serta dosbooknya Setelah dilakukan intrograsi terhadap terdakwa , bahwa terdakwa memperoleh uang palsu dari Imam Sibaweh ( terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang kenal melalui Fecebook di grub fb an UPAL DAERAH JAWA TIMUR lalu terdakwa bergabung dan meng inbox admin grub dan kemudian dilanjutkan dengan chat wa yang setelah itu melakukan COD kepada saksi Imam Sibaweh ( terdakwa dalam penantutan terpisah) Bahwa untuk pertama kalinya terdakwa melakukan COD uang palsu kepada saksi Imam Sibaweh pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pkl 22.30 Wib di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri tepatnya di depan toko Toserba saat itu terdakwa melakukan pembelian uang palsu sejumlah Rp 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan Rp 100.000 uang palsu dengan harga Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah) uang asli . Bahwa uang palsu sejumlah Rp 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah) tersebut kemudian terdakwa gunakan untuk membeli rokok didaerah Papar Kabupetan Kediri , Blitar sehingga dengan pembelian tersebut terdakwa mendapatkan 16 pak selian itu terdakwa juga memperoleh kembalian uang asli sebesar Rp 1.120.000 ( satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) Bahwa uang asli sebesar Rp 1.120 .000 ( satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) tersebut habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari Kedua kalinya terdakwa melakukan pembelian uang palsu pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri didepan Halte Utara perempatan Pasar papar dan terdakwa melakukan pembelian uang rupiah palsu sejumlah Rp 2.700.000 ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan Rp 100.000 , dengan harga Rp 950.000 ( Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) uang asli dan uang palsu tersebut terdakwa gunakan untuk membeli 1 ( satu) buah Hp merk Iphone X dan tersisa sebesar Rp 400.000 ( empat ratus ribu rupiah) uang palsu. Bahwa 5 ( lima ) lembar uang kertas pecahan 100.000 nomor seri DRF628512 tahun emisi 2016. 8 ( delapan ) lembar uang kertas pecahan 100.000 nomo seri YQW255587 tahun emisi 2016, 8 ( delapan) lembar uang kertas pecahan 100.000 nomor seri KRL872199 tahun emisi 2016 dan 2 ( dua ) lembar uang kertas pecahan 100.000 nomor seri TLM 572813 tahun emisi 2016 .,tersebut sesuai dengan pendapat ahli dari Bank Indonesia ( BI ) An. Bias Anggar Adi Sukma diperoleh pemeriksaan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan kondisi sebagaimana diuaraikan diatas maka terdakwa berpendapat bahwa uang ( seratus tiga puluh tiga lembar ) kertas dengan ukuran menyerupai uang Rupiah pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribuan ) tahun emisi 2016 adalah bukan merupakan uang pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribuan) Tahun Emisi 2016 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang spesifikasi tekhnis dan desainnya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No : 18/29/PBI/2016 tanggal 28 Oktober 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 ( Seratusan ribu rupiah) Tahun emisi 2016. Dan sebagaimana dengan Hasil Lab Krim : No Lab : 7793/DUF/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dedy Prasetyo S.Si M.M.Si , Ardiani Adhis Setyawan A.Md, Agung Yuli Prabawa penerimaan barang bukti berupa : Satu bungkus kardus diikat tali benang warna putih digantungi label dan pada ujung dan persialngan tali disegel dengan cap lak sebagai pengaman sesuai dengan Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Dokumen Bukti , setelah dibuka pembungkusnya isinya berupa dokumen bukti sebagai berikut :
Dengan masing masing nomor seri dengan perincian terhadap barang bukti milik terdakwa Arfi Yoga Pratama alias Yoga pada point d berupa Rp 100.000 pecahan seratusan ribu rupiah Tahun emisi 2016 ) dengan perincian No seri : DRF 628512 , KRL 872199 , TLM 572813, dan YQW255587 Mata uang pembanding adalah Bank Indonesia dengan spesifikasi sebagaimana tersebut pada table Pecahan Nominal Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) Gambar Utama ( seri gambar ) Dr HC Ir Soekrno dan Dr ( H.C ) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016 Nomor seri YBI1000000 sebutan SP-4 Setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-4 ( nomor bukti 096/2024/DUF ) dan BB -9 ( no bukti 101/2024/DUF ) dengan SP-4 maka diperoleh hasil sebagaimana pada point 01 sampai dengan point No 11 bahwa barang bukti No 096/2024/DUF berupa enam ratus enam puluh delapan lembar uang kertas rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr. ( H.C) Ir Soekarno dan Dr (H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016 .
Dengan hasil pemeriksaan kesimpulan :
Sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor urut 1 huruf d dan I diatas adalah Uang Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna . Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara telah dirugikan . ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang .-----
ATAU KEDUA
-------------Bahwa terdakwa ARFI YOGA PRATAMA Alias YOGA bin MUJIANTO (alm) pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pkl 17.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jln Basuki Rahmad Lingkungan Kalipang Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar ( tepatnya di timur perempatan lampu merah lodoyo atau setidaknya pada tempat tempat lain termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------ ---------Berawal ketika saksi Moh Edo Firmansyah membuat postingan jual beli Hp merk Iphopne dengan no Imei 354876090880829 diakun sosmsed Facebook yang dijual dengan harga Rp 2.350.000 ( dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan postingan tersebut telah banyak diomentari oleh warga net . Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pkl 13.48 Wib yang saksi sebelumnya tidak kenal yaitu terdakwa Arfi Yoga Pratama langsung mengirim pesan melalui aplikasi Whatshap untuk menanyakan tentang postingan jual beli Hp milik saksi dengan chat “ Ip masih ada “ artinya Iphone apakah masih ada kemudian terdakwa melakukan penawaran Hp seharga Rp 2.300.000 ( dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian saksi melakukan proses deal dengan penjualan Hp tersebut dengan terdakwa . Bahwa kemudian saksi Moh Edo Firmansyah mengirimkan denah lokasi atau shareloc Whatsharp yang beralamt di Jln Basuki Rahmat No 9 Dusun Brubuh Desa Kalipang Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar utuk poses penyerahan Hp nya Bahwa sekira pkl 17.15 Wib saksi Moh Edo Firmansyah datang dilokasi yang sudah dijanjikan untuk menyerahkan 1 buah Hp merk Iphone kepada terdakwa , dan ketika terdakwa datang menemui saksi Moh Edo Firmasnyah dengan keburu buru menyerahkan uang kepada saksi Moh Edo sesuai dengan kesepakatan harga sebesar Rp 2.300.000 ( dua juta tiga ratus ribu rupiah) uang saksi terima dan terdakwa meninggalkan saksi Bahwa kemudian setelah proses jual beli Iphone milik saksi Moh Edo Firmansyah selesai, saksi segera menuju ke ATM yang berada didekat minimarket Indomart dan menyetorkan uang hasil penjualan Hp Iphone tersebut ke mesin ATM namun uangnya tidak bisa masuk kedalam mesin ATM seluruhnya , kemudian saksi mengecek keadaan uang tersebut dan didapati bahwa no seri uang yang saksi terima dari terdakwa sama dengan yang lainnya kemudian saksi Moh Edo Firmansyah melaporkan kejadian kepihak berwajib. Bahwa kemudian saksi Bambang Dwi K dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 17 Agustus 2024 sekira pkl 12.00 Wib di bulak bulak sawah atau di Jln Kampong Baru Kelurahan Beru Kec Wlingi Kab Blitar. Baha uang yang terdakwa gunakan untuk melakukan pembayaran Hp Iphone milik saksi Moh Edo Firmansyah tersebut sebanyak 23 lembar uang pecahan seratusan ribu rupiah dengan nomor seri : TLM572813 sebanyak 2 lembar, No seri : YQW255587 sebanyak 8 lembar, No Seri : DRF628512 sebanyak 5 lembar, No seri KRL 872199 sebanyak 8 lembar . Bahwa dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Relame 5 warna ungu dan 1 (satu) buah Hp merk Iphone X warna hitam serta dosbooknya Setelah dilakukan intrograsi terhadap terdakwa , bahwa terdakwa memperoleh uang palsu dari Imam Sibaweh ( terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang kenal melalui Fecebook di grub fb an UPAL DAERAH JAWA TIMUR lalu terdakwa bergabung dan meng inbox admin grub dan kemudian dilanjutkan dengan chat wa yang setelah itu melakukan COD kepada saksi Imam Sibaweh ( terdakwa dalam penantutan terpisah) Bahwa untuk pertama kalinya terdakwa melakukan COD uang palsu kepada saksi Imam Sibaweh pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pkl 22.30 Wib di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri tepatnya di depan toko Toserba saat itu terdakwa melakukan pembelian uang palsu sejumlah Rp 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan Rp 100.000 uang palsu dengan harga Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah) uang asli . Bahwa uang palsu sejumlah Rp 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah) tersebut kemudian terdakwa gunakan untuk membeli rokok didaerah Papar Kabupetan Kediri , Blitar sehingga dengan pembelian tersebut terdakwa mendapatkan 16 pak selian itu terdakwa juga memperoleh kembalian uang asli sebesar Rp 1.120.000 ( satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) Bahwa uang asli sebesar Rp 1.120 .000 ( satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) tersebut habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari Kedua kalinya terdakwa melakukan pembelian uang palsu pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri didepan Halte Utara perempatan Pasar papar dan terdakwa melakukan pembelian uang rupiah palsu sejumlah Rp 2.700.000 ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan Rp 100.000 , dengan harga Rp 950.000 ( Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) uang asli dan uang palsu tersebut terdakwa gunakan untuk membeli 1 ( satu) buah Hp merk Iphone X dan tersisa sebesar Rp 400.000 ( empat ratus ribu rupiah) uang palsu. Bahwa 5 ( lima ) lembar uang kertas pecahan 100.000 nomor seri DRF628512 tahun emisi 2016. 8 ( delapan ) lembar uang kertas pecahan 100.000 nomo seri YQW255587 tahun emisi 2016, 8 ( delapan) lembar uang kertas pecahan 100.000 nomor seri KRL872199 tahun emisi 2016 dan 2 ( dua ) lembar uang kertas pecahan 100.000 nomor seri TLM 572813 tahun emisi 2016 .,tersebut sesuai dengan pendapat ahli dari Bank Indonesia ( BI ) An. Bias Anggar Adi Sukma diperoleh pemeriksaan sebagai berikut : a. Warna terlihat buram dan tidak jelas b .Bahan kertas yang digunakan adalah bahan kertas yang memendar dibawah sinar Ultra violet c .Angka nominal dan tulisan Bank Indonesia tidak tersana kasar apabila diraba d.Terdapat gambar oeraisai atau Bungan ( colour shifting) yang tidak dapat berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda e .Logo BI ( rectoverso) bagian depan dan belakang tidak presisi apabila diterawangkan ke sumber cahaya f .Tidak terdapat mikroteks g.Tidak terdapat Latent Image . Bahwa berdasarkan kondisi sebagaimana diuaraikan diatas maka terdakwa berpendapat bahwa uang ( seratus tiga puluh tiga lembar ) kertas dengan ukuran menyerupai uang Rupiah pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribuan ) tahun emisi 2016 adalah bukan merupakan uang pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribuan) Tahun Emisi 2016 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang spesifikasi tekhnis dan desainnya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No : 18/29/PBI/2016 tanggal 28 Oktober 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 ( Seratusan ribu rupiah) Tahun emisi 2016. Dan sebagaimana dengan Hasil Lab Krim : No Lab : 7793/DUF/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dedy Prasetyo S.Si M.M.Si , Ardiani Adhis Setyawan A.Md, Agung Yuli Prabawa penerimaan barang bukti berupa : Satu bungkus kardus diikat tali benang warna putih digantungi label dan pada ujung dan persialngan tali disegel dengan cap lak sebagai pengaman sesuai dengan Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Dokumen Bukti , setelah dibuka pembungkusnya isinya berupa dokumen bukti sebagai berikut :
Dengan masing masing nomor seri dengan perincian terhadap barang bukti milik terdakwa Arfi Yoga Pratama alias Yoga pada point d berupa Rp 100.000 pecahan seratusan ribu rupiah Tahun emisi 2016 ) dengan perincian No seri : DRF 628512 , KRL 872199 , TLM 572813, dan YQW255587 Mata uang pembanding adalah Bank Indonesia dengan spesifikasi sebagaimana tersebut pada table Pecahan Nominal Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) Gambar Utama ( seri gambar ) Dr HC Ir Soekrno dan Dr ( H.C ) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016 Nomor seri YBI1000000 sebutan SP-4 Setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-4 ( nomor bukti 096/2024/DUF ) dan BB -9 ( no bukti 101/2024/DUF ) dengan SP-4 maka diperoleh hasil sebagaimana pada point 01 sampai dengan point No 11 bahwa barang bukti No 096/2024/DUF berupa enam ratus enam puluh delapan lembar uang kertas rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr. ( H.C) Ir Soekarno dan Dr (H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016 . Dengan hasil pemeriksaan kesimpulan : Barang Bukti nomor :
Sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor urut 1 huruf d dan I diatas adalah Uang Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna .
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara telah dirugikan . ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 245 KUHP .---
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |