Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2025/PN Blt TRIYONO, S.H. Mochammad Nurfahmi alias Cimeng bin alm. Imam Kambali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-524/M.5.22/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TRIYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mochammad Nurfahmi alias Cimeng bin alm. Imam Kambali[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  KESATU       :

  PERTAMA    :

 --------------Bahwa ia terdakwa  MOCHAMMAD NURFAHMI Als CIMENG Bin (Alm) IMAM KAMBALI pada hari Kamis tanggal 14 November 2024  sekira jam 14.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di lapangan bola Ds. Duwet Kec. Wates Kab. Kediri, yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara tersebut, karena terdakwa ditahan di Rutan Polres Blitar Kota dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Blitar dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Tanpa hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika gol.I, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran Narkotika Gol. I jenis sabu dan pil dobel L di daerah Kec. Ponggok Kab. BLitar. Atas informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan dilakukannya penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira jam 17.30 WIB petugas melaku kan penggerebegan di dalam rumah alamat Dsn. Pupus Rt.1 Rw.5 Ds. Bacem Kec. Ponggok Kab. Blitar dan telah mengamankan seorang laki-laki bernama Taufik Hidayat Als Slamet. Dimana setelah petugas melakukan penggeledahan telah menemukan barang bukti 6 (enam) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,37 gram beserta plastiknya, dengan jumlah berat kotor total 2,22 gram atau berat bersih 1,62 gram, 11 (sebelas) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,20 gram beserta plastiknya, dengan jumlah berat kotor 2,20 gram atau berat bersih 1,10 gram, 3 (tiga) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,17 gram beserta plastiknya, dengan jumlah berat kotor total 0,51 gram atau berat bersih 0,21 gram, 2 (dua) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,16 gram beserta plastiknya, dengan jumlah berat kotor total 0,32 gram atau berat bersih 0,12 gram, 17 (tujuh belas) plastik warna coklat, 5 (lima) plastik warna merah, 22 (dua puluh dua) lembar sobekan  tisu, 3 (tiga) plastik klip kosong warna bening, 1 (satu) buah kotak kardus kecil, 1 (satu) buah HP merek Vivo warna putih beserta simcard nya dengan nomor : 081253903579, 13 (tiga belas) plastik klip berisi pil dobel L masing masing 20 (dua puluh) butir pil dobel L, dengan jumlah total 260 (dua ratus enam puluh) butir pil dobel L, 1 (satu) buah plastik bekas bungkus roti berisi 191 (seratus sembilan puluh satu) butir pil dobel L, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan plastik buble warp warna hitam. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet menerangkan bahwa dirinya mendapatkan Narkotika Gol. I jenis sabu dan sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut dari Sdr. Mochammad Nurfahmi Als Cimeng (Terdakwa). Bahwa Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet mendapatkan Narkotika Gol. I jenis sabu dan sediaan farmasi berupa pl dobel L tersebut dari Terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng dilakukan dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira jam 10.00 WIB Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet menghubungi terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng melalui telefon mengatakan “ bahwa dirinya butuh pekerjaan “. Selanjutnya terdakwa menawarkan pekerjaan yaitu untuk pasang fanjau sabu, setelah itu Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet menyetujui tawaran terdakwa dan pada saat itu juga mengatakan “ dibayar dengan pil dobel L saja “ lalu terdakwa menjawab “oke”. Kemudian sekira jam 14.00 WIB terdakwa kembali menghubungi Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet untuk janjian bertemu di lapangan sepak bola Ds. Duwet Kec. Wates Kab. Kediri, selanjutnya setelah terdakwa bertemu dengan Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet , terdakwa menyerahkan 18 (delapan belas) paket sabu dengan berat total 2,5 gram, untuk dipasang/diranjau dan juga setengah atau atau sebanyak 458 (empat ratus lima puluh delapan) butir pil dobel L sebagai upah Sdr. Taufik Hidfayat Als Slamet karena telah m,eranjau sabu. Setelah terdakwa menyerahkan sabu dan pil dobel L kepada Sdr. Taufik Hdayat Als Slamet, terdakwa kembali pergi pulang kerumah.  Bahwa barang bukti Narkotika Gol. I jenis sabu yang ditemukan di rumah Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet tersebut oleh Terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng telah diserahkan dan dititipkan kepada Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet dengan maksud untuk diranjau apabila sewaktu-waktu ada perintah diranjau dari Terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng. Sedangkan barang bukti sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut diperoleh Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet dengan cara membeli dari Terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan pil dobel L sebanyak 458 (empat ratus lima puluh delapan) butir, dengan cara pembayaran yang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dibayar langsung (cas) dan yang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang upah Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet untuk meranjau sabu milik Terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 11.30 WIB telah dilakukan penggerebegan di rumah beralamat di Dsn. Jaten Ds. Blabak Kec. Kandat Kab. Kediri, dimana petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng dan dalam penangkapan tersebut petugas juga telah melakukan penggeledahan dan dalam penggeledahan tersebut petugas telah menemukan barang bukti berupa  1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 8,52 gram beserta plastiknya atau berat bersih 8,1 gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,03 gram beserta plastiknya atau berat bersih 0,80 gram, 35 (tiga puluh lima) plastik warna coklat, 4 (empat) plastik warna merah, 1 (satu) pack plastik klip ukuran 5 X 8 jumlah 120 lembar, 1 (satu) pack plastik klip ukuran 3 X 5 jumlah 132 lembar, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam beserta dossbook, 1 (satu) buah kotak kecil warna bening, 1 (satu) buah HP merek Oppo warna biru dongker type CPH2471 beserta simcard No. 6707885916 No. Imei 1 : 862545063497811 No. Imei 2 : 862645063497803, 6 (enam) botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L, jumlah total 6.000 (enam ribu) butir pil dobel L, 1 (satu) pack plastik klip ukuiran 4 X 6 jumlah 90 lembar, 1 (satu) pack plastik klip merek c-tik ukuran 4 X 6 jumlah 85 lembar, 1 (satu) pack plastik klip ukuran 7 X 10 jumlah 50 lembar. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng mendapatkan Narkotika Gol. I jenis sabu dan sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. BIKI beralamat di Ds. Sambi Kec. Sambi Kab. Kediri. Bahwa terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng membeli Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per gramnya sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) botol dengan harga per botol sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setiap botolnya berisi 1.000 (seribu) butir. Bahwa terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng melakukan pembelian sabu dan pil dobel L dari Sdr. Biki tersebut pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 dengan cara diranjau. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika gol.I jenis sabu tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB-10265/NNF/2024 Tgl. 12 Desember 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :  -------------------------------------------------------------------------------

     = 28842/2024/NNF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

         ( Barang bukti tersebut adalah milik Tersangka  MOCHAMMAD NURFAHMI Als CIMENG Bin (Alm) IMAM KAMBALI ).

    Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB-10264/NNF/2024 Tgl. 16 Desember 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :  -------------------------------------------------

     = 28840/2024/NNF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

        (Barang bukti tersebut adalah milik Tersangka  TAUFIK HIDAYAT Als SLAMET Bin SAMURI).

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun  2009  tentang  Narkotika .---------------------------------------------------------------------------

 

  A t a u,

 

  K E D U A  :

 

--------------Bahwa ia terdakwa  MOCHAMMAD NURFAHMI Als CIMENG Bin (Alm) IMAM KAMBALI pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 11.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di rumah beralamat di Dsn. Jaten Ds. Blabak Kec. Kandat Kab. Kediri, yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara tersebut, karena terdakwa ditahan di Rutan Polres Blitar Kota dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Blitar dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol. I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :  -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran Narkotika Gol. I jenis sabu dan pil dobel L di daerah Kec. Ponggok Kab. BLitar. Atas informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan dilakukannya penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Novem ber 2024 sekira jam 17.30 WIB petugas melaku kan penggerebegan di dalam rumah alamat Dsn. Pupus Rt.1 Rw.5 Ds. Bacem Kec. Ponggok Kab. Blitar dan telah mengamankan seorang laki-laki bernama Taufik Hidayat Als Slamet. Dimana setelah petugas melakukan penggeledahan telah menemukan barang bukti 6 (enam) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,37 gram beserta plastiknya, dengan jumlah berat kotor total 2,22 gram atau berat bersih 1,62 gram, 11 (sebelas) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,20 gram beserta plastiknya, dengan jumlah berat kotor 2,20 gram atau berat bersih 1,10 gram, 3 (tiga) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,17 gram beserta plastiknya, dengan jumlah berat kotor total 0,51 gram atau berat bersih 0,21 gram, 2 (dua) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,16 gram beserta plastiknya, dengan jumlah berat kotor total 0,32 gram atau berat bersih 0,12 gram, 17 (tujuh belas) plastik warna coklat, 5 (lima) plastik warna merah, 22 (dua puluh dua) lembar sobekan  tisu, 3 (tiga) plastik klip kosong warna bening, 1 (satu) buah kotak kardus kecil, 1 (satu) buah HP merek Vivo warna putih beserta simcardnya dengan nomor : 08125390 3579, 13 (tiga belas) plastik klip berisi pil dobel L masing masing 20 (dua puluh) butir pil dobel L, dengan jumlah total 260 (dua ratus enam puluh) butir pil dobel L, 1 (satu) buah plastik bekas bungkus roti berisi 191 (seratus sembilan puluh satu) butir pil dobel L, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan plastik buble warp warna hitam. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet menerangkan bahwa dirinya mendapatkan Narkotika Gol. I jenis sabu dan sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut dari Sdr. Mochammad Nurfahmi Als Cimeng (Terdakwa). Bahwa barang bukti Narkotika Gol. I jenis sabu yang ditemukan di rumah Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet tersebut oleh Terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng telah diserahkan dan dititipkan kepada Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet dengan maksud untuk diranjau apabila sewaktu-waktu ada perintah diranjau dari Terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng. Sedangkan barang bukti sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut diperoleh Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet dengan cara membeli dari Terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan pil dobel L sebanyak 458 (empat ratus lima puluh delapan) butir, dengan cara pembayaran yang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dibayar langsung (cas) dan yang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang upah Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet untuk meranjau sabu milik Terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 11.30 WIB telah dilakukan penggerebegan di rumah beralamat di Dsn. Jaten Ds. Blabak Kec. Kandat Kab. Kediri, dimana petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng dan dalam penangkapan tersebut petugas juga telah melakukan penggeledahan dan dalam penggeledahan tersebut petugas telah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 8,52 gram beserta plastiknya atau berat bersih 8,1 gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,03 gram beserta plastiknya atau berat bersih 0,80 gram, 35 (tiga puluh lima) plastik warna coklat, 4 (empat) plastik warna merah, 1 (satu) pack plastik klip ukuran 5 X 8 jumlah 120 lembar, 1 (satu) pack plastik klip ukuran 3 X 5 jumlah 132 lembar, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam beserta dossbook., 1 (satu) buah kotak kecil warna bening, 1 (satu) buah HP merek Oppo warna biru dongker type CPH2471 beserta simcard No. 6707885916 No. Imei 1 : 862545063497811 No. Imei 2 : 862645063497803, 6 (enam) botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir, jumlah total 6.000 (enam ribu) butir pil dobel L, 1 (satu) pack plastik klip ukuiran 4 X 6 jumlah 90 lembar, 1 (satu) pack plastik klip merek c-tik ukuran 4 X 6 jumlah 85 lembar, 1 (satu) pack plastik klip ukuran 7 X 10 jumlah 50 lembar. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng mendapatkan Narkotika Gol. I jenis sabu dan sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. BIKI beralamat di Ds. Sambi Kec. Sambi Kab. Kediri. Bahwa terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng membeli Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per gramnya sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) botol dengan harga per botol sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setiap botolnya berisi 1.000 (seribu) butir. Bahwa terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng melakukan pembelian sabu dan pil dobel L dari Sdr. Biki tersebut pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 dengan cara diranjau. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib dalam memiliki,  menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol. I bukan tanaman jenis sabu tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB-10265/NNF/2024 Tgl. 12 Desember 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :  -------------------------------------------------------------------------------

     = 28842/2024/NNF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

          ( Barang bukti tersebut adalah milik Tersangka  MOCHAMMAD NURFAHMI Als CIMENG Bin (Alm) IMAM KAMBALI.

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun  2009  tentang  Narkotika .---------------------------------------------------------------------------

  D A N ;

  K E D U A  :

 

  PERTAMA  :

 

  --------------Bahwa ia terdakwa  MOCHAMMAD NURFAHMI Als CIMENG Bin (Alm) IMAM KAMBALI pada hari Kamis tanggal 14 November 2024  sekira jam 14.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di lapangan bola Ds. Duwet Kec. Wates Kab. Kediri, yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara tersebut, karena terdakwa ditahan di Rutan Polres Blitar Kota dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Blitar dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI  No. 17 Tahun  2023,  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran Narkotika Gol. I jenis sabu dan pil dobel L di daerah Kec. Ponggok Kab. BLitar. Atas informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan dilakukannya penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira jam 17.30 WIB petugas melaku kan penggerebegan di dalam rumah alamat Dsn. Pupus Rt.1 Rw.5 Ds. Bacem Kec. Ponggok Kab. Blitar dan telah mengamankan seorang laki-laki bernama Taufik Hidayat Als Slamet. Dimana setelah petugas melakukan penggeledahan telah menemukan barang bukti 6 (enam) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,37 gram beserta plastiknya, dengan jumlah berat kotor total 2,22 gram atau berat bersih 1,62 gram, 11 (sebelas) plas tik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,20 gram beserta plastiknya, dengan jumlah berat kotor 2,20 gram atau berat bersih 1,10 gram, 3 (tiga) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,17 gram beserta plastiknya, dengan jumlah berat kotor total 0,51 gram atau berat bersih 0,21 gram, 2 (dua) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,16 gram beserta plastiknya, dengan jumlah berat kotor total 0,32 gram atau berat bersih 0,12 gram, 17 (tujuh belas) plastik warna coklat, 5 (lima) plastik warna merah, 22 (dua puluh dua) lembar sobekan  tisu, 3 (tiga) plastik klip kosong warna bening, 1 (satu) buah kotak kardus kecil, 1 (satu) buah HP merek Vivo warna putih beserta simcard nya dengan nomor : 08125390 3579, 13 (tiga belas) plastik klip berisi pil dobel L masing masing 20 (dua puluh) butir pil dobel L, dengan jumlah total 260 (dua ratus enam puluh) butir pil dobel L, 1 (satu) buah plastik bekas bungkus roti berisi 191 (seratus sembilan puluh satu) butir pil dobel L, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan plastik buble warp warna hitam. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet menerangkan bahwa dirinya mendapatkan Narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi berupa pl dobel L tersebut dari Sdr. Mochammad Nurfahmi Als Cimeng ( Terdakwa). Bahwa barang bukti Narkotika Gol. I jenis sabu yang ditemukan di rumah Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet tersebut telah diserahkan dan dititipkan kepada Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet dengan maksud untuk diranjau apabila sewaktu-waktu ada perintah diranjau dari Sdr. Mochammad Nurfahmi Als Cimeng. Sedangkan barang bukti sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut diperoleh Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet dengan cara membeli dari Terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan pil dobel L sebanyak 458 (empat ratus lima puluh delapan) butir, dengan cara pembayaran yang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dibayar langsung (cas) dan yang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang upah Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet untuk meranjau sabu milik Terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 11.30 WIB telah dilakukan penggerebegan di rumah beralamat di Dsn. Jaten Ds. Blabak Kec. Kandat Kab. Kediri, dimana petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng dan dalam penangkapan tersebut petugas juga telah melakukan penggeledahan dan dalam penggeledahan tersebut petugas telah menemukan barang bukti berupa  1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 8,52 gram beserta plastiknya atau berat bersih 8,1 gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,03 gram beserta plastiknya atau berat bersih 0,80 gram, 35 (tiga puluh lima) plastik warna coklat, 4 (empat) plastik warna merah, 1 (satu) pack plastik klip ukuran 5 X 8 jumlah 120 lembar, 1 (satu) pack plastik klip ukuran 3 X 5 jumlah 132 lembar, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam beserta dossbook., 1 (satu) buah kotak kecil warna bening, 1 (satu) buah HP merek Oppo warna biru dongker type CPH2471 beserta simcard No. 6707885916 No. Imei 1 : 862545063497811 No. Imei 2 : 862645063497803, 6 (enam) botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir, jumlah total 6.000 (enam ribu) butir pil dobel L, 1 (satu) pack plastik klip ukuiran 4 X 6 jumlah 90 lembar, 1 (satu) pack plastik klip merek c-tik ukuran 4 X 6 jumlah 85 lembar, 1 (satu) pack plastik klip ukuran 7 X 10 jumlah 50 lembar. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng mendapatkan Narkotika Gol. I jenis sabu dan sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. BIKI beralamat di Ds. Sambi Kec. Sambi Kab. Kediri. Bahwa terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng membeli Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per gramnya sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) botol dengan harga per botol sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setiap botolnya berisi 1.000 (seribu) butir. Bahwa terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng melakukan pembelian sabu dan pil dobel L dari Sdr. Biki tersebut pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 dengan cara diranjau. Bahwa sediaan farmasi berupa pil dobel L yang terdakwa edarkan tersebut tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB-10265/NNF/2024 Tgl. 12 Desember 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :  -------------------------------------------------------------------------------

     = 28843/2024/NOF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil  HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk   Daftar Obat Keras. ---------------------------------------------

         ( Barang bukti tersebut adalah milik Tersangka  MOCHAMMAD NURFAHMI Als CIMENG Bin (Alm) IMAM KAMBALI ).

    Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB-10264/NNF/2024 Tgl. 16 Desember 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor : 

     = 28841/2024/NOF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil  HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk   Daftar Obat Keras. ---------------------------------------------

         (Barang bukti tersebut adalah milik Tersangka  TAUFIK HIDAYAT Als SLAMET Bin SAMURI).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal   435  Jo  pasal 138 ayat (2) dan (3)  UU RI  No. 17 Tahun  2023  tentang  Kesehatan .----------------------------------------------------

A t a u ;

 

K E D U A  :

--------------Bahwa ia terdakwa  MOCHAMMAD NURFAHMI Als CIMENG Bin (Alm) IMAM KAMBALI pada hari Kamis tanggal 14 November 2024  sekira jam 14.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di lapangan bola Ds. Duwet Kec. Wates Kab. Kediri, yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara tersebut, karena terdakwa ditahan di Rutan Polres Blitar Kota dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Blitar dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU RI  No. 17 Tahun  2023, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran Narkotika Gol. I jenis sabu dan pil dobel L di daerah Kec. Ponggok Kab. BLitar. Atas informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan dilakukannya penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira jam 17.30 WIB petugas melaku kan penggerebegan di dalam rumah alamat Dsn. Pupus Rt.1 Rw.5 Ds. Bacem Kec. Ponggok Kab. Blitar dan telah mengamankan seorang laki-laki bernama Taufik Hidayat Als Slamet. Dimana setelah petugas melakukan penggeledahan telah menemukan barang bukti 6 (enam) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,37 gram beserta plastiknya, dengan jumlah berat kotor total 2,22 gram atau berat bersih 1,62 gram, 11 (sebelas) plas tik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,20 gram beserta plastiknya, dengan jumlah berat kotor 2,20 gram atau berat bersih 1,10 gram, 3 (tiga) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,17 gram beserta plastiknya, dengan jumlah berat kotor total 0,51 gram atau berat bersih 0,21 gram, 2 (dua) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,16 gram beserta plastiknya, dengan jumlah berat kotor total 0,32 gram atau berat bersih 0,12 gram, 17 (tujuh belas) plastik warna coklat, 5 (lima) plastik warna merah, 22 (dua puluh dua) lembar sobekan  tisu, 3 (tiga) plastik klip kosong warna bening, 1 (satu) buah kotak kardus kecil, 1 (satu) buah HP merek Vivo warna putih beserta simcardnya dengan nomor : 08125390 3579, 13 (tiga belas) plastik klip berisi pil dobel L masing masing 20 (dua puluh) butir pil dobel L, dengan jumlah total 260 (dua ratus enam puluh) butir pil dobel L, 1 (satu) buah plastik bekas bungkus roti berisi 191 (seratus sembilan puluh satu) butir pil dobel L, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan plastik buble warp warna hitam. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet menerangkan bahwa dirinya mendapatkan Narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi berupa pl dobel L tersebut dari Terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng. Bahwa barang bukti Narkotika Gol. I jenis sabu yang ditemukan di rumah Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet tersebut telah diserahkan dan dititipkan kepada Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet dengan maksud  untuk diranjau apabila sewaktu-waktu ada perintah diranjau dari Sdr. Mochammad Nurfahmi Als Cimeng. Sedangkan barang bukti sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut diperoleh Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet dengan cara membeli dari Terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan pil dobel L sebanyak 458 (empat ratus lima puluh delapan) butir, dengan cara pembayaran yang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dibayar langsung (cas) dan yang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang upah Sdr. Taufik Hidayat Als Slamet untuk meranjau sabu milik Terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 11.30 WIB telah dilakukan penggerebegan di rumah beralamat di Dsn. Jaten Ds. Blabak Kec. Kandat Kab. Kediri, dimana petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng dan dalam penangkapan tersebut petugas juga telah melakukan penggeledahan dan dalam penggeledahan tersebut petugas telah menemukan barang bukti berupa  1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 8,52 gram beserta plastiknya atau berat bersih 8,1 gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,03 gram beserta plastiknya atau berat bersih 0,80 gram, 35 (tiga puluh lima) plastik warna coklat, 4 (empat) plastik warna merah, 1 (satu) pack plastik klip ukuran 5 X 8 jumlah 120 lembar, 1 (satu) pack plastik klip ukuran 3 X 5 jumlah 132 lembar, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam beserta dossbook., 1 (satu) buah kotak kecil warna bening, 1 (satu) buah HP merek Oppo warna biru dongker type CPH2471 beserta simcard No. 6707885916 No. Imei 1 : 862545063497811 No. Imei 2 : 862645063497803, 6 (enam) botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir, jumlah total 6.000 (enam ribu) butir pil dobel L, 1 (satu) pack plastik klip ukuiran 4 X 6 jumlah 90 lembar, 1 (satu) pack plastik klip merek c-tik ukuran 4 X 6 jumlah 85 lembar, 1 (satu) pack plastik klip ukuran 7 X 10 jumlah 50 lembar. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng mendapatkan Narkotika Gol. I jenis sabu dan sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. BIKI beralamat di Ds. Sambi Kec. Sambi Kab. Kediri. Bahwa terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng membeli Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per gramnya sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) botol dengan harga per botol sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setiap botolnya berisi 1.000 (seribu) butir. Bahwa terdakwa Mochammad Nurfahmi Als Cimeng melakukan pembelian sabu dan pil dobel L dari Sdr. Biki tersebut pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 dengan cara diranjau. Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian dan terdakwa bukanlah sebagai tenaga apoteker untuk mengedarkan/ menjual sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB-10265/NNF/2024 Tgl. 12 Desember 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :  --------------------------------------------------------------

     = 28843/2024/NOF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil  HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk   Daftar Obat Keras. ---------------------------------------------

         ( Barang bukti tersebut adalah milik Tersangka  MOCHAMMAD NURFAHMI Als CIMENG Bin (Alm) IMAM KAMBALI ).

    Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB-10264/NNF/2024 Tgl. 16 Desember 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor : 

     = 28841/2024/NOF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil  HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk   Daftar Obat Keras. ---------------------------------------------

         (Barang bukti tersebut adalah milik Tersangka  TAUFIK HIDAYAT Als SLAMET Bin SAMURI).

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  436 ayat (1) dan (2) Jo pasal  145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun  2023  tentang  Kesehatan .----------------------------------

                                                                                                   

Pihak Dipublikasikan Ya