INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
173/Pid.Sus/2022/PN Blt | Dwianto Viantiska, SH | SUTIKNO als PLONCO bin Alm. SUNYOTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 173/Pid.Sus/2022/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-277/M.5.22/Enz.2/06/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
---------Bahwa ia terdakwa SUTIKNO al PLONCO bin Alm. SUNYOTO, pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar jam 18.00 wib, atau diwaktu lain masih termasuk dalam bulan Februari 2022, bertempat disebuah rumah yang beralamat di Dsn. Dawung, Rt. 13 Rw. 04, Ds. Dawung, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri, namun berdasarkan ketentuan pasal 64 ayat (2) maka yang berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut adalah Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasian berupa pil Doubel L / Artane dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Anggota Satresnarkoba dari Polres Blitar yaitu saksi ILHAM WAHYU PURBAYA bersama saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar jam 20.30 wib bertempat di Ds. Besuki, Kec. Udanawu, Kab. Blitartelah mengamankanSaksi IMAM ASRORI al GONDES karena telah mengedarkan Pil Doubel L kepada Sdr. ADITYA al ANDI sebanyak 51 (lima puluh satu )butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dari penjualan pil Doubel L tersebut Saksi IMAM ASRORI al GONDES mendapatkan keuntungan berupa 2 (dua) butir pil double L ;
- Saksi IMAM ASRORI al GONDES menerangkan, jika pil Doubel L yang ia edarkan tersebut berasal dari Terdakwa dengan cara membeli pada hari Selasa tanggal 22 Februaru 2022 sekitar jam 18.00 wibbertempat di rumahTerdakwa yang beralamat di Dsn. Dawung, Rt. 13 Rw. 04, Ds. Dawung, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri sebanyak 51 (lima puluh satu) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Atas keterangan Saksi IMAM ASRORI al GONDES tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar jam 00.30 wib saksi berdua melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Dsn. Dawung, Rt. 13 Rw. 04, Ds. Dawung, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri sekaligus melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic masing-masing berisi Pil Doubel L sebanyak 1.000 (seribu) butir, 1 (satu) plastic berisi 130 (seratus tiga puluh ) butir pil Doubel L, 1 (satu) plastic berisi 125 (seratus dua puluh lima ) butir pil Doubel L, 1 (satu) lembar sobekan plastic warna hitam, 1(satu) buah Hand Phone merk Redmi Note 9, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya ;
- Bahwa pil double L yang Terdakwa miliki tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli pada Sdr. TAMBUL dimana awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. TAMBUL melalui HP, kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar jam 10.00 wibTerdakwadihubungibalik oleh Sdr, TAMBUL dan menyuruh Terdakwa mengambil Pil Doubel L yang dipesan dengan cara diranjau dipinggir jalan Ds. Kalilanang, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri, selanjutnya sekitar jam 19.00 wib Terdakwa mendatangi tempat yang dimaksud, ditempat ranjau tersebut Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastic kresek yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastic yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil Doubel L ,setelah itu untuk uang pembelian pil sebesar Rp. 2.850.000,-(dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa ditaruh ditempat Terdakwa mendapatkan pil Doubel L tersebut ;
- Bahwa pembelianPilDoubel L pada Sdr. TAMBUL tersebuttelahTerdakwalakukansebanyak 3 (tiga) kali ;
- BahwapilDoubel L yang TerdakwabelidariSdr. TAMBUL pada tanggal 16 Februari 2022 tersebutmasihutuh, sedangkanpilDoubel L yang Terdakwabeli pada bulanJanuari 2022 sebagiantelahTerdakwaedarkan pada teman-temannyatermasuk pada Saksi IMAM ASRORI al GONDES dan masihtersisasebanyak 255 (dua ratus lima puluh lima) butir ;
- TerdakwamengedarkanPilDoubel L tersebutsudahberjalanselama 6 (enam) bulan yang mana pilDoubel L denganjumlah 17 (tujuhbelas) butirTerdakwajualdenganharga Rp. 50.000,- (lima puluhribu rupiah) dan daripenjualanPilDoubel L sebanyak 1.000 (seribu) butirTerdakwamendapatkeuntungansebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) ;
- Bahwa Terdakwa mengerti jika mengedarkan pil doubel L tersebut dilarang oleh Undang-undang, akan tetapi perbuatan tersebut tetap Terdakwa lakukan halinidikarenakanTerdakwainginmendapatkankeuntunganberupa uang ;
- Bahwa pada saat mendapatkan dan mengedarkan pil doubel L tersebut terdakwa tidak memiliki ijin edar, selain itu status Terdakwa bukanlah seorang Apoteker, Pegawai Rumah Sakit, Puskesmas atau seorang Dokter, Terdakwa juga tidak memiliki keahlian serta tidak mengerti akan kasiat atau kemanfaatan dari pil doubel L tersebut ;
- Bahwadaribaranghukti yang disitadariTerdakwaberupaPilDoubel L sebanyak 3.255 (tigaribudua ratus lima puluh lima) butirtersebutkemudiandilakukanpenimbangan oleh Kantor Penggadaian Unit Wlingidenganhasilberatbersih 618,45 gram, kemudiandisihkansebanyak 2 (dua) butirdenganberat 0,37 gram untukpemeriksaan di Labfor ;
- Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No. LAB- 01817/NOF/2022 tertanggal 16 Maret 2022 : Bahwa barang bukti dengan No : 03630/2022/NOF, berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ----------------------------------------
ATAU KEDUA :
---------Bahwa ia Terdakwa SUTIKNO al PLONCO bin Alm. SUNYOTO, pada hari Selasa tanggal22 Februaru 2022 sekitar jam 18.00 wib, atau diwaktu lain masih termasuk dalam bulan Februari 2022, bertempat disebuahrumah yang beralamat di Dsn. Dawung, Rt. 13 Rw. 04, Ds. Dawung, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri, namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) maka yang berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut adalah Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasian berupa pil Doubel L / Artane dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Anggota Satresnarkoba dari Polres Blitar yaitu saksi ILHAM WAHYU PURBAYA bersama saksi PUGUH ENDIK SETYAWANpada hariSelasatanggal 22 Februari 2022 sekitar jam 20.30 wibbertempat di Ds. Besuki, Kec. Udanawu, Kab. Blitartelah mengamankanSaksi IMAM ASRORI al GONDES karenatelahmengedarkanPilDoubel L kepadaSdr. ADITYA al ANDI sebanyak 51 (lima puluhsatu )butirdenganharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluhribu rupiah) dan daripenjualanpilDoubel L tersebutSaksi IMAM ASRORI al GONDES mendapatkankeuntunganberupa 2 (dua) butirpil double L ;
- Saksi IMAM ASRORI al GONDES menerangkan, jikapilDoubel L yang iaedarkantersebutberasaldariTerdakwadengancaramembelipada hari Selasa tanggal 22 Februaru 2022 sekitar jam 18.00 wibbertempat di rumahTerdakwa yang beralamat di Dsn. Dawung, Rt. 13 Rw. 04, Ds. Dawung, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri sebanyak 51 (lima puluhsatu) butirdenganharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluhribu rupiah) ;
- Atas keteranganSaksi IMAM ASRORI al GONDES tersebutselanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar jam 00.30 wibsaksiberduamelakukanpenangkapanterhadapTerdakwadirumahnya yang beralamat di Dsn. Dawung, Rt. 13 Rw. 04, Ds. Dawung, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri sekaligus melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic masing-masing berisi Pil Doubel L sebanyak 1.000 (seribu) butir, 1 (satu) plastic berisi 130 (seratus tiga puluh ) butirpilDoubel L, 1 (satu) plastic berisi 125 (seratusduapuluh lima ) butirpilDoubel L, 1 (satu) lembarsobekan plastic warnahitam, 1(satu) buah Hand Phone merk Redmi Note 9, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya ;
- Bahwapil double L yang TerdakwamilikitersebutTerdakwaperolehdengancaramembeli pada Sdr. TAMBUL dimanaawalnyaTerdakwamenghubungiSdr. TAMBUL melalui HP, kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar jam 10.00 wibTerdakwadihubungibalik oleh Sdr, TAMBUL dan menyuruhTerdakwamengambilPilDoubel L yang dipesandengancaradiranjaudipinggirjalan Ds. Kalilanang, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri, selanjutnyasekitar jam 19.00 wibTerdakwamendatangitempat yang dimaksud, ditempat ranjau tersebut Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastic kresek yang didalamnyaberisi 3 (tiga) bungkus plastic yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil Doubel L ,setelah itu untuk uang pembelian pil sebesar Rp. 2.850.000,-(dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa ditaruh ditempat Terdakwa mendapatkan pil Doubel L tersebut ;
- BahwapembelianPilDoubel L pada Sdr. TAMBUL tersebuttelahTerdakwalakukansebanyak 3 (tiga) kali ;
- BahwapilDoubel L yang TerdakwabelidariSdr. TAMBUL pada tanggal 16 Februari 2022 tersebutmasihutuh, sedangkanpilDoubel L yang Terdakwabeli pada bulanJanuari 2022 sebagiantelahTerdakwaedarkan pada teman-temannyatermasuk pada Saksi IMAM ASRORI al GONDES dan masihtersisasebanyak 255 (dua ratus lima puluh lima) butir ;
- TerdakwamengedarkanPilDoubel L tersebutsudahberjalanselama 6 (enam) bulan yang mana pilDoubel L denganjumlah 17 (tujuhbelas) butirTerdakwajualdenganharga Rp. 50.000,- (lima puluhribu rupiah) dan daripenjualanPilDoubel L sebanyak 1.000 (seribu) butirTerdakwamendapatkeuntungansebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) ;
- Bahwa Terdakwa mengerti jika mengedarkan pil doubel L tersebut dilarang oleh Undang-undang, akan tetapi perbuatan tersebut tetap Terdakwa lakukan halinidikarenakanTerdakwainginmendapatkankeuntunganberupa uang ;
- Bahwa pada saat mengedarkan pil doubel L tersebut Terdakwa tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu, selain itu status Terdakwa bukanlah seorang Apoteker, Pegawai Rumah Sakit, Puskesmas atau seorang Dokter ;
- Bahwa dari barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa Pil Doubel L sebanyak 3.255 (tigaribudua ratus lima puluh lima) butir tersebut kemudian dilakukan penimbangan oleh Kantor Penggadaian Unit Wlingidenganhasilberatbersih 618,45 gram, kemudian disihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat 0,37 gram untukpemeriksaan di Labfor ;
- Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No. LAB- 01817/NOF/2022 tertanggal 16 Maret 2022 : Bahwa barang bukti dengan No : 03630/2022/NOF, berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |