Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.B/2016/PN Blt | Rr. HARTINI, SH | MOCHTAR FAUZI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Feb. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Feb. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 52/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan. KESATU -----------Bahwa ia terdakwa MOCHTAR FAUZI , pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 sekira jam 01..00 WIB setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2015 bertempat di dusun Rejoso Rt.002 Rw.002 Desa Rejoso Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian kewajiban atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------- Berawal dari saksi Jefri Cristian Daniel dan saksi Naning Yuliati telah menerima surat panggilan dari penyidik Satreskrim Polrest Blitar Kota sesuai dengan surat panggilan No. SPG/59/IV/2015 tanggal 6 April 2015 an. Jefri Cristian Daniel dan surat panggilan No. SPG/57/IV/2015 tanggal 6 April 2015 an. Naning Yuliati terkait dengan tindak pidana penipuan PT Dua Belas Suku. Setelah menerima surat panggilan dari Penyidik Polrest Blitar Kota tersebut selanjutnya diadakan pertemuan pada hari Kamis tanggal 8 April 2015 sekira pukul 19.00 WIB di warung kopi Kanigoro Kabupaten Blitar yang diikuti oleh Jefri Cristian Daniel, saudara Taufik, saudara Mulyono , saudari Shintia , saudari Dini dan saudari Citra yang intinya membahas penambahan pengacara untuk Komisari PT Dua Belas Suku. Berhubung pada waktu itu saksi Jefri Cristian Daniel dan saksi Naning Yuliati, maka oleh saudara Shintia disarankan agar besok pagi mencari surat dokter. Setelah itu saksi Jefri Cristian Daniel dan saksi Naning Yuliati pulang ketempat kost di daerah Kesamben kabupaten Blitar, saksi Jefri Cristian Daniel menyuruh saudara Sujatmiko untuk mencarikan surat keterangan sakit untuk saksi Jefri Cristian Daniel dan saksi Naning Yuliati. Selanjutnya saudara Sujatmiko menelpon terdakwa dengan mengatakan “Tulung golekno surat sehat adiku neng PJTKI loro ben iso muleh kudo ono surat sehat golekno blangko kosongan ae “( tolong carikan surat sehat adik saya di PJTKI sakit biar bisa pulang harus ada surayt sehat carikan blangko kosongan saja” kemudian terdakwa menjawab “ siap saya carikan” . Saudara Sujatmiko selanjutnya mengajak saksi Samroni yang sebelumnya menunggu ditempat kos saksi Jefri Kristian Daniel dan saksi Naning Yuliati dan ketika saksi Samroni akan pergi dan lewat didepan kamar saksi Naning Yuliati telah dihentikan oleh saksi naning Yuliati dan kemudian diberi 2 (dua) buah KTP untuk diserahkan kepada saudara Sujatmiko. Selanjutnya saksi Samroni. Saudara Sujatmiko dan saksi Karji berangkat kerumah tersangka dengan mengendarai mobil Avanza yang dikemudikan oleh saudara Sujatmiko. Setelah sampai dirumah terdakwa saksi Samroni dan saudara Sujatmiko turun dari mobil sedangkan saksi Karji tetap berada didalam mobil dan terdakwa sudah berada diteras depan rumah sedang duduk dan didepannya ada meja yang sudah terdapat beberapa lembar blangko surat keterangan dokter. Selanjutnya terdakwa membuatkan surat keterangan dokter dengan cara saudara Sujatmiko yang membacakan sesuai identitas yang tertera di KTP tersebut sedangkan terdakwa yang menulis diblangko surat keterangan dokter sesuai apa yang dibacakan oleh saudara Sujatmiko tersebut. Tidak lama kemudian setelah terdakwa selesai membuatkan surat keterangan dokter atas nama JEFRI CRISTIAN DANIEL dengan No. Register 067158 , umur 28 Th, pekerjaan Karyawan Swasta alamat Kepanjenkidul, selama 7 hari, tertanggal 7 April 2015 dan saudara NANING YULIATI dengan No. Register 076355, umur 35 Th, pekerjaan Wiraswasta , alamat KepanjenKidul , selama 7 hari, tertanggal 07 April 2015 yang ditandatangani oleh dokter TRI WAHYUNINGRAHMAWATI dan NIP. 19770706200604038 tersebut surat keterangan dokter beserta KTP dibawa oleh saudara Sujatmiko dan ketiganya kemudian pulang menuju kos-kosan saksi Jefri Cristian Daniel dan saksi Naning Yuliati . Surat Keterangan dokter an. Jefri Cristian Daniel dan naning Yuliati diserahkan kepada saksi Jefri Cristian Daniel. Besok paginya hari Kamis tanggal 9 April 2015, surat keterangan doketr an Jefri Cristian Daniel dan Naning Yuliati, oleh saksi Naning Yluiati diserahkan kepada saksi Mulyono , SH dengan maksud agar diserahkan kepada Penyidik Polrest Blitar Kota. Selanjutnya oleh saksi Mulyono, SH keterangan dokter atas nama JEFRI CRISTIAN DANIEL dengan No. Register 067158 , umur 28 Th, pekerjaan Karyawan Swasta alamat Kepanjenkidul, selama 7 hari, tertanggal 7 April 2015 dan saudara NANING YULIATI dengan No. Register 076355, umur 35 Th, pekerjaan Wiraswasta , alamat KepanjenKidul , selama 7 hari, tertanggal 07 April 2015 yang ditandatangani oleh dokter TRI WAHYUNINGRAHMAWATI dan NIP. 19770706200604038 tersebut diserahkan kepada saksi Bangun Widodo, SH selaku penyidik di Polrest Blitar Kota dengan maksud untuk tidak menghadiri sebagai saksi di Polrest Blitar Kota. Bahwa saksi dokter TRI WAHYUNINGRAHMATI tidak pernah menandatangi Surat Keterangan Dokter atas nama JEFRI CRISTIAN DANIEL dan NANING YULIATI tersebut sedangkan Surat keterangan Dokter dengan No. Register 067156 an JEFRI CRISTIAN DANIEL sesuai dengan buku rekam medik atas nama saudara AGUS NANDIR dan nomor Register 076355 sesuai dengan buku rekam medik atas nama saudara PONIAH,
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur pasal 263 (1) KUHP.
ATAU KEDUA ---------Bahwa ia terdakwa MOCHTAR FAUZI , pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 sekira jam 01..00 WIB setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2015 bertempat di dusun Rejoso Rt.002 Rw.002 Desa Rejoso Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah membuat surat keterangan palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang adanya atau tidak adanya suatu penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud akan memperdayakan kekuasaan umum atau orang-orang yang menanggung asuransi yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------- Berawal dari saksi Jefri Cristian Daniel dan saksi Naning Yuliati telah menerima surat panggilan dari penyidik Satreskrim Polrest Blitar Kota sesuai dengan surat panggilan No. SPG/59/IV/2015 tanggal 6 April 2015 an. Jefri Cristian Daniel dan surat panggilan No. SPG/57/IV/2015 tanggal 6 April 2015 an. Naning Yuliati terkait dengan tindak pidana penipuan PT Dua Belas Suku. Setelah menerima surat panggilan dari Penyidik Polrest Blitar Kota tersebut selanjutnya diadakan pertemuan pada hari Kamis tanggal 8 April 2015 sekira pukul 19.00 WIB di warung kopi Kanigoro Kabupaten Blitar yang diikuti oleh Jefri Cristian Daniel, saudara Taufik, saudara Mulyono , saudari Shintia , saudari Dini dan saudari Citra yang intinya membahas penambahan pengacara untuk Komisari PT Dua Belas Suku. Berhubung pada waktu itu saksi Jefri Cristian Daniel dan saksi Naning Yuliati, maka oleh saudara Shintia disarankan agar besok pagi mencari surat dokter. Setelah itu saksi Jefri Cristian Daniel dan saksi Naning Yuliati pulang ketempat kost di daerah Kesamben kabupaten Blitar, saksi Jefri Cristian Daniel menyuruh saudara Sujatmiko untuk mencarikan surat keterangan sakit untuk saksi Jefri Cristian Daniel dan saksi Naning Yuliati. Selanjutnya saudara Sujatmiko menelpon terdakwa dengan mengatakan “Tulung golekno surat sehat adiku neng PJTKI loro ben iso muleh kudo ono surat sehat golekno blangko kosongan ae “( tolong carikan surat sehat adik saya di PJTKI sakit biar bisa pulang harus ada surayt sehat carikan blangko kosongan saja” kemudian terdakwa menjawab “ siap saya carikan” . Saudara Sujatmiko selanjutnya mengajak saksi Samroni yang sebelumnya menunggu ditempat kos saksi Jefri Kristian Daniel dan saksi Naning Yuliati dan ketika saksi Samroni akan pergi dan lewat didepan kamar saksi Naning Yuliati telah dihentikan oleh saksi naning Yuliati dan kemudian diberi 2 (dua) buah KTP untuk diserahkan kepada saudara Sujatmiko. Selanjutnya saksi Samroni. Saudara Sujatmiko dan saksi Karji berangkat kerumah tersangka dengan mengendarai mobil Avanza yang dikemudikan oleh saudara Sujatmiko. Setelah sampai dirumah terdakwa saksi Samroni dan saudara Sujatmiko turun dari mobil sedangkan saksi Karji tetap berada didalam mobil dan terdakwa sudah berada diteras depan rumah sedang duduk dan didepannya ada meja yang sudah terdapat beberapa lembar blangko surat keterangan dokter. Selanjutnya terdakwa membuatkan surat keterangan dokter dengan cara saudara Sujatmiko yang membacakan sesuai identitas yang tertera di KTP tersebut sedangkan terdakwa yang menulis diblangko surat keterangan dokter sesuai apa yang dibacakan oleh saudara Sujatmiko tersebut. Tidak lama kemudian setelah terdakwa selesai membuatkan surat keterangan dokter atas nama JEFRI CRISTIAN DANIEL dengan No. Register 067158 , umur 28 Th, pekerjaan Karyawan Swasta alamat Kepanjenkidul, selama 7 hari, tertanggal 7 April 2015 dan saudara NANING YULIATI dengan No. Register 076355, umur 35 Th, pekerjaan Wiraswasta , alamat KepanjenKidul , selama 7 hari, tertanggal 07 April 2015 yang ditandatangani oleh dokter TRI WAHYUNINGRAHMAWATI dan NIP. 19770706200604038 tersebut surat keterangan dokter beserta KTP dibawa oleh saudara Sujatmiko dan ketiganya kemudian pulang menuju kos-kosan saksi Jefri Cristian Daniel dan saksi Naning Yuliati . Surat Keterangan dokter an. Jefri Cristian Daniel dan naning Yuliati diserahkan kepada saksi Jefri Cristian Daniel. Besok paginya hari Kamis tanggal 9 April 2015, surat keterangan doketr an Jefri Cristian Daniel dan Naning Yuliati, oleh saksi Naning Yluiati diserahkan kepada saksi Mulyono , SH dengan maksud agar diserahkan kepada Penyidik Polrest Blitar Kota. Selanjutnya oleh saksi Mulyono, SH keterangan dokter atas nama JEFRI CRISTIAN DANIEL dengan No. Register 067158 , umur 28 Th, pekerjaan Karyawan Swasta alamat Kepanjenkidul, selama 7 hari, tertanggal 7 April 2015 dan saudara NANING YULIATI dengan No. Register 076355, umur 35 Th, pekerjaan Wiraswasta , alamat KepanjenKidul , selama 7 hari, tertanggal 07 April 2015 yang ditandatangani oleh dokter TRI WAHYUNINGRAHMAWATI dan NIP. 19770706200604038 tersebut diserahkan kepada saksi Bangun Widodo, SH selaku penyidik di Polrest Blitar Kota dengan maksud untuk tidak menghadiri sebagai saksi di Polrest Blitar Kota. Bahwa saksi dokter TRI WAHYUNINGRAHMATI tidak pernah menandatangi Surat Keterangan Dokter atas nama JEFRI CRISTIAN DANIEL dan NANING YULIATI tersebut sedangkan Surat keterangan Dokter dengan No. Register 067156 an JEFRI CRISTIAN DANIEL sesuai dengan buku rekam medik atas nama saudara AGUS NANDIR dan nomor Register 076355 sesuai dengan buku rekam medik atas nama saudara PONIAH,
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana dalam pasal 368 (1) KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |