Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2016/PN Blt Rr. HARTINI, SH MOCHTAR FAUZI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 53/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 52/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. HARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHTAR FAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan.

KESATU

-----------Bahwa ia terdakwa MOCHTAR FAUZI  , pada hari Rabu  tanggal 8 April 2015  sekira jam 01..00 WIB  setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2015 bertempat di  dusun Rejoso Rt.002 Rw.002 Desa Rejoso Kecamatan Binangun Kabupaten  Blitar,  setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan  sesuatu hak, sesuatu perjanjian  kewajiban atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh  dipergunakan sebagai keterangan  bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud  akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

Berawal  dari saksi Jefri Cristian Daniel dan saksi Naning Yuliati  telah menerima surat panggilan dari penyidik Satreskrim Polrest Blitar Kota sesuai dengan surat panggilan  No. SPG/59/IV/2015 tanggal 6 April 2015 an. Jefri Cristian Daniel  dan surat panggilan No. SPG/57/IV/2015 tanggal 6 April 2015 an. Naning Yuliati terkait dengan tindak pidana penipuan  PT Dua Belas Suku. Setelah menerima surat panggilan dari Penyidik Polrest Blitar Kota tersebut selanjutnya diadakan pertemuan pada hari Kamis tanggal 8 April 2015 sekira pukul 19.00 WIB di warung kopi Kanigoro Kabupaten Blitar yang diikuti

oleh Jefri Cristian Daniel, saudara Taufik, saudara Mulyono , saudari Shintia , saudari Dini dan saudari Citra yang intinya membahas  penambahan pengacara  untuk Komisari PT Dua Belas Suku.  Berhubung pada waktu itu saksi Jefri Cristian Daniel dan saksi Naning Yuliati, maka oleh saudara  Shintia disarankan agar besok pagi mencari surat dokter. Setelah itu saksi Jefri Cristian Daniel dan saksi Naning Yuliati  pulang ketempat kost di daerah Kesamben kabupaten Blitar, saksi Jefri Cristian Daniel  menyuruh saudara Sujatmiko  untuk mencarikan surat keterangan sakit untuk saksi Jefri Cristian Daniel dan saksi Naning Yuliati. Selanjutnya saudara Sujatmiko  menelpon terdakwa  dengan mengatakan “Tulung golekno surat sehat  adiku neng PJTKI loro ben iso muleh kudo ono surat sehat golekno blangko kosongan ae “( tolong carikan  surat sehat adik saya di PJTKI sakit biar bisa pulang harus ada surayt sehat carikan blangko kosongan saja” kemudian terdakwa menjawab “ siap saya carikan” . Saudara Sujatmiko selanjutnya mengajak saksi Samroni yang sebelumnya menunggu ditempat kos saksi Jefri Kristian Daniel dan saksi Naning Yuliati dan ketika saksi Samroni akan pergi dan lewat didepan kamar saksi Naning Yuliati telah dihentikan oleh saksi naning Yuliati dan kemudian diberi 2 (dua) buah KTP untuk diserahkan kepada saudara Sujatmiko. Selanjutnya saksi Samroni. Saudara Sujatmiko dan saksi Karji berangkat kerumah tersangka dengan mengendarai mobil Avanza  yang dikemudikan  oleh  saudara Sujatmiko. Setelah sampai   dirumah terdakwa saksi Samroni dan saudara Sujatmiko turun dari mobil sedangkan saksi Karji tetap berada didalam mobil dan terdakwa sudah   berada diteras depan  rumah sedang duduk dan didepannya ada meja yang sudah terdapat beberapa lembar blangko surat keterangan dokter. Selanjutnya terdakwa membuatkan  surat keterangan dokter dengan cara saudara Sujatmiko yang membacakan  sesuai identitas yang tertera di KTP tersebut sedangkan  terdakwa yang menulis diblangko surat keterangan dokter sesuai apa yang dibacakan  oleh saudara Sujatmiko tersebut. Tidak lama kemudian  setelah terdakwa selesai membuatkan surat keterangan dokter atas nama JEFRI CRISTIAN DANIEL dengan No. Register 067158 , umur 28 Th, pekerjaan Karyawan Swasta alamat Kepanjenkidul, selama 7 hari, tertanggal 7 April 2015 dan saudara NANING YULIATI dengan No. Register 076355, umur 35 Th, pekerjaan Wiraswasta , alamat KepanjenKidul , selama 7 hari, tertanggal 07 April 2015  yang ditandatangani oleh dokter TRI WAHYUNINGRAHMAWATI dan NIP. 19770706200604038  tersebut surat keterangan dokter beserta KTP  dibawa oleh saudara Sujatmiko dan ketiganya kemudian pulang menuju kos-kosan saksi Jefri Cristian Daniel dan saksi Naning Yuliati . Surat Keterangan dokter an. Jefri Cristian Daniel dan naning Yuliati diserahkan  kepada saksi Jefri Cristian Daniel. Besok  paginya hari Kamis tanggal 9 April 2015, surat keterangan doketr an Jefri Cristian Daniel dan Naning Yuliati, oleh saksi Naning Yluiati  diserahkan kepada saksi Mulyono , SH dengan maksud agar diserahkan kepada Penyidik Polrest Blitar Kota. Selanjutnya oleh saksi Mulyono, SH   keterangan dokter atas nama JEFRI CRISTIAN DANIEL dengan No. Register 067158 , umur 28 Th, pekerjaan Karyawan Swasta alamat Kepanjenkidul, selama 7 hari, tertanggal 7 April 2015 dan saudara NANING YULIATI dengan No. Register 076355, umur 35 Th, pekerjaan Wiraswasta , alamat KepanjenKidul , selama 7 hari, tertanggal 07 April 2015  yang ditandatangani oleh dokter TRI WAHYUNINGRAHMAWATI dan NIP. 19770706200604038       tersebut diserahkan kepada saksi Bangun Widodo, SH selaku penyidik di Polrest Blitar Kota dengan maksud untuk tidak menghadiri sebagai saksi di Polrest Blitar Kota.

Bahwa saksi dokter TRI WAHYUNINGRAHMATI  tidak pernah menandatangi Surat Keterangan Dokter atas nama JEFRI CRISTIAN DANIEL dan NANING YULIATI tersebut  sedangkan  Surat keterangan Dokter dengan No. Register 067156 an JEFRI CRISTIAN DANIEL  sesuai dengan buku rekam medik atas nama saudara AGUS NANDIR dan nomor Register  076355  sesuai dengan buku rekam medik atas nama saudara PONIAH,

 

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana  diatur  pasal 263 (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia terdakwa MOCHTAR FAUZI  , pada hari Rabu  tanggal 8 April 2015  sekira jam 01..00 WIB  setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2015 bertempat di  dusun Rejoso Rt.002 Rw.002 Desa Rejoso Kecamatan Binangun Kabupaten  Blitar,  setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah membuat surat keterangan palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang adanya atau tidak adanya suatu penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud akan memperdayakan kekuasaan umum atau orang-orang yang menanggung asuransi yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------

Berawal  dari saksi Jefri Cristian Daniel dan saksi Naning Yuliati  telah menerima surat panggilan dari penyidik Satreskrim Polrest Blitar Kota sesuai dengan surat panggilan  No. SPG/59/IV/2015 tanggal 6 April 2015 an. Jefri Cristian Daniel  dan surat panggilan No. SPG/57/IV/2015 tanggal 6 April 2015 an. Naning Yuliati terkait dengan tindak pidana penipuan  PT Dua Belas Suku. Setelah menerima surat panggilan dari Penyidik Polrest Blitar Kota tersebut selanjutnya diadakan pertemuan pada hari Kamis tanggal 8 April 2015 sekira pukul 19.00 WIB di warung kopi Kanigoro Kabupaten Blitar yang diikuti

oleh Jefri Cristian Daniel, saudara Taufik, saudara Mulyono , saudari Shintia , saudari Dini dan saudari Citra yang intinya membahas  penambahan pengacara  untuk Komisari PT Dua Belas Suku.  Berhubung pada waktu itu saksi Jefri Cristian Daniel dan saksi Naning Yuliati, maka oleh saudara  Shintia disarankan agar besok pagi mencari surat dokter. Setelah itu saksi Jefri Cristian Daniel dan saksi Naning Yuliati  pulang ketempat kost di daerah Kesamben kabupaten Blitar, saksi Jefri Cristian Daniel  menyuruh saudara Sujatmiko  untuk mencarikan surat keterangan sakit untuk saksi Jefri Cristian Daniel dan saksi Naning Yuliati. Selanjutnya saudara Sujatmiko  menelpon terdakwa  dengan mengatakan “Tulung golekno surat sehat  adiku neng PJTKI loro ben iso muleh kudo ono surat sehat golekno blangko kosongan ae “( tolong carikan  surat sehat adik saya di PJTKI sakit biar bisa pulang harus ada surayt sehat carikan blangko kosongan saja” kemudian terdakwa menjawab “ siap saya carikan” . Saudara Sujatmiko selanjutnya mengajak saksi Samroni yang sebelumnya menunggu ditempat kos saksi Jefri Kristian Daniel dan saksi Naning Yuliati dan ketika saksi Samroni akan pergi dan lewat didepan kamar saksi Naning Yuliati telah dihentikan oleh saksi naning Yuliati dan kemudian diberi 2 (dua) buah KTP untuk diserahkan kepada saudara Sujatmiko. Selanjutnya saksi Samroni. Saudara Sujatmiko dan saksi Karji berangkat kerumah tersangka dengan mengendarai mobil Avanza  yang dikemudikan  oleh  saudara Sujatmiko. Setelah sampai   dirumah terdakwa saksi Samroni dan saudara Sujatmiko turun dari mobil sedangkan saksi Karji tetap berada didalam mobil dan terdakwa sudah   berada diteras depan  rumah sedang duduk dan didepannya ada meja yang sudah terdapat beberapa lembar blangko surat keterangan dokter. Selanjutnya terdakwa membuatkan  surat keterangan dokter dengan cara saudara Sujatmiko yang membacakan  sesuai identitas yang tertera di KTP tersebut sedangkan  terdakwa yang menulis diblangko surat keterangan dokter sesuai apa yang dibacakan  oleh saudara Sujatmiko tersebut. Tidak lama kemudian  setelah terdakwa selesai membuatkan surat keterangan dokter atas nama JEFRI CRISTIAN DANIEL dengan No. Register 067158 , umur 28 Th, pekerjaan Karyawan Swasta alamat Kepanjenkidul, selama 7 hari, tertanggal 7 April 2015 dan saudara NANING YULIATI dengan No. Register 076355, umur 35 Th, pekerjaan Wiraswasta , alamat KepanjenKidul , selama 7 hari, tertanggal 07 April 2015  yang ditandatangani oleh dokter TRI WAHYUNINGRAHMAWATI dan NIP. 19770706200604038  tersebut surat keterangan dokter beserta KTP  dibawa oleh saudara Sujatmiko dan ketiganya kemudian pulang menuju kos-kosan saksi Jefri Cristian Daniel dan saksi Naning Yuliati . Surat Keterangan dokter an. Jefri Cristian Daniel dan naning Yuliati diserahkan  kepada saksi Jefri Cristian Daniel. Besok  paginya hari Kamis tanggal 9 April 2015, surat keterangan doketr an Jefri Cristian Daniel dan Naning Yuliati, oleh saksi Naning Yluiati  diserahkan kepada saksi Mulyono , SH dengan maksud agar diserahkan kepada Penyidik Polrest Blitar Kota. Selanjutnya oleh saksi Mulyono, SH   keterangan dokter atas nama JEFRI CRISTIAN DANIEL dengan No. Register 067158 , umur 28 Th, pekerjaan Karyawan Swasta alamat Kepanjenkidul, selama 7 hari, tertanggal 7 April 2015 dan saudara NANING YULIATI dengan No. Register 076355, umur 35 Th, pekerjaan Wiraswasta , alamat KepanjenKidul , selama 7 hari, tertanggal 07 April 2015  yang ditandatangani oleh dokter TRI WAHYUNINGRAHMAWATI dan NIP. 19770706200604038       tersebut diserahkan kepada saksi Bangun Widodo, SH selaku penyidik di Polrest Blitar Kota dengan maksud untuk tidak menghadiri sebagai saksi di Polrest Blitar Kota.

Bahwa saksi dokter TRI WAHYUNINGRAHMATI  tidak pernah menandatangi Surat Keterangan Dokter atas nama JEFRI CRISTIAN DANIEL dan NANING YULIATI tersebut  sedangkan  Surat keterangan Dokter dengan No. Register 067156 an JEFRI CRISTIAN DANIEL  sesuai dengan buku rekam medik atas nama saudara AGUS NANDIR dan nomor Register  076355  sesuai dengan buku rekam medik atas nama saudara PONIAH,

 

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana dalam pasal 368 (1)  KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya