Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Blt PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR 1.ANANG TRI SANTOSO
2.SAMPUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANANG TRI SANTOSO
2SAMPUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.047.700,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan Nomor 00314/KR/PK/07/2023 tanggal 28 Juli 2018.
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat Melakukan perbuatan cidera janji/Wansprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 37.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 3.700.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp. 1.052.700,- (Satu Juta Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Ru[iah)  da Tunggakan Administasi sebesar Rp. 1.295.000,- (Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus diselesaikan adalah sebesar Rp. 43.047.700,- (Empat Puluh Tiga Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa:
-SHM No. 01161
-Atas nama SAMPUN
-Terletak di Desa Pasiraman Kec. Wonotirto, Kabupaten Blitar.
-Luas : 1115 m2
Harus diserahkan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual atau dilelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak