Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2016/PN Blt LILIK PUJIATI, SH RIDA WATI Binti YANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 240/0.5.22/Euh/.2/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDA WATI Binti YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

    --------------Bahwa ia terdakwa ia terdakwa Ridawati binti Yanto   pada hari  Jumat   tanggal 05 Pebruari  2016  sekira jam 23.00 Wib atau setidak tidaknya pad suatu waktu waktu lain dalam bulan  Pebruari   Tahun dua ribu enam  belas bertempat di Ds Tambakrejo Rt 01 Rw 01 Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung  atau setidak tidaknya Pengadilan Negeri  Blitar berwenang mengadili perkara   ini pasal  ( 84     KUHAP) sebagian saksi berdiam diri di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blitar   ,tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------Berawal ketika saksi Fauzi, saksi Dwi Hardi Yuniarto , saksi Samuel Toni Iswanto, saksi Juli Hartanto  melakukan mendapatkan informasi dari dari seorang laki-laki yang tidak mau menyebutkan identiasnya kalau Rokim ( terdakwa dalam berkas terpisah) sering menggunakan atau mengkonsumsi sabu-sabu kemudian Rokim biasa penjual sabu-sabu dan kalau pergi kemana mana selalu membawa sabu-sabu disaku kantong celananya dengan adanya informsai tersebut kemudian saksi Fauzi , saksi Dwi Hardi Yuniarto , saksi Samuel Toni Iswanto melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap terdakwa Rokim yang sudah mereka saksi ketahui identitasnya dan keberadaan tempat tinggalanya untuk segara dilakukan penangkapan

Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Rokim pada hari jumat tanggal 9 nopember 2015 sekira jam 14.00 Wib bertempat di Jln jendral Sudirman Kota Blitar Brigadir   Juli Hartanto  memesan sabu-sabu sebanyak 1 2/3 gram kemudian oleh Rokim disanggupi dan akan diantar

Bahwa pada hari jumat tanggal 5 Pebruari 2016 sekira jam 19.00 Wib Rokim menghubungi dan mengatakan kalau sabu-sabu sudah ada dan disepakati bertemu di Ds Gaprang Kecamatan Kanigoro Kabupetan Blitar , setelah dilakukan penangkapan terhadap diri Rokim kemudian Rokim di introgasi masih memiliki sabu-sabu dirumahnya di Ds Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kab Tulungagung

Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Pebruari 2016 sekira jam 23,00 Wib  mereka saksi tiba dirumah Rokim yang pada saat itu ada seorang perempuan yaitu terdakwa  yang mengaku bernama Ridawati ( istri Rokim ) kemudian mereka saksi memperkenalkan diri kalau mereka saksi sebagai petugas dari Satreskoba Polresta Blitar saat diintrogasi terdakwa mengatakan kalau suaminya yaitu Sdr rokim

 

 

sudah lama tidak pernah pulang entah kemana namun ketika saksi Juli Hartanto mau masuk kedalam kamar terdakwa kemudian terdakwa bergegas lari masuk kedalam kamarnya ketika mereka saksi ikut terdakwa dengan cara membuntuti terdakwa dari belakang masuk kedalam kamarnya terdakwa sudah membawa dengan cara mendekap 1 (satu) buah tas kecil warna ping kemudian terdakwa merasa kebingungan akan menyembunyikan tas tersebut dibalik baju yang tergantung dibalik pintu kamar dan tidak jadi, kemudian tas tersebut didekap kembali pada saat itu mereka saksi curiga dengan isi tas tersebut kemudian terdakwa dengan tas kecil warna ping dibawa ke polresta Blitar dan benar didalam tas kecil warna ping tersebut berisi 7 ( tujuh  ) kantong plastik/ bening berisi seperti kristal bening berupa sabu-sabu setelah dilakukan penimbangan di pegadian Blitar dengan perincian sebagai berikut :  1 (satu) kantong plastikn  bening berisi sabu sabu dengan berat bersih 0,84 gram, 1 (satu) kantong plastik being berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,82 gram, 1 (satu) kantong plastik bening sabu-sabu dengan berat bersih 0,81 gram, 1 (satu) kantong plastik bening sabu-sabu dengan berat 0,80 gram, 1 (Satu) kantong plastik bening sabu-sabu dengan berat 0,79 gram, 1 ( satu) kantong plastik bening sabu-sabu dengan berat 0,33 gram, 1 (satu) kantong plastik bening sabu-sabu dengan berat 0,07 gram sedangkan untuk yang 1 (satu) kantong plastik bening isi sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram untuk pemeriksaan laboratorium .1 buah korek api 1 buah pipet plastic warna putih, 16 kantong plastik bening.klip kosong

Bahwa terdakwa memiliki narkotika berupa sabu-sabu tersebut tanpa ada ijinnya.

Bahwa sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Laboratorik Kriminalisitk Cabang Surabaya No Lab 2079/NNF/2016 tanggal 11 Maret  2016 yang dibuat oleh Arif Andi Setiyawan S.Si MT, Imam Mukti S.Si Apt.M.si dan Luluk Muljani bahwa barang bukti dengan nomor 3330/2016/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika    .-----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang –Undang  Republik Indonesia  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Atau

Kedua

 

 

--------------Bahwa ia terdakwa ia terdakwa Ridawati binti Yanto   pada hari  Jumat   tanggal 05 Pebruari  2016  sekira jam 23.00 Wib atau setidak tidaknya pad suatu waktu waktu lain dalam bulan  Pebruari   Tahun dua ribu enam  belas bertempat di Ds Tambakrejo Rt 01 Rw 01 Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung  atau setidak tidaknya Pengadilan Negeri  Blitar berwenang mengadili perkara   ini pasal  ( 84     KUHAP) sebagian saksi berdiam diri di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blitar     penyalah  guna   Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

Berawal ketika saksi Fauzi, saksi Dwi Hardi Yuniarto , saksi Samuel Toni Iswanto, saksi Juli Hartanto  melakukan mendapatkan informasi dari dari seorang laki-laki yang tidak mau menyebutkan identiasnya kalau Rokim ( terdakwa dalam berkas terpisah) sering menggunakan atau mengkonsumsi sabu-sabu kemudian Rokim biasa penjual sabu-sabu dan kalau pergi kemana mana selalu membawa sabu-sabu disaku kantong celananya dengan adanya informsai tersebut kemudian saksi Fauzi , saksi Dwi Hardi Yuniarto , saksi Samuel Toni Iswanto melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap terdakwa Rokim yang sudah mereka saksi ketahui identitasnya dan keberadaan tempat tinggalanya untuk segara dilakukan penangkapan

Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Rokim pada hari jumat tanggal 9 nopember 2015 sekira jam 14.00 Wib bertempat di Jln jendral Sudirman Kota Blitar Brigadir   Juli Hartanto  memesan sabu-sabu sebanyak 1 2/3 gram kemudian oleh Rokim disanggupi dan akan diantar

Bahwa pada hari jumat tanggal 5 pebruari 2016 sekira jam 19.00 Wib Rokim menghubungi dan mengatakan kalau sabu-sabu sudah ada dan disepakati bertemu di Ds Gaprang Kecamatan Kanigoro Kabupetan Blitar , setelah dilakukan penangkapan terhadap diri Rokim kemudian Rokim di introgasi masih memiliki sabu-sabu dirumahnya di Ds Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kab Tulungagung

Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Pebruari 2016 sekira jam 23,00 Wib  mereka saksi tiba dirumah Rokim yang pada saat itu ada seorang perempuan yaitu terdakwa  yang mengaku bernama Ridawati ( istri Rokim ) kemudian mereka saksi memperkenalkan diri kalau mereka saksi sebagai petugas dari Satreskoba Polresta Blitar saat diintrogasi terdakwa mengatakan kalau suaminya yaitu Sdr rokim sudah lama tidak pernah pulang entah kemana namun ketika saksi Juli hartanto mau masuk kedalam kamar terdakwa kemudian terdakwa bergegas lari masuk kedalam kamarnya ketika mereka saksi ikut terdakwa dengan cara membuntuti terdakwa dari belakang masuk kedalam kamarnya terdakwa sudah membawa dengan cara mendekap 1 (satu) buah tas kecil warna ping kemudian terdakwa merasa kebingungan akan menyembunyikan tas tersebut dibalik baju yang tergantung dibalik pintu kamar dan tidak jadi, kemudian tas tersebut didekap kembali pada saat itu mereka saksi curiga dengan isi tas tersebut kemudian terdakwa dengan tas kecil warna ping dibawa ke polresta Blitar dan benar didalam tas kecil warna ping tersebut berisi 7 ( tujuh  ) kantong plastik/ bening berisi seperti kristal bening berupa sabu-sabu setelah dilakukan penimbangan di pegadian Blitar dengan perincian sebagai berikut :  1 (satu) kantong plastikn  bening berisi sabu

sabu dengan berat bersih 0,84 gram, 1 (satu) kantong plastik being berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,82 gram, 1 (satu) kantong plastik bening sabu-sabu dengan berat bersih 0,81 gram, 1 (satu) kantong plastik bening sabu-sabu dengan berat 0,80 gram, 1 (Satu) kantong plastik bening sabu-sabu dengan berat 0,79 gram, 1 ( satu) kantong plastik bening sabu-sabu dengan berat 0,33 gram, 1 (satu) kantong plastik bening sabu-sabu dengan berat 0,07 gram sedangkan untuk yang 1 (satu) kantong plastik bening isi sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram untuk pemeriksaan laboratorium .1 buah korek api 1 buah pipet plastic warna putih, 16 kantong plastik bening.klip kosong

Bahwa terdakwa memiliki narkotika berupa sabu-sabu tersebut tanpa ada ijinnya.

Bahwa terdakwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 3 Pebruari 2016 sekira jam 09.00 Wib bertempat didalam kamar rumah terdakwa telah mengkonsumsi sabu sabu sebanyak  2 ( dua) kali sedotan, dan sebagaimana hasil pemeriksaan urine dengan menggunakan penelitian  alat multi drug creen test hasilnya positif mengandung Methaphetamine .

Bahwa sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Laboratorium  Kriminalisitk Cabang Surabaya No Lab 2079/NNF/2016 tanggal 11 Maret  2016 yang dibuat oleh Arif Andi Setiyawan S.Si MT, Imam Mukti S.Si Apt.M.si dan Luluk Muljani bahwa barang bukti dengan nomor 3330/2016/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika    .-----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang  Republik Indonesia  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya